AS
Akuntansi Syariah BPRS
Referensi Standar & Regulasi
← Kembali ke dashboard
Seri Akuntansi Syariah BPRS · 10

POJK 7/2024: Kelembagaan BPR dan BPRS

Landasan Hukum Baru Pengaturan BPR dan BPR Syariah

Unduh DOCX

SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19A ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (9), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17A ayat (3), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

4. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan.

7. Kantor Pusat adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang menjadi induk dalam organisasi BPR atau BPR Syariah sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah, dengan tempat kedudukan yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

8. Kantor Wilayah adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang membantu Kantor Pusat sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan BPR atau BPR Syariah, serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor BPR atau BPR Syariah di bawah organisasi Kantor Wilayah.

9. Kantor Cabang adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah BPR atau BPR Syariah, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Cabang melaksanakan kegiatan usaha.

10. Sentra Keuangan Khusus adalah kantor BPR atau BPR Syariah di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan usaha perbankan terbatas dalam 1 (satu) kegiatan, dengan alamat yang jelas tempat Sentra Keuangan Khusus melaksanakan kegiatan usaha.

11. Kantor Kas adalah kantor BPR atau BPR Syariah di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha.

12. Terminal Perbankan Elektronik adalah perangkat elektronik yang disediakan BPR atau BPR Syariah untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR atau BPR Syariah.

13. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BPR, BPR Syariah, atau LKM untuk menggabungkan diri dengan BPR atau BPR Syariah lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR, BPR Syariah, atau LKM yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR atau BPR Syariah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BPR, BPR Syariah, atau LKM yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

14. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih BPR atau BPR Syariah untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) BPR atau BPR Syariah baru yang karena hukum memperoleh aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR atau BPR Syariah yang meleburkan diri dan status badan hukum BPR atau BPR Syariah yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

15. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR atau BPR Syariah.

16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, rapat kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, rapat anggota bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi, atau rapat pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah.

17. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

18. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.

19. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.

20. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

21. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR atau BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR atau BPR Syariah.

22. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

BAB II PENDIRIAN BPR DAN BPR SYARIAH Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1) BPR atau BPR Syariah didirikan berdasarkan: a. permohonan oleh calon PSP; b. perubahan izin usaha BUK menjadi BPR atau BPR Syariah; c. perubahan izin usaha BUS menjadi BPR Syariah; d. perubahan izin usaha BPR menjadi BPR Syariah; atau e. perubahan izin usaha LKM menjadi BPR atau BPR Syariah.

(2) BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Pasal 3

(1) BPR dan BPR Syariah didirikan oleh: a. warga negara Indonesia; dan/atau b. badan hukum Indonesia.

(2) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan sebagai calon PSP, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. Pasal 5 BPR atau BPR Syariah harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan bahwa: a. penambahan modal disetor dan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; b. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan c. pengangkatan anggota DPS, bagi BPR Syariah, berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Pasal 6

(1) Modal disetor pendirian BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 2; dan c. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 3.

(2) Modal disetor pendirian BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 1; b. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 2; dan c. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 3.

(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan jumlah modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah yang lebih tinggi daripada jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Modal disetor pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen).

(5) Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan di wilayah provinsi.

(6) Daftar wilayah dan modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah berdasarkan zona tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. Pasal 7

(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada: a. bank umum, BPR lain, atau BPR Syariah, bagi BPR; dan b. BUS, unit usaha syariah, atau BPR Syariah lain, bagi BPR Syariah, atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. nama calon pemegang saham dan/atau PSP” serta mencantumkan keterangan untuk pendirian BPR atau BPR Syariah dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK.

(2) Penempatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah. Bagian Kedua Perizinan Pendirian BPR atau BPR Syariah oleh Calon PSP Pasal 8 Pendirian BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha. Paragraf 1 Persetujuan Prinsip Pasal 9

(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan paling sedikit oleh 1 (satu) calon PSP kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi calon PSP untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. penilaian terhadap studi kelayakan pendirian BPR atau BPR Syariah;

2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama dan wawancara bagi calon anggota DPS; dan

3. sumber dana setoran modal. Pasal 10

(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.

(2) Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.

(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon PSP tidak menyampaikan permohonan izin usaha kepada OJK, persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku. Paragraf 2 Izin Usaha Pasal 11

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan permohonan izin usaha BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin usaha.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama dan wawancara bagi calon anggota DPS, jika terdapat perubahan; dan

2. analisis kesiapan operasional. Pasal 12

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung setelah tanggal izin usaha diterbitkan.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.

(4) Dalam hal BPR atau BPR Syariah tidak melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha BPR atau BPR Syariah yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku.

(5) Dalam hal BPR atau BPR Syariah tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu, OJK berwenang mencabut izin usaha BPR atau BPR Syariah disertai dengan perintah tertulis agar PSP, anggota Direksi, dan/atau Dewan Komisaris menyelesaikan seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah. Pasal 13

(1) BPR yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat” atau disingkat “BPR” di depan nama BPR.

(2) BPR Syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR Syariah: a. diikuti dengan kata “Syariah”; atau b. mencantumkan kata “Syariah” setelah nama BPR Syariah; dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” di depan nama BPR Syariah. Bagian Ketiga Perubahan Izin Usaha BUK atau BUS Menjadi BPR atau BPR Syariah Pasal 14

(1) Pendirian BPR yang berasal dari perubahan izin usaha BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau pendirian BPR Syariah yang berasal dari perubahan izin usaha BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan: a. inisiatif dari BUK atau BUS; atau b. keputusan OJK.

(2) Pendirian BPR Syariah yang berasal dari perubahan izin usaha BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari BUK.

(3) Pemberian izin usaha BPR atau BPR Syariah yang berasal dari perubahan izin usaha BUK atau BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pencabutan izin usaha BUK atau BUS oleh OJK.

(4) BUK atau BUS yang telah memperoleh izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) wajib menyesuaikan seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPR atau BPR Syariah diterbitkan.

(5) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan jangka waktu penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Paragraf 1 Perubahan Izin Usaha Berdasarkan Inisiatif BUK atau BUS Pasal 15

(1) Permohonan untuk memperoleh perubahan izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) diajukan oleh BUK atau BUS kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah berdasarkan inisiatif BUK atau BUS tercantum dalam Lampiran Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu bagi BUK atau BUS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. penilaian terhadap dokumen persiapan dan rencana tindak;

2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris; dan

3. wawancara bagi calon anggota DPS, jika terdapat perubahan.

(5) Dalam hal BUK atau BUS memenuhi kelengkapan dokumen serta memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK mencabut izin usaha BUK atau BUS dan memberikan izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah. Pasal 16

(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib merealisasikan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPR atau BPR Syariah, berupa: a. perubahan anggaran dasar; b. penghentian kegiatan usaha BUK atau BUS yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban; dan c. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan OJK setiap bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring setiap bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Pasal 17

(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengubah anggaran dasar terkait penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal izin usaha.

(2) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan kepada OJK: a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.

(3) Pencabutan izin usaha sebagai BUK atau BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) berlaku sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang. Pasal 18

(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib mengumumkan kepada seluruh nasabah dan masyarakat mengenai perubahan izin usaha paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman tertulis di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah pada tempat yang strategis; b. surat kabar yang memiliki peredaran nasional dan daerah provinsi lokasi kantor BPR atau BPR Syariah; dan c. media daring melalui situs web dan/atau media sosial BPR atau BPR Syariah.

(3) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Pasal 19

(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai BUK atau BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi; b. kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; c. kepemilikan surat berharga, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah, atau pemerintah daerah; d. transaksi pasar uang antarbank; dan e. kegiatan usaha lain yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah.

(2) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS yang melakukan penyelesaian portofolio yang tersisa.

(3) Dalam melakukan penyelesaian portofolio BUK atau BUS yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyelesaikan dan/atau mengalihkan hak dan kewajiban BUK atau BUS. Pasal 20 BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyesuaikan jenis dan wilayah jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, dengan melakukan: a. penutupan, pemindahan, dan/atau perubahan status jaringan kantor sesuai dengan jenis dan wilayah yang diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah; dan b. penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada jaringan kantor BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS. Pasal 21 Pelaksanaan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengacu pada pedoman pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha dan jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR syariah tercantum dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. Pasal 22

(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan laporan seluruh realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5).

(2) Apabila tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya. Paragraf 2 Perubahan Izin Usaha BUK atau BUS Berdasarkan Keputusan OJK Pasal 23

(1) Perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam keputusan OJK yang disampaikan kepada BUK atau BUS.

(2) Keputusan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah OJK mengenakan sanksi administratif dan penetapan kewajiban untuk menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah. Pasal 24 BUK atau BUS yang ditetapkan menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha BUK atau BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah. Pasal 25 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap BUK atau BUS yang ditetapkan menjadi BPR atau BPR Syariah berdasarkan keputusan OJK. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 26

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 20 BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; dan/atau d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.

(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(4) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR atau BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK.

(5) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/atau Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan atau bukti pengumuman bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan atau bukti pengumuman. Pasal 27

(1) BUK atau BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BUK atau BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 24, BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.

(3) Dalam hal BUK atau BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB III KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL Bagian Kesatu Umum Pasal 28 Setiap BPR atau BPR Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). Pasal 29 Pemilik BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum. Pasal 30

(1) Kepemilikan BPR atau BPR Syariah oleh badan hukum paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang ditentukan bagi badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan: a. penyetoran modal untuk pendirian BPR atau BPR Syariah; atau b. penambahan modal disetor pada BPR atau BPR Syariah.

(3) OJK berwenang meminta BPR atau BPR Syariah untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disusun oleh badan hukum pemilik. Pasal 31 Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan BPR atau BPR Syariah dilarang berasal: a. dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau b. dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal. Pasal 32 Pemilik BPR atau BPR Syariah dilarang menarik kembali modal yang telah disetor. Pasal 33

(1) Pemilik BPR atau BPR Syariah harus memenuhi persyaratan minimal: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal OJK memperoleh informasi bahwa pemilik BPR atau BPR Syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pemilik BPR atau BPR Syariah: a. tidak diakui kepemilikan sahamnya; b. tidak diperhitungkan hak suaranya dalam kuorum RUPS; dan c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham paling lama 1 (satu) tahun, sejak tanggal keputusan OJK yang menetapkan pemilik BPR atau BPR Syariah tidak memenuhi persyaratan dan/atau melanggar ketentuan larangan.

(3) Dalam hal pemilik BPR atau BPR Syariah tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pembayaran dividen kepada pemilik BPR atau BPR Syariah tersebut ditunda sampai dengan pemilik BPR atau BPR Syariah tersebut mengalihkan kepemilikan saham.

(4) Dalam hal pemilik BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik, anggota direksi atau yang setara, dan anggota dewan komisaris atau yang setara dari badan hukum. Pasal 34

(1) Dalam hal terdapat perubahan pemilik, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pengurus dari PSP berbentuk badan hukum, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.

(2) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan: a. berita acara RUPS dari PSP berbentuk badan hukum; dan b. akta perubahan anggaran dasar dari PSP berbentuk badan hukum. Pasal 35

(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal.

(2) Penawaran umum efek melalui pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. efek bersifat ekuitas; dan/atau b. efek bersifat utang berupa obligasi bagi BPR atau sukuk bagi BPR Syariah.

(3) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah); c. penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir; d. penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 (dua) periode terakhir; dan e. tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 (dua) periode terakhir.

(4) Bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum selain berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perbankan berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 36 BPR atau BPR Syariah wajib mengadministrasikan dokumen terkait kepemilikan yang tercatat dalam anggaran dasar termasuk daftar pemegang saham atau buku daftar anggota bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum koperasi, beserta perubahannya. Bagian Kedua Penambahan Modal Disetor dan/atau Perubahan Kepemilikan Saham yang Mengakibatkan Perubahan PSP Pasal 37

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan: a. penambahan modal disetor; dan/atau b. perubahan kepemilikan saham, yang mengakibatkan perubahan PSP.

(2) BPR atau BPR Syariah yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menempatkan modal disetor dalam bentuk deposito, kecuali yang bersumber dari dividen BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan.

(3) Penambahan modal disetor dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat ditempatkan pada BPR atau BPR Syariah yang berada dalam status pengawasan normal.

(4) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito pada: a. bank umum, BPR, atau BPR Syariah lain atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. nama BPR atau BPR Syariah”, dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal dan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK; dan/atau b. BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. nama calon PSP dan/atau PSP penyetor” dan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.

(5) Dalam hal penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan beralihnya pengendalian, persyaratan dan tata cara perubahan kepemilikan saham dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Pengambilalihan. Pasal 38

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan penambahan modal disetor atau perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. sumber setoran modal dan/atau sumber dana pengalihan saham; dan

2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP. Pasal 39

(1) BPR atau BPR Syariah harus menyelenggarakan RUPS persetujuan penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan OJK.

(2) Apabila RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah menyelenggarakan RUPS sebelum memperoleh persetujuan OJK, BPR atau BPR Syariah dapat tidak menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyetujui penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP. Pasal 40

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang, disertai dengan: a. risalah RUPS; b. data kepemilikan; c. salinan akta perubahan anggaran dasar; d. keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; dan e. permohonan persetujuan pencairan deposito kepada OJK untuk dicatat sebagai modal disetor.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang, disertai dengan: a. risalah RUPS; b. data kepemilikan; c. salinan akta perubahan kepemilikan saham; dan d. surat penerimaan pemberitahuan perubahan kepemilikan saham dari instansi yang berwenang.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang. Bagian Ketiga Penambahan Modal Disetor dan Perubahan Kepemilikan Saham yang Tidak Mengakibatkan Perubahan PSP Pasal 41

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan: a. penambahan modal disetor; dan/atau b. perubahan kepemilikan saham, yang tidak mengakibatkan perubahan PSP secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan permohonan penambahan modal disetor atau perubahan kepemilikan saham yang tidak mengakibatkan perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang. Bagian Keempat Perubahan Modal Dasar Pasal 42

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan modal dasar secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, disertai dengan: a. risalah RUPS yang dibuat dalam akta notariil; dan b. keputusan mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.

(2) Apabila sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 43

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (2) huruf c, Pasal 36, dan/atau Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 36, dan/atau Pasal 37 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; dan/atau d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(5) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), Pasal 41 ayat (1), dan/atau Pasal 42 ayat

(1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR atau BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK.

(6) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 42 ayat

(2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

BAB IV DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PEJABAT EKSEKUTIF Bagian Kesatu Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Pasal 44

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi dan salah satu di antaranya menjabat sebagai direktur utama.

(2) OJK dapat menetapkan jumlah anggota Direksi lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi BPR atau BPR Syariah. Pasal 45

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, serta salah satu di antaranya menjabat sebagai komisaris utama.

(2) OJK dapat menetapkan jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi BPR atau BPR Syariah. Pasal 46

(1) Anggota Direksi harus memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga.

(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.

(3) Sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dapat digunakan sebagai sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Dewan Komisaris. Bagian Kedua DPS Pasal 47

(1) BPR Syariah wajib memiliki DPS yang berkedudukan di Kantor Pusat.

(2) Ketentuan mengenai DPS sesuai dengan Peraturan OJK mengenai BPR Syariah dan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi BPR Syariah. Bagian Ketiga Jabatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Pasal 48

(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib mengajukan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya.

(3) OJK memberikan persetujuan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pasal 49

(1) BPR atau BPR Syariah harus menyelenggarakan RUPS pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan OJK.

(2) Apabila RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS.

(4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode pelaporan tanggal pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, yang ditetapkan dalam RUPS.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan risalah RUPS dan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Pasal 50

(1) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah menyelenggarakan RUPS pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebelum memperoleh persetujuan OJK, BPR atau BPR Syariah dapat tidak menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

(2) Persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan berlaku sebagai tanggal pertama kali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjabat.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode pelaporan tanggal penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan risalah RUPS dan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Pasal 51

(1) Dalam hal terdapat perubahan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan dimaksud secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode pelaporan tanggal perubahan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR atau BPR Syariah. Pasal 52

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode pelaporan tanggal: a. pemberhentian dan/atau pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS; atau b. berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan, disertai dengan alasan pemberhentian atau pengunduran diri dan/atau risalah RUPS.

(2) Dalam hal anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris meninggal dunia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal yang bersangkutan meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

(3) Dalam hal anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris memenuhi ketentuan larangan terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, larangan berlaku sejak tanggal pemberitahuan atau keputusan OJK.

(4) Dalam hal anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 atau jumlah yang ditetapkan dalam anggaran dasar, BPR atau BPR Syariah wajib memenuhi jumlah minimum anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pasal 53

(1) Pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh RUPS dilakukan paling lama pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal yang ditetapkan dalam RUPS disertai dengan risalah RUPS.

(3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPR Syariah memberitahukan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pejabat Eksekutif Pasal 54

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode pelaporan tanggal pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. fotokopi surat pengangkatan, surat perjanjian kerja, atau surat pemberhentian; dan b. daftar riwayat hidup, salinan Kartu Tanda Penduduk, dan pas foto berwarna terkini.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk laporan pemberhentian Pejabat Eksekutif. Pasal 55

(1) OJK melakukan penelitian terhadap laporan mengenai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(2) Dalam hal Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan, BPR atau BPR Syariah wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan OJK.

(3) Dalam hal Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet, Pejabat Eksekutif menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 56

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (4), dan/atau Pasal 55 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (4), dan/atau Pasal 55 ayat (2), BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; dan/atau d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(5) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (2), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR dan BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK.

(6) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan OJK mengenai BPR Syariah.

BAB V KANTOR BPR DAN BPR SYARIAH Bagian Kesatu Umum Pasal 57 Jaringan kantor BPR atau BPR Syariah terdiri atas Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Sentra Keuangan Khusus, dan Kantor Kas. Pasal 58

(1) BPR atau BPR Syariah dapat menyediakan Terminal Perbankan Elektronik untuk memperluas layanan kepada masyarakat.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah menyediakan Terminal Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR atau BPR Syariah menetapkan kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas Terminal Perbankan Elektronik yang disediakan.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan penggunaan, penambahan, dan/atau pemindahan lokasi Terminal Perbankan Elektronik yang dikelola BPR atau BPR Syariah secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan penggunaan, penambahan, dan/atau pemindahan. Pasal 59

(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan pembukaan kantor dengan memenuhi modal inti minimum BPR atau BPR Syariah.

(2) Pembukaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi Kantor Pusat.

(3) Pembukaan kantor BPR atau BPR Syariah dilakukan dengan mengutamakan penyaluran kredit atau pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 60

(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang dinyatakan sebagai 1 (satu) wilayah provinsi untuk keperluan pembukaan kantor BPR atau BPR Syariah.

(2) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan kantor BPR atau BPR Syariah berada dalam wilayah provinsi yang berbeda dengan lokasi Kantor Pusat, kantor BPR atau BPR Syariah tetap dapat beroperasi di wilayah semula. Pasal 61

(1) BPR atau BPR Syariah harus menetapkan hari dan jam kerja operasional kantor BPR atau BPR Syariah.

(2) Kantor BPR atau BPR Syariah dapat melakukan: a. kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan/atau pada hari libur; dan/atau b. penutupan sementara kantor di luar hari libur.

(3) Apabila BPR atau BPR Syariah melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan/atau pada hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan/atau pada hari libur kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan operasional disertai bukti pengumuman.

(4) Apabila BPR atau BPR Syariah melakukan penutupan sementara kantor di luar hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan rencana penutupan sementara kantor paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan sementara disertai alasan dan bukti pengumuman.

(5) Apabila BPR atau BPR Syariah melakukan penutupan sementara kantor di luar hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b karena keadaan kahar, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan penutupan sementara kantor karena keadaan kahar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penutupan sementara disertai alasan dan bukti pengumuman.

(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui: a. papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah; dan b. surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah. Bagian Kedua Pembukaan Kantor Paragraf 1 Pembukaan Kantor Wilayah Pasal 62

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh izin OJK untuk melakukan pembukaan Kantor Wilayah.

(2) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan pembukaan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rencana pembukaan Kantor Wilayah telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. memenuhi kelengkapan struktur organisasi dan uraian tugas dan jabatan; c. dokumen yang menjelaskan cakupan wilayah kerja, tugas, dan kewenangan Kantor Wilayah; dan d. tidak terdapat pelanggaran ketentuan. Pasal 63

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Wilayah kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan izin pembukaan kantor wilayah tercantum dalam Lampiran Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Wilayah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). Pasal 64

(1) BPR atau BPR Syariah harus melaksanakan pembukaan Kantor Wilayah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal izin OJK.

(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan pembukaan Kantor Wilayah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pembukaan Kantor Wilayah menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Wilayah secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Wilayah.

(4) Apabila sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan Kantor Wilayah. Paragraf 2 Pembukaan Kantor Cabang Pasal 65

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh izin OJK untuk melakukan pembukaan Kantor Cabang.

(2) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. memiliki kondisi keuangan dan tingkat kesehatan yang mampu mendukung pengembangan usaha dan menyerap kemungkinan timbulnya kerugian; c. memiliki kesiapan operasional, termasuk kelengkapan struktur organisasi, standar operasional prosedur, serta infrastruktur dan teknologi informasi; dan d. tidak terdapat pelanggaran ketentuan. Pasal 66

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2);

2. penilaian terhadap studi kelayakan pembukaan Kantor Cabang; dan

3. analisis kesiapan operasional. Pasal 67

(1) BPR atau BPR Syariah harus melaksanakan pembukaan Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal izin OJK.

(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pembukaan Kantor Cabang menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang. Paragraf 3 Pembukaan Sentra Keuangan Khusus Pasal 68

(1) Sentra Keuangan Khusus hanya dapat melakukan kegiatan: a. layanan penghimpunan dana seperti penerimaan kas, pemrosesan penghimpunan dana, dan pemberian keputusan atas permohonan penghimpunan dana; atau b. layanan penyaluran dana seperti pemrosesan penyaluran dana termasuk penerimaan permohonan kredit atau pembiayaan, analisis, dan pemberian keputusan atas permohonan penyaluran dana.

(2) Sentra Keuangan Khusus dilarang melakukan kegiatan usaha selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menjaga rentang kendali dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembukaan Sentra Keuangan Khusus.

(4) BPR atau BPR Syariah melakukan pembukaan Sentra Keuangan Khusus di wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kabupaten atau kota kantor induk Sentra Keuangan Khusus. Pasal 69

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh izin OJK untuk melakukan pembukaan Sentra Keuangan Khusus.

(2) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan pembukaan Sentra Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rencana pembukaan Sentra Keuangan Khusus telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. memiliki kesiapan operasional yang mencerminkan penerapan manajemen risiko yang memadai; dan c. tidak terdapat pelanggaran ketentuan. Pasal 70

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh izin pembukaan Sentra Keuangan Khusus kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan izin pembukaan Sentra Keuangan Khusus tercantum dalam Lampiran Bagian J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Sentra Keuangan Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2). Pasal 71

(1) BPR atau BPR Syariah harus melaksanakan pembukaan Sentra Keuangan Khusus paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal izin OJK.

(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan pembukaan Sentra Keuangan Khusus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pembukaan Sentra Keuangan Khusus menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Sentra Keuangan Khusus secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Sentra Keuangan Khusus.

(4) Apabila sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan Sentra Keuangan Khusus.

(5) BPR atau BPR Syariah yang melaksanakan pembukaan Sentra Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggabungkan secara langsung transaksi keuangan Sentra Keuangan Khusus dengan laporan keuangan Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya. Paragraf 4 Pembukaan Kantor Kas Pasal 72

(1) Kantor Kas BPR atau BPR Syariah hanya dapat melakukan kegiatan: a. melayani nasabah penyimpan seperti pembukaan rekening simpanan, penerimaan setoran simpanan, penarikan tabungan, dan pencairan deposito; b. membantu pelayanan kegiatan perkreditan atau pembiayaan, seperti menerima permohonan kredit atau pembiayaan; c. menerima titipan dana untuk pelayanan jasa pembayaran tagihan; d. menyimpan uang kas sepanjang memiliki infrastruktur penyimpanan dan pengamanan yang memadai; dan/atau e. kegiatan lain untuk mendukung fungsi Kantor Kas, melalui mekanisme pelaporan kepada OJK.

(2) Kantor Kas dilarang melakukan kegiatan selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 73

(1) BPR atau BPR Syariah melakukan pembukaan Kantor Kas di wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kantor Kas.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas.

(3) BPR atau BPR Syariah yang melakukan pembukaan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggabungkan transaksi keuangan Kantor Kas dengan laporan keuangan Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya pada hari yang sama. Bagian Ketiga Pemindahan Alamat Kantor Pasal 74

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang.

(2) Pemindahan Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rencana pemindahan Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah sesuai dengan zona di Kantor Pusat yang baru, dalam hal pemindahan alamat Kantor Pusat dilakukan ke zona dengan modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah yang lebih tinggi dari zona Kantor Pusat BPR atau BPR Syariah semula; dan c. menyelesaikan atau mengalihkan tagihan dan kewajiban Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang. Pasal 75

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen pengajuan permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. penilaian terhadap studi kelayakan pemindahan alamat kantor, jika pemindahan alamat Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang berdampak pada peningkatan risiko dan perubahan daya saing BPR atau BPR Syariah;

2. penilaian terhadap penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang; dan

3. analisis bukti kesiapan operasional. Pasal 76

(1) BPR atau BPR Syariah harus melaksanakan pemindahan alamat paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pemindahan alamat Kantor Pusat; atau b. 20 (dua puluh) hari kerja untuk pemindahan alamat Kantor Wilayah dan/atau Kantor Cabang, setelah tanggal persetujuan OJK.

(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan pemindahan alamat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang.

(4) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai pemindahan alamat Kantor Pusat kepada instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Wilayah. Pasal 77

(1) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus dan/atau Kantor Kas pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah dan surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus dan/atau Kantor Kas.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus dan/atau Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus dan/atau Kantor Kas, disertai bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Sentra Keuangan Khusus. Pasal 78

(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan pemindahan sementara alamat kantor.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah melakukan pemindahan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan: a. pelaksanaan pemindahan sementara alamat kantor secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan pemindahan alamat kantor; dan b. pemindahan kembali kantor ke lokasi semula secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemindahan, disertai dengan bukti pengumuman.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan: a. pelaksanaan pemindahan sementara alamat kantor secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan pemindahan alamat kantor; dan b. pemindahan kembali kantor ke lokasi semula secara luring paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemindahan, disertai dengan bukti pengumuman.

(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui: a. papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah; dan b. surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah. Bagian Keempat Perubahan Status Kantor Pasal 79

(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan perubahan status atas kantor yang dimiliki.

(2) Perubahan status kantor BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan status: a. Kantor Cabang menjadi Sentra Keuangan Khusus dan sebaliknya; b. Kantor Cabang menjadi Kantor Kas dan sebaliknya; atau c. Sentra Keuangan Khusus menjadi Kantor Kas dan sebaliknya.

(3) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan perubahan status kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan rencana perubahan status kantor dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. Pasal 80

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh izin OJK untuk melakukan perubahan status: a. Sentra Keuangan Khusus atau Kantor Kas menjadi Kantor Cabang; dan b. Kantor Cabang atau Kantor Kas menjadi Sentra Keuangan Khusus.

(2) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh izin perubahan status kantor kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan permohonan izin perubahan status kantor menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus tercantum dalam Lampiran Bagian L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin perubahan status menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(5) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 81

(1) BPR atau BPR Syariah yang memperoleh izin perubahan status menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus harus melaksanakan pembukaan Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal izin dari OJK.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan perubahan status menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan status menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus melalui papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah yang disetujui perubahan statusnya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPR atau BPR Syariah memperoleh izin dari OJK.

(4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan status menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus. Pasal 82

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan perubahan status Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus menjadi Kantor Kas kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan izin perubahan status kantor menjadi Kantor Kas tercantum dalam Lampiran Bagian M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atas permohonan perubahan status menjadi Kantor Kas paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 83

(1) BPR atau BPR Syariah yang memperoleh persetujuan perubahan status menjadi Kantor Kas harus melaksanakan pembukaan Kantor Kas paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan dari OJK.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah tidak melaksanakan perubahan status menjadi Kantor Kas dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan status menjadi Kantor Kas melalui papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah yang diberikan persetujuan perubahan statusnya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPR atau BPR Syariah memperoleh persetujuan dari OJK.

(4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan status menjadi Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas. Bagian Kelima Penutupan Kantor Paragraf 1 Penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus Pasal 84

(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus.

(2) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan rencana penutupan kantor dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah.

(3) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan kantor kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan permohonan persetujuan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus tercantum dalam Lampiran Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(6) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 85

(1) Izin pembukaan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus yang sebelumnya diberikan menjadi tidak berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan penutupan kantor.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib: a. mengumumkan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus melalui:

1. papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah; dan

2. surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan b. melaksanakan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, setelah tanggal persetujuan OJK.

(3) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan penutupan kantor, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penutupan kantor. Paragraf 2 Penutupan Kantor Kas Pasal 86

(1) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan rencana penutupan Kantor Kas kepada masyarakat pada papan pengumuman di Kantor Kas yang akan ditutup dan di kantor induknya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penutupan Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan OJK pada periode laporan tanggal pelaksanaan penutupan Kantor Kas, disertai dengan bukti pengumuman. Bagian Keenam Sanksi Administratif Pasal 87

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71 ayat (5), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (2), dan/atau Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71 ayat (5), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (2), dan/atau Pasal 86 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penutupan jaringan kantor; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(5) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 64 ayat (4), Pasal 71 ayat (4), Pasal 76 ayat (5), Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (5), Pasal 83 ayat (5), dan/atau Pasal 85 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan atau bukti pengumumam bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan atau bukti pengumuman.

(7) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Pasal 64 ayat (3), Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 83 ayat (4), Pasal 85 ayat (3), dan/atau Pasal 86 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR dan BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK.

BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM Bagian Kesatu Perubahan Nama Pasal 88

(1) Perubahan nama BPR atau BPR Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) BPR atau BPR Syariah yang melakukan perubahan nama harus mempersiapkan: a. penyesuaian penulisan nama pada papan nama, dokumen, formulir, dan warkat sesuai dengan nama baru; dan b. persediaan bilyet deposito, buku tabungan, formulir, dan warkat sesuai dengan nama baru. Pasal 89

(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.

(2) Permohonan persetujuan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan permohonan penegasan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru tercantum dalam Lampiran Bagian O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK.

(3) OJK memberikan persetujuan penetapan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(5) Dalam memberikan persetujuan atas permohonan penetapan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 90

(1) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat pada: a. papan pengumuman di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah; dan b. surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan OJK.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Bagian Kedua Perubahan Bentuk Badan Hukum Pasal 91

(1) Perubahan bentuk badan hukum BPR atau BPR Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum.

(3) Perubahan bentuk badan hukum BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. persetujuan pengalihan izin usaha. Paragraf 1 Persetujuan Prinsip Pasal 92

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum tercantum dalam Lampiran Bagian P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 93

(1) Persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah tidak menyampaikan permohonan pengalihan izin usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku. Paragraf 2 Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pasal 94

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan pengalihan izin usaha BPR atau BPR Syariah dari badan hukum lama kepada badan hukum baru tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 95

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh persetujuan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru, wajib: a. mengumumkan perubahan bentuk badan hukum BPR atau BPR Syariah kepada masyarakat pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPR atau BPR Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dari OJK dan menyampaikan bukti pengumuman kepada OJK; b. mengganti penulisan nama pada papan nama, dokumen, formulir, dan warkat sesuai bentuk badan hukum baru BPR atau BPR Syariah yang telah disetujui oleh OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persetujuan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dari OJK; c. menggunakan persediaan bilyet deposito, buku tabungan, formulir, dan warkat dengan bentuk badan hukum baru untuk kegiatan operasional BPR atau BPR Syariah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persetujuan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dari OJK; d. menyampaikan berita acara pemusnahan persediaan bilyet deposito, buku tabungan, formulir dan warkat BPR atau BPR Syariah dengan bentuk badan hukum lama yang belum digunakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persetujuan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dari OJK; dan e. melakukan pembubaran badan hukum lama dan menyampaikan bukti pembubaran badan hukum lama kepada OJK.

(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

(3) Bukti pembubaran badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib disampaikan kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persetujuan dari instansi yang berwenang. Pasal 96

(1) Pembubaran badan hukum lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf e dilarang dilakukan sebelum: a. pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru telah dilaksanakan sesuai dengan akta berita acara; dan b. OJK memberikan persetujuan pengalihan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).

(2) Pembubaran badan hukum lama dan pencabutan dari daftar perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 97

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), Pasal 95 ayat (1) dan/atau Pasal 96 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), Pasal 95 ayat (1) dan/atau Pasal 96 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR dan/atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(4) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Pasal 90, Pasal 95 ayat (2) dan/atau bukti pembubaran badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian bukti pengumuman dan/atau bukti pembubaran badan hukum bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan bukti pengumuman dan/atau bukti pembubaran badan hukum.

BAB VII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 98

(1) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR atau BPR Syariah dapat dilakukan atas: a. inisiatif BPR atau BPR Syariah; atau b. perintah OJK.

(2) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari OJK. Pasal 99

(1) Penggabungan atau Peleburan dapat dilakukan antara: a. BPR dan BPR, menjadi BPR; b. BPR dan BPR Syariah, menjadi BPR Syariah; atau c. BPR Syariah dan BPR Syariah, menjadi BPR Syariah.

(2) Selain Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penggabungan juga dapat dilakukan antara: a. LKM dan BPR, menjadi BPR; atau b. LKM dan BPR Syariah, menjadi BPR Syariah.

(3) Penggabungan antara LKM dengan BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal LKM dan BPR atau BPR Syariah menjalankan prinsip kegiatan usaha yang sama.

(4) BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lama 1 (satu) tahun sejak izin Penggabungan atau Peleburan berlaku.

(5) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan jangka waktu penyelesaian hak dan kewajiban yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 100

(1) Penggabungan atau Peleburan dapat dilakukan antara BPR dan BPR, BPR dan BPR Syariah, atau BPR Syariah dan BPR Syariah, yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau berbeda.

(2) Wilayah jaringan kantor BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling luas berlokasi dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama.

(3) Wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah provinsi yang masuk dalam teritorial pulau atau kepulauan: a. Sumatera; b. Jawa; c. Kalimantan; d. Bali dan Nusa Tenggara; e. Sulawesi; dan f. Maluku dan Papua.

(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan jumlah BPR atau BPR Syariah peserta Penggabungan atau Peleburan dan/atau wilayah BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan yang berbeda dari wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan dapat melakukan pembukaan, perubahan status, pemindahan, dan/atau penutupan kantor pada provinsi lokasi kantor BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan. Pasal 101

(1) LKM yang akan melakukan Penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah harus memenuhi persyaratan: a. berlokasi dalam wilayah kantor BPR atau BPR Syariah penerima Penggabungan; dan b. memiliki kinerja keuangan baik, minimal:

1. rasio pinjaman atau pembiayaan bermasalah paling tinggi 5% (lima persen) dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; dan

2. memperoleh laba pada tahun berjalan dan saldo kumulatif laba positif.

(2) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai LKM yang akan menjadi: a. pihak utama BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. Pejabat Eksekutif BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. Pasal 102

(1) BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan harus memenuhi persyaratan: a. rasio kewajiban pemenuhan modal minimum dan modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau BPR Syariah; dan b. tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 3 sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah.

(2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan persyaratan yang berbeda dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Penggabungan atau Peleburan Pasal 103

(1) Direksi masing-masing BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan secara bersama-sama menyusun rancangan Penggabungan atau Peleburan.

(2) Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM. Pasal 104

(1) Direksi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan menyusun konsep akta Penggabungan atau Peleburan.

(2) Konsep akta Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM berdasarkan rancangan Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui Dewan Komisaris. Pasal 105

(1) Direksi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM menyampaikan permohonan persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran Bagian R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan hasil penelaahan atas permohonan persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan;

2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama dan wawancara bagi calon anggota DPS;

3. setoran modal yang disetujui RUPS, jika terdapat penambahan modal disetor; dan

4. kesiapan teknologi informasi. Pasal 106

(1) Direksi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan harus mengumumkan ringkasan rancangan Penggabungan atau Peleburan yang memuat paling sedikit: a. nama dan tempat kedudukan BPR, BPR Syariah, atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan serta nama dan tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; b. rencana status jaringan kantor BPR, BPR Syariah, atau LKM yang telah beroperasi sebelum Penggabungan atau Peleburan; dan c. nama calon pemegang saham, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris BPR atau BPR Syariah, dan calon anggota DPS BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan.

(2) BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan harus mengumumkan ringkasan rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pihak yang berkepentingan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar; dan b. pegawai BPR, BPR Syariah, atau LKM yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan melalui papan pengumuman di seluruh kantor BPR, BPR Syariah, atau LKM, paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pasal 107

(1) Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.

(2) Kreditur yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui Penggabungan atau Peleburan.

(3) Dalam hal keberatan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh Direksi sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan harus disampaikan dalam RUPS untuk memperoleh penyelesaian.

(4) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyelesaian keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati dengan kreditur.

(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, Penggabungan atau Peleburan tidak dapat dilaksanakan. Pasal 108

(1) Pemegang saham termasuk PSP yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan atau Peleburan hanya dapat menggunakan haknya untuk meminta kepada BPR, BPR Syariah, atau LKM agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.

(2) Penggunaan hak atas pembelian saham dengan harga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan.

(3) Dalam hal terdapat pemegang saham dan/atau PSP yang menghambat proses pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan, OJK berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Pasal 109

(1) Rancangan Penggabungan atau Peleburan harus memperoleh persetujuan RUPS masing-masing BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan.

(2) Dalam hal RUPS tidak menyetujui rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. proses Penggabungan atau Peleburan tidak dapat dilaksanakan; dan b. OJK menyampaikan surat penghentian proses Penggabungan atau Peleburan.

(3) Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam akta Penggabungan atau Peleburan yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

(4) Akta Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disusun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan RUPS.

(5) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan, perubahan anggaran dasar dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(6) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pembuatan akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan. Pasal 110

(1) Direksi masing-masing BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan secara bersama-sama menyampaikan permohonan izin Penggabungan atau Peleburan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal akta Penggabungan atau Peleburan.

(2) Dalam hal BPR, BPR Syariah, atau LKM tidak menyampaikan permohonan izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. proses Penggabungan atau Peleburan tidak dapat dilaksanakan; dan b. OJK menyampaikan surat penghentian proses Penggabungan atau Peleburan. Pasal 111

(1) Direksi dari masing-masing BPR, BPR Syariah, atau LKM menyampaikan permohonan izin Penggabungan atau Peleburan disertai dengan dokumen permohonan perizinan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran Bagian S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Penggabungan atau Peleburan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR, BPR Syariah, atau LKM untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 112

(1) BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan memberitahukan Penggabungan kepada instansi yang berwenang setelah memperoleh izin Penggabungan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2).

(2) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan harus menyampaikan permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar setelah memperoleh izin Penggabungan dari OJK dengan melampirkan salinan akta Penggabungan.

(3) Pengajuan permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan.

(4) Direksi BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan harus menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan kepada instansi yang berwenang setelah memperoleh izin Peleburan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan ditandatangani dengan melampirkan salinan akta Peleburan. Pasal 113 Izin Penggabungan atau Peleburan bagi: a. BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas:

1. Penggabungan, berlaku sejak:

a) tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang;

b) tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan; atau

c) tanggal penerimaan surat perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan; dan

2. Peleburan, berlaku sejak tanggal keputusan instansi yang berwenang mengenai pengesahan akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan; b. BPR yang berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, berlaku sejak tanggal persetujuan OJK; atau c. BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum koperasi, berlaku sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau pengesahan akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan dari instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Peleburan. Pasal 114

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh izin Penggabungan atau Peleburan wajib: a. menyusun laporan posisi keuangan penutupan masing-masing BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; b. menyusun laporan posisi keuangan pembukaan BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; dan c. mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan disertai dengan laporan posisi keuangan pembukaan BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal izin Penggabungan atau Peleburan melalui:

1. surat kabar dan papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; dan/atau

2. situs web BPR atau BPR Syariah.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan: a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan; b. fotokopi persetujuan atau penerimaan pemberitahuan instansi yang berwenang terhadap BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau akta pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan; c. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan d. laporan pelaksanaan atas penyesuaian status seluruh kantor BPR atau BPR Syariah. Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pengambilalihan Pasal 115

(1) Pengambilalihan BPR atau BPR Syariah dapat dilakukan oleh pihak dengan cara Pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh BPR atau BPR Syariah.

(2) Pihak yang melakukan Pengambilalihan harus menjaga kelangsungan usaha BPR atau BPR Syariah. Pasal 116

(1) Perubahan kepemilikan saham BPR atau BPR Syariah yang merupakan Pengambilalihan dengan kriteria: a. menjadi pemegang saham dengan kepemilikan saham terbesar pada BPR atau BPR Syariah; atau b. kepemilikan saham tidak melebihi pemegang saham terbesar namun menentukan baik langsung atau tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan BPR atau BPR Syariah.

(2) Dalam hal terdapat pihak yang melakukan pembelian saham BPR atau BPR Syariah sehingga kepemilikan menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) namun tidak memenuhi kriteria Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pihak yang melakukan pembelian saham hanya dilakukan: a. penilaian kemampuan dan kepatutan; dan b. penelitian sumber dana pembelian saham.

(3) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR atau BPR Syariah yang disebabkan oleh waris atau hibah tidak diperlakukan sebagai Pengambilalihan.

(4) Perubahan kepemilikan yang disebabkan oleh waris atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperoleh persetujuan OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pasal 117

(1) Direksi BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih secara bersama-sama menyusun rancangan Pengambilalihan.

(2) Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih. Pasal 118

(1) Direksi BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih menyusun konsep akta Pengambilalihan.

(2) Konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi BPR atau BPR Syariah berdasarkan rancangan Pengambilalihan. Pasal 119

(1) Direksi BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pihak yang mengambil alih menyampaikan permohonan persiapan pelaksanaan Pengambilalihan kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan persiapan pelaksanaan Pengambilalihan tercantum dalam Lampiran Bagian T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan hasil penelaahan atas permohonan persiapan pelaksanaan Pengambilalihan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi:

1. sumber dana yang digunakan untuk mengambil alih BPR atau BPR Syariah; dan

2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak yang melakukan Pengambilalihan. Pasal 120

(1) Direksi BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan direksi atau pihak yang akan mengambil alih mengumumkan ringkasan rancangan Pengambilalihan yang memuat paling sedikit: a. nama dan tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan identitas pihak yang akan mengambil alih; b. komposisi pemegang saham sebelum dan sesudah Pengambilalihan; dan c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan.

(2) BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih mengumumkan ringkasan rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pihak yang berkepentingan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar; dan b. pegawai BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pegawai dari badan hukum yang akan mengambil alih melalui papan pengumuman di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah, paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pasal 121

(1) Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih atau pihak yang akan mengambil alih dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman ringkasan.

(2) Kreditur yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui Pengambilalihan.

(3) Dalam hal keberatan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh Direksi sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan harus disampaikan dalam RUPS untuk memperoleh penyelesaian.

(4) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyelesaian keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati dengan kreditur.

(5) Selama penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan. Pasal 122

(1) Pemegang saham termasuk PSP yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya untuk meminta kepada BPR atau BPR Syariah agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.

(2) Penggunaan hak atas pembelian saham dengan harga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan.

(3) Dalam hal terdapat pemegang saham atau PSP yang menghambat proses pelaksanaan Pengambilalihan, OJK berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Pasal 123

(1) Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dan konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 harus memperoleh persetujuan: a. RUPS BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih; dan b. pihak yang akan mengambil alih.

(2) Dalam hal pihak yang akan mengambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk badan hukum, rancangan Pengambilalihan dan konsep akta Pengambilalihan harus memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atau yang setara.

(3) Dalam hal RUPS tidak menyetujui rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. proses Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan; dan b. OJK menyampaikan surat penghentian proses Pengambilalihan. Pasal 124

(1) Direksi BPR atau BPR Syariah yang diambil alih dan pihak yang mengambil alih secara bersama-sama menyampaikan permohonan izin Pengambilalihan kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan permohonan perizinan Pengambilalihan tercantum dalam Lampiran Bagian U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Pengambilalihan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 125

(1) Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui oleh OJK dituangkan dalam akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Pengambilalihan, perubahan anggaran dasar dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(3) Perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Pasal 126 Izin Pengambilalihan bagi: a. BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berlaku sejak:

1. tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang; atau

2. tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Pengambilalihan; b. BPR yang berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah berlaku sejak tanggal persetujuan OJK; atau c. BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum koperasi berlaku sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Pengambilalihan dari instansi yang berwenang. Pasal 127

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh izin Pengambilalihan wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal izin Pengambilalihan melalui surat kabar dan papan pengumuman di kantor BPR atau BPR Syariah hasil Pengambilalihan.

(2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengambilalihan secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

(3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengambilalihan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan: a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah hasil Pengambilalihan; b. fotokopi akta Pengambilalihan; c. fotokopi persetujuan atau penerimaan pemberitahuan instansi yang berwenang terhadap perubahan anggaran dasar; dan d. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan atas Perintah OJK Pasal 128

(1) OJK berwenang memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk: a. melakukan dan menerima Penggabungan atau Peleburan; dan b. menerima Pengambilalihan oleh pihak lain, bagi BPR atau BPR Syariah yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum.

(2) OJK dapat memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan BPR atau BPR Syariah lain, dan menerima Pengambilalihan oleh pihak lain, bagi BPR atau BPR Syariah yang: a. mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya; dan/atau b. ditetapkan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan.

(3) BPR atau BPR Syariah yang diperintahkan untuk melakukan dan menerima Penggabungan atau Peleburan wajib menggunakan harga yang wajar dalam menyepakati nilai saham.

(4) BPR atau BPR Syariah yang diperintahkan untuk menerima Pengambilalihan dari pihak lain wajib melakukan penawaran dengan harga yang wajar.

(5) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai perintah tertulis.

(6) Dalam hal terdapat pemegang saham, PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris yang menghambat proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan, OJK berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 127 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan atas perintah OJK. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 129

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (4), Pasal 103 ayat (2), Pasal 109 ayat (4), Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (4), Pasal 103 ayat (2), Pasal 109 ayat (4), Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penutupan jaringan kantor; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (4), Pasal 103 ayat (2), Pasal 109 ayat (4), Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), dan/atau ayat (4) pihak utama BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. penundaan pembayaran dividen sampai dengan PSP melakukan Penggabungan atau Peleburan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(5) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR atau BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK.

(6) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan/atau Pasal 127 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

BAB VIII KONSOLIDASI BPR DAN BPR SYARIAH Pasal 130

(1) BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan.

(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap BPR dengan BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama.

(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan: a. jumlah BPR atau BPR Syariah peserta Penggabungan atau Peleburan; dan/atau b. wilayah BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan, yang berbeda dari wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 131

(1) Bagi BPR atau BPR Syariah yang telah memenuhi kondisi dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) wajib melakukan Penggabungan atau Peleburan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku.

(2) Bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah yang telah memenuhi kondisi dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) wajib melakukan Penggabungan atau Peleburan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku.

(3) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh BPR atau BPR Syariah dan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan jangka waktu yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 132

(1) BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) wajib menyusun rencana tindak untuk melaksanakan Penggabungan atau Peleburan yang memuat paling sedikit: a. rencana waktu dan tahapan persiapan, serta penyelesaian Penggabungan atau Peleburan, termasuk penjelasan mengenai langkah atau tindakan dalam rangka persiapan dan penyelesaian Penggabungan atau Peleburan setiap BPR dan BPR Syariah; dan b. proyeksi indikator dan rasio keuangan utama setiap BPR atau BPR Syariah secara periodik yang disusun sampai dengan perkiraan waktu penyelesaian Penggabungan atau Peleburan BPR atau BPR Syariah.

(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan OJK ini mulai berlaku.

(3) BPR atau BPR Syariah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan secara triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

(4) OJK dapat menetapkan periode waktu penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan yang lebih cepat dari periode waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya.

(6) BPR atau BPR Syariah wajib merealisasikan seluruh rencana tindak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) atau ayat (2).

(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) jatuh pada hari libur, penyampaian rencana tindak dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.

(8) OJK berwenang meminta BPR atau BPR Syariah untuk melakukan tindakan atau langkah yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan. Pasal 133

(1) PSP yang melakukan pembelian atau memperoleh saham dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) yang mengakibatkan BPR atau BPR Syariah memenuhi kondisi kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama yang berlokasi dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), BPR atau BPR Syariah wajib melakukan Penggabungan atau Peleburan.

(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 134

(1) Dalam hal PSP memiliki dan/atau mengendalikan BPR atau BPR Syariah dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku, BPR atau BPR Syariah wajib melakukan Penggabungan atau Peleburan.

(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terpenuhinya kondisi dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1). Pasal 135 Dalam hal PSP, BPR, atau BPR Syariah tidak melaksanakan kewajiban Penggabungan atau Peleburan, OJK berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Bagian Kesatu Kebijakan Relaksasi untuk Mendorong Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Pasal 136

(1) OJK memberikan relaksasi kepada BPR atau BPR Syariah yang melakukan Penggabungan atau Peleburan: a. perpanjangan jangka waktu penyelesaian rencana tindak pelampauan batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimum penyaluran dana; b. perpanjangan jangka waktu pemenuhan sertifikat kompetensi kerja:

1. tingkat 2 bagi anggota Direksi BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; dan/atau

2. sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang BPR Syariah bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan BPR dengan BPR Syariah atau LKM dengan BPR Syariah; c. penyederhanaan dokumen administratif calon pihak utama dan calon pemegang saham BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan; dan/atau d. penangguhan pembebanan biaya sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan.

(2) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada OJK.

(3) Perpanjangan jangka waktu pemenuhan sertifikat kompetensi kerja: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak total aset memenuhi kriteria yang ditetapkan; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak izin Penggabungan atau Peleburan berlaku efektif.

(4) Penyederhanaan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(5) Penangguhan pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sampai dengan izin Penggabungan atau Peleburan berlaku efektif.

(6) BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan melakukan pembebanan biaya secara langsung atau melakukan amortisasi terhadap biaya yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak izin Penggabungan atau Peleburan berlaku efektif. Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 137

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), ayat (2), ayat (6), Pasal 133, dan/atau Pasal 134 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), ayat (2), ayat (6), Pasal 133, dan/atau Pasal 134 BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penutupan jaringan kantor; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.

(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), ayat (2), ayat (6), Pasal 133, dan/atau Pasal 134 pihak utama BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. penundaan pembayaran dividen sampai dengan PSP melakukan Penggabungan atau Peleburan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

(5) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

BAB IX SINERGI BPR DAN BPR SYARIAH Pasal 138

(1) BPR dan BPR Syariah dapat melakukan sinergi perbankan.

(2) Sinergi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BPR atau BPR Syariah dengan BUS atau BUK dalam kepemilikan PSP yang sama; atau b. BPR atau BPR Syariah dengan BUS atau BUK sebagai PSP.

(3) Dalam melaksanakan sinergi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis.

(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup paling sedikit: a. pihak yang melakukan kerja sama; b. tujuan dan ruang lingkup kerja sama; c. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan d. hak dan kewajiban setiap pihak mengenai paling sedikit:

1. kewajiban para pihak untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi, termasuk untuk keperluan pelindungan data nasabah;

2. tanggung jawab atas kerugian, dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan, dan/atau kegagalan yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal lain;

3. mitigasi risiko termasuk dalam hal terjadi penghentian kerja sama sebelum jatuh tempo;

4. penanganan pengaduan nasabah, dalam hal sinergi berhubungan dengan nasabah secara langsung;

5. aspek alih pengetahuan, dalam hal sinergi melibatkan sumber daya manusia dari pihak yang melakukan sinergi; dan

6. pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dari aktivitas atau ruang lingkup yang dilakukan kerja sama.

(5) Perjanjian kerja sama disusun para pihak disertai dengan dokumen dari pejabat satuan kerja kepatuhan yang berwenang yang menyatakan bahwa sinergi perbankan telah memenuhi aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Sinergi perbankan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar.

(7) Pihak yang menerima manfaat bertanggung jawab atas risiko yang timbul atas keputusan bisnis, layanan, dan/atau operasional dari pelaksanaan sinergi perbankan.

(8) Para pihak wajib memastikan bahwa pelaksanaan sinergi perbankan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(9) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan sinergi terkait dengan penyediaan jasa teknologi informasi dikecualikan dari persetujuan OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. Pasal 139

(1) Pelaksanaan sinergi perbankan pada BPR Syariah wajib disertai dengan opini DPS.

(2) Pihak yang melakukan sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) wajib menyampaikan kepada OJK: a. salinan perjanjian kerja sama; dan b. opini DPS, bagi BPR Syariah, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal perjanjian kerja sama.

(3) Dalam hal terdapat perubahan dalam perjanjian kerja sama, BPR atau BPR Syariah yang melakukan sinergi wajib menyampaikan laporan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal perubahan perjanjian kerja sama disertai dengan salinan perubahan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam hal terdapat penghentian kerja sama sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian perjanjian kerja sama. Pasal 140

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (8) dan/atau Pasal 139 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (8) dan/atau Pasal 139 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; dan/atau d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.

(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR dan/atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan

(4) BPR atau BPR Syariah yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

(6) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (8) dan/atau Pasal 139 ayat (1), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB X PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM Bagian Kesatu Umum Pasal 141

(1) BPR atau BPR Syariah dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sepanjang berada dalam status pengawasan normal sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah.

(2) Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; dan b. keputusan pencabutan izin usaha. Bagian Kedua Persetujuan Persiapan Pencabutan Izin Usaha Pasal 142

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha disertai penempatan dana escrow dan dokumen persyaratan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham tercantum dalam Lampiran Bagian V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.

(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan meliputi:

1. analisis terhadap rencana penyelesaian seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah; dan

2. analisis terhadap proyeksi arus kas serta jumlah kewajiban dan aset BPR atau BPR Syariah.

(5) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang menetapkan persyaratan jumlah dana escrow yang lebih tinggi dari jumlah dana escrow yang diajukan BPR atau BPR Syariah.

(6) Dalam hal jumlah aset lancar BPR atau BPR Syariah lebih besar dari pada total seluruh kewajiban, pajak, dan kewajiban lain, BPR atau BPR Syariah tidak diwajibkan untuk melakukan penempatan dana escrow. Pasal 143

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh persetujuan persiapan pencabutan izin usaha wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah, kecuali untuk penyelesaian kewajiban dan aset; b. mengumumkan rencana pembubaran badan hukum BPR atau BPR Syariah dan rencana penyelesaian kewajiban kepada masyarakat pada:

1. papan pengumuman di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan;

2. surat kabar harian lokal, media massa elektronik; dan/atau

3. situs web BPR atau BPR Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; c. menyelesaikan seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas laporan posisi keuangan akhir, termasuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah.

(2) Dalam hal: a. BPR atau BPR Syariah tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau b. BPR atau BPR Syariah mengalami penurunan kondisi keuangan dan memenuhi kriteria BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan, persetujuan persiapan pencabutan izin usaha yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku. Bagian Ketiga Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pasal 144

(1) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah setelah seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah diselesaikan, disertai dengan dokumen persyaratan permohonan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan.

(3) Dalam hal dokumen permohonan dinilai telah lengkap dan memenuhi persyaratan, OJK: a. menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah; dan b. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang saham BPR atau BPR Syariah tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR atau BPR Syariah yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan. Pasal 145 Status badan hukum BPR atau BPR Syariah berakhir atau bubar sejak tanggal pengumuman berakhirnya atau bubarnya badan hukum BPR atau BPR Syariah dalam Berita Negara Republik Indonesia. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 146

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.

(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 147

(1) BPR atau BPR Syariah wajib melakukan perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” atau nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan.

(2) Perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme perubahan nama sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.

(3) BPR dan BPR Syariah yang telah melakukan perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan OJK ini dan belum mendapatkan persetujuan penetapan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru dari OJK, wajib menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan izin usaha BPR atau BPR Syariah dengan nama baru kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini. Pasal 148

(1) BPR yang berbentuk badan hukum selain Perseroan Terbatas atau Koperasi wajib melakukan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Peraturan OJK ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan.

(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme perubahan bentuk badan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini. Pasal 149

(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 148 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 148 ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.

(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 150 Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, BPR atau BPR Syariah yang telah memiliki jaringan kantor pada kabupaten atau kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi Kantor Pusat BPR atau BPR Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, tetap dapat mempertahankan kantor yang telah ada. Pasal 151

(1) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh: a. persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah; b. persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum; dan/atau c. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha, sebelum Peraturan OJK ini berlaku, persetujuan dimaksud dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat atau Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

(2) BPR atau BPR Syariah yang telah menyampaikan permohonan izin atau persetujuan penambahan modal disetor dan/atau perubahan kepemilikan saham, pembukaan kantor, pemindahan kantor, atau penutupan kantor, namun belum memperoleh persetujuan OJK, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini.

(3) BPR atau BPR Syariah yang telah memperoleh hasil penelaahan persiapan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, proses selanjutnya tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pasal 152 Penilaian mengenai kriteria kepemilikan dan/atau pengendalian PSP pada BPR atau BPR Syariah yang diwajibkan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) pertama kali diperhitungkan dari komposisi kepemilikan dan/atau pengendalian PSP pada BPR atau BPR Syariah pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku.

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 153 Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 32/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini. Pasal 154 Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6383); dan b. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 155 Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 11/OJK Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Pengembangan Hukum Departemen Hukum ttd Aat Windradi LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH Bagian A DAFTAR WILAYAH DAN MODAL DISETOR PENDIRIAN BPR ATAU BPR SYARIAH BERDASARKAN ZONA Modal Disetor Minimum (dalam miliar) No. Provinsi Zona BPR BPR Syariah

1. DKI Jakarta 1 Rp100 Rp75

2. Banten 1 Rp100 Rp75

3. Jawa Barat 1 Rp100 Rp75

4. Jawa Tengah 1 Rp100 Rp75

5. D.I. Yogyakarta 1 Rp100 Rp75

6. Jawa Timur 1 Rp100 Rp75

7. Bali 1 Rp100 Rp75

8. Aceh 2 Rp50 Rp35 9 Sumatera Utara 2 Rp50 Rp35

10. Sumatera Barat 2 Rp50 Rp35

11. Riau 2 Rp50 Rp35

12. Jambi 2 Rp50 Rp35

13. Bengkulu 2 Rp50 Rp35

14. Kepulauan Riau 2 Rp50 Rp35

15. Sumatera Selatan 2 Rp50 Rp35

16. Bangka Belitung 2 Rp50 Rp35

17. Lampung 2 Rp50 Rp35

18. Kalimantan Barat 2 Rp50 Rp35

19. Kalimantan Tengah 2 Rp50 Rp35

20. Kalimantan Selatan 2 Rp50 Rp35

21. Kalimantan Utara 2 Rp50 Rp35

22. Kalimantan Timur 2 Rp50 Rp35

23. Sulawesi Tengah 2 Rp50 Rp35

24. Sulawesi Selatan 2 Rp50 Rp35

25. Nusa Tenggara Barat 2 Rp50 Rp35

26. Nusa Tenggara Timur 3 Rp25 Rp15

27. Sulawesi Utara 3 Rp25 Rp15

28. Gorontalo 3 Rp25 Rp15

29. Sulawesi Barat 3 Rp25 Rp15

30. Sulawesi Tenggara 3 Rp25 Rp15

31. Maluku 3 Rp25 Rp15

32. Maluku Utara 3 Rp25 Rp15

33. Papua 3 Rp25 Rp15

34. Papua Barat 3 Rp25 Rp15

35. Papua Selatan 3 Rp25 Rp15

36. Papua Tengah 3 Rp25 Rp15

37. Papua Pegunungan 3 Rp25 Rp15

38. Papua Barat Daya 3 Rp25 Rp15 Bagian B DOKUMEN PERSYARATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN PRINSIP PENDIRIAN BPR ATAU BPR SYARIAH Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar paling   sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan;   b. kegiatan usaha sebagai BPR atau BPR   Syariah; c. permodalan dan kepemilikan;   d. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan   DPS; dan e. pernyataan sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 5.

2. Data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau daftar calon anggota berikut   rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Koperasi, disertai dengan dokumen: a. bagi calon PSP, dokumen sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian   kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama bank; b. bagi calon pemegang saham atau calon   anggota non-PSP orang perseorangan: 1) daftar riwayat hidup, salinan Kartu Tanda Penduduk, dan pas foto   berwarna terkini. 2) surat pernyataan bermeterai   cukup yang menyatakan:

a) sumber dana yang digunakan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal;

b) komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan   perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;

c) komitmen untuk mengembangkan BPR atau BPR Syariah dan bersedia menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah;

d) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak   utama. c. bagi calon pemegang saham atau calon anggota non-PSP berbentuk badan   hukum: 1) salinan akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah   mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, kecuali bagi pemerintah daerah; 2) daftar riwayat hidup seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau yang setara bagi badan hukum lain, beserta salinan Kartu Tanda Penduduk, pas foto berwarna terkini, dan Nomor Pokok Wajib   Pajak dari badan hukum. Dalam hal calon pemegang saham adalah pemerintah daerah, dokumen yang menyatakan identitas merupakan dokumen kepala daerah atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah; 3) daftar pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas, rekapitulasi simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing   anggota serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi, atau daftar kekayaan bagi badan hukum lain, kecuali bagi pemerintah daerah; 4) laporan keuangan yang meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus   kas, dan catatan atas laporan keuangan, kecuali bagi pemerintah daerah; 5) surat pernyataan bermeterai   cukup dari badan hukum yang ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyatakan:

a) sumber dana yang digunakan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam hal calon pemegang saham adalah pemerintah daerah, surat pernyataan mengenai sumber dana digantikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa sumber dana setoran modal telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b) komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;

c) komitmen untuk mengembangkan BPR atau BPR Syariah dan bersedia menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah; dan

d) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama.

3. Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan   Komisaris, dan/atau calon anggota DPS: a. Daftar susunan calon anggota Direksi,   calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS; dan b. Dokumen persyaratan calon anggota   Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama bank. c. Dokumen persyaratan bagi DPS sesuai   dengan Peraturan OJK mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

4. Rencana struktur organisasi, susunan   sumber daya manusia, serta uraian tugas dan jabatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola BPR atau BPR Syariah.

5. Rencana standar operasional prosedur,   pedoman manajemen risiko dan tata kelola, serta rencana sistem teknologi informasi.

6. Studi kelayakan pendirian BPR atau BPR   Syariah yang disusun pihak independen mencakup: a. Analisis potensi, antara lain potensi   ekonomi, kondisi keuangan industri dan persaingan, serta kondisi demografis; b. Aspek kelayakan, antara lain strategis   bisnis, organisasi dan infrastruktur, serta keuangan dan permodalan.

7. Bukti setoran modal dalam bentuk salinan   bilyet deposito disertai dengan penjelasan mengenai sumber dana dan dokumen pendukung, antara lain: a. mutasi rekening 6 (enam) bulan   terakhir, jika setoran modal berasal dari tabungan atau giro; b. bukti pencairan bilyet deposito, jika   setoran modal berasal dari deposito; c. bukti transaksi jual beli, antara lain   salinan akta atau perjanjian jual beli, fotokopi kuitansi, jika setoran modal berasal dari hasil penjualan aset, bukti pembayaran pajak atas transaksi penjualan, dan bukti pembayaran dari pembeli aset (antara lain slip transfer atau mutasi rekening yang menampung hasil penjualan aset); d. salinan akta hibah, jika setoran modal   berasal dari hibah; dan/atau e. risalah RUPS yang menyetujui   pembagian dividen, neraca sebelum dan sesudah pembagian dividen, jika setoran modal berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham calon pemegang saham pada perusahaan lain.

9. Bukti lunas pembayaran biaya perizinan   pendirian BPR atau BPR Syariah. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan di atas meterai) (Nama lengkap calon PSP) Bagian C DOKUMEN PERSYARATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN PERMOHONAN IZIN USAHA BPR ATAU BPR SYARIAH Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Salinan akta pendirian badan hukum yang   memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;

2. Data kepemilikan berupa daftar calon   pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Koperasi, jika terjadi perubahan, sebagaimana daftar periksa dokumen pengajuan persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah.

3. Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan   Komisaris, dan/atau calon anggota DPS, jika terjadi perubahan: a. Daftar susunan calon anggota Direksi,   calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS; dan b. Dokumen persyaratan bagi calon anggota   Direksi, calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama bank. c. Dokumen persyaratan bagi DPS sesuai   dengan Peraturan OJK mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

4. Pejabat Eksekutif disertai dokumen daftar   riwayat hidup, salinan Kartu Tanda Penduduk, dan pas foto berwarna terkini.

5. Susunan struktur organisasi, susunan   sumber daya manusia, uraian tugas dan jabatan, serta standar operasional prosedur, yang paling sedikit meliputi: a. manajemen sumber daya manusia   antara lain mengenai kebijakan: tata tertib pegawai, kepangkatan, remunerasi, promosi, kesejahteraan pegawai, pelatihan dan pengembangan kompetensi; b. uraian tugas dan tanggung jawab   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai; c. fungsi audit internal;   d. pengelolaan kas;   e. penempatan dana dan pemberian kredit   atau pembiayaan; f. penghimpunan dana;   g. pembukuan;   h. pengelolaan dan penyimpanan   dokumen; dan i. pengelolaan teknologi informasi.  

6. Bukti kesiapan operasional paling sedikit:   a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. bukti kepemilikan, penguasaan, atau   perjanjian sewa gedung kantor; c. foto dan/atau video gedung kantor dan   tata letak ruangan; d. contoh formulir atau warkat yang akan   digunakan untuk operasional BPR atau BPR Syariah; e. sistem elektronik dan teknologi   informasi; f. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan   g. Nomor Induk Berusaha;   Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian D DOKUMEN PERSYARATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN PERUBAHAN IZIN USAHA BUK ATAU BUS MENJADI BPR ATAU BPR SYARIAH BERDASARKAN INISIATIF BUK ATAU BUS Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Risalah rapat umum pemegang saham yang   menyepakati rencana perubahan izin usaha.

2. Alasan perubahan izin usaha.  

3. Data kepemilikan berupa daftar pemegang   saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham bagi BUK atau BUS yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, disertai dengan dokumen: a. bagi PSP orang perseorangan, disertai   dengan surat penyataan yang menyatakan komitmen untuk menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah; b. bagi PSP berbentuk badan hukum,   disertai dengan dokumen: 1) surat penyataan yang menyatakan   komitmen untuk menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah; 2) surat pernyataan dari PSPT yang   menyatakan kesediaan untuk melakukan upaya yang diperlukan jika BPR atau BPR Syariah menghadapi permasalahan keuangan; dan 3) surat pernyataan dari pengurus   badan hukum yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan benar dan lengkap mengenai struktur kelompok usaha BPR atau BPR Syariah sampai dengan pemilik terakhir.

4. Daftar susunan calon anggota Direksi dan   calon anggota Dewan Komisaris disertai dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama bank.

5. Daftar calon anggota DPS disertai dengan   dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank pembiayaan rakyat syariah.

6. Rencana struktur organisasi, susunan   sumber daya manusia, serta uraian tugas dan jabatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola BPR atau BPR Syariah.

7. Rencana bisnis sebagai BPR atau BPR   Syariah.

8. Rencana kesiapan infrastruktur dan   operasional.

9. Laporan keuangan terakhir dalam format   laporan keuangan BUK atau BUS dan dalam format laporan keuangan BPR atau BPR Syariah.

10. Bukti pengumuman serta sosialisasi rencana   perubahan izin usaha kepada seluruh nasabah dan masyarakat.

11. Dokumen rencana tindak yang memuat:   a. rancangan akta perubahan anggaran   dasar; b. penghentian kegiatan usaha dan produk   BUK atau BUS yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah; dan c. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan   kantor BUK atau BUS yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap direksi BUK atau BUS) Bagian E PEDOMAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR BUK ATAU BUS MENJADI BPR ATAU BPR SYARIAH

I. Pendahuluan Dalam rangka pelaksanaan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi izin usaha BPR atau BPR Syariah, BUK atau BUS harus menyusun dan melaksanakan rencana tindak, yang paling sedikit memuat: a. rancangan akta anggaran dasar; b. penghentian kegiatan usaha BUK atau BUS yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban; dan c. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah. Rencana tindak tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal izin usaha BPR atau BPR Syariah diterbitkan. II. Rancangan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi izin usaha BPR atau BPR Syariah harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian aspek hukum yang mencakup penyusunan rancangan akta perubahan anggaran dasar yang antara lain mencantumkan hal-hal yang mengalami perubahan, seperti: 1) nama yang menegaskan adanya perubahan dari BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah dan tempat kedudukan, contoh PT Bank XYZ menjadi PT BPR atau PT BPR Syariah XYZ. 2) penegasan mengenai perubahan kegiatan dan izin usaha dari BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah. Pelaksanaan RUPS persetujuan perubahan izin usaha dan perubahan anggaran dasar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal izin usaha dari OJK diterbitkan. III. Penghentian Kegiatan Usaha BUK atau BUS yang Tidak Diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah a. Simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi Kegiatan usaha yang termasuk dalam simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi, antara lain transaksi giro, rekening giro di Bank Indonesia, dan/atau kepesertaan dalam Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Bank Indonesia, BUK atau BUS dapat membuka rekening penampungan (escrow account) di Bank Indonesia atas nama BUK atau BUS. BUK atau BUS wajib melakukan pengumuman kepada nasabah, termasuk untuk penyelesaian atau pengalihan hak dan kewajiban terhadap nasabah. Tata cara lebih lanjut terkait dengan penyelesaian simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi antara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepesertaan dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia. b. Kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; Kegiatan usaha yang dilakukan dengan valuta asing mencakup antara lain penghimpunan dana, penyaluran dana baik berupa penyaluran dana dan penempatan pada bank lain, trade finance seperti letter of credit dan bank garansi dalam valutan asing, serta treasury. Dalam hal BUK atau BUS telah memiliki persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS dapat melanjutkan kegiatan usaha tersebut. BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS tidak diperkenankan untuk melayani pembukaan rekening simpanan valas baru dan transaksi yang menyebabkan saldo rekening valuta asing bertambah (kecuali incoming transfer) terhitung sejak laporan rencana penghentian kegiatan usaha dalam valuta asing disampaikan kepada OJK. Dalam masa transisi paling lama 1 (satu) tahun, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menetapkan mekanisme konversi dari valuta asing menjadi Rupiah termasuk dapat bekerja sama dengan BUK atau BUS lain untuk menerima pengalihan saldo rekening simpanan dalam valuta asing yang dikelola oleh kantor cabang atau kantor cabang pembantu di luar wilayah. Dalam hal masa transisi telah selesai dan masih terdapat saldo valuta asing yang belum diselesaikan, seluruh rekening giro dan tabungan valuta asing yang belum diselesaikan dapat dikonversi menjadi rekening tabungan, sementara deposito valuta asing dapat dikonversi menjadi deposito rupiah. Sedangkan berkenaan dengan pinjaman yang diterima dalam bentuk valuta asing, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS dapat melakukan antara lain: 1) pelunasan pinjaman diterima secara sekaligus di akhir masa transisi 1 (satu) tahun sepanjang tidak meningkatkan risiko likuiditas; dan/atau 2) perubahan pinjaman diterima dalam valuta asing menjadi Rupiah. c. Kepemilikan surat berharga Kepemilikan surat berharga diselesaikan selama periode pelaksanaan rencana tindak. Hasil penjualan dari surat berharga tersebut dapat menjadi salah satu sumber cadangan bagi penyelesaian kewajiban oleh BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS. d. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan/atau Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) Terhitung sejak laporan rencana penghentian kegiatan usaha PUAB dan/atau PUAS yang disampaikan kepada OJK, BUK atau BUS tidak lagi diperkenankan melakukan transaksi baru di PUAB dan/atau PUAS. BUK atau BUS harus menyampaikan pengumuman kepada bank lain yang melakukan transaksi PUAB dan/atau PUAS. Penyelesaian dan/atau pengalihan hak dan kewajiban dalam PUAB dan/atau PUAS dilakukan sebelum pengajuan permohonan kepada BI untuk perubahan status kepesertaan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), BI-RTGS, BI-SSSS, dan SKNBI menjadi ditutup. 1) Penerimaan (taking) Pelunasan pinjaman pada PUAB dan/atau PUAS sesuai tenor (dalam hal tenor tidak melebihi periode masa transisi), apabila tenor pinjaman melebihi periode masa transisi maka dilakukan penyesuaian tenor atau pelunasan lebih awal. 2) Penempatan (placing) Penerimaan pembayaran pinjaman sesuai tenor (dalam hal tenor tidak melebihi periode masa transisi), apabila tenor pinjaman melebihi periode masa transisi maka dilakukan penyesuaian tenor. e. Kegiatan usaha lain yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah, antara lain penerbitan SKBDN dan bank garansi dalam mata uang Rupiah. IV. Penyesuaian Jenis dan Wilayah Jaringan Kantor BUK atau BUS dengan yang diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah Dalam melakukan penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor, BUK atau BUS yang akan melakukan perubahan izin usaha melakukan tahapan antara lain: a. penyampaian informasi dalam dokumen rencana tindak kepada OJK mengenai jenis dan wilayah jaringan kantor yang tidak sesuai dengan ketentuan BPR atau BPR Syariah; b. pengumuman kepada nasabah, debitur atau nasabah penerima fasilitas, dan/atau pihak lain mengenai rencana penghentian transaksi pada jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. penyampaian rencana penutupan, pemindahan, dan/atau perubahan status jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk rencana pengalihan atau penyelesaian tagihan dan kewajiban kepada nasabah dan pihak lain. Setelah keputuan perubahan izin usaha menjadi BPR atau BPR Syariah diterbitkan, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS melakukan penyelesaian seluruh kegiatan usaha pada jaringan kantor, termasuk pengalihan atau penyelesaian seluruh tagihan dan kewajiban BUK atau BUS kepada nasabah dan pihak lain. Dalam rangka penutupan/pemindahan/perubahan status jaringan kantor, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS antara lain menyampaikan: a. bukti pengalihan hak dan kewajiban ke wilayah jaringan kantor yang diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah atau kepada bank lain, atau menyampaikan bukti penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak lain; b. surat pernyataan dari anggota direksi BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS bahwa langkah-langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab anggota direksi BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS; dan/atau c. bukti kesiapan kantor termasuk sarananya. Bagian F DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN MODAL DISETOR ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN PSP Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Dalam hal dilakukan penambahan modal   disetor: a. Bukti setoran modal dalam bentuk fotokopi bilyet deposito. b. Penjelasan sumber dana yang digunakan   untuk setoran modal yang menerangkan keseluruhan aliran dana mulai dari sumber aset awal PSP sampai dengan dana dimaksud dicatatkan sebagai setoran modal. c. Dokumen pendukung mengenai sumber   dana yang digunakan untuk setoran modal, antara lain: 1) bukti pembukuan setoran modal   berupa jurnal serta laporan posisi keuangan sebelum dan sesudah setoran modal; 2) mutasi rekening 6 (enam) bulan   terakhir dalam hal setoran modal berasal dari tabungan atau giro; 3) bukti pencairan bilyet deposito dalam   hal setoran modal berasal dari deposito, antara lain:

a) slip transfer atau mutasi   rekening yang menampung hasil pencairan; dan

b) fotokopi bilyet deposito yang   telah dicairkan; 4) bukti transaksi jual beli, antara lain   salinan akta atau perjanjian jual beli, fotokopi kuitansi, dalam hal setoran modal berasal dari hasil penjualan aset, bukti pembayaran pajak atas transaksi penjualan, dan bukti pembayaran dari pembeli aset (antara lain slip transfer atau mutasi rekening yang menampung hasil penjualan aset); dan/atau 5) salinan akta hibah atau dokumen   waris, dalam hal setoran modal berasal dari hibah atau waris. d. Khusus penambahan modal disetor yang   berasal dari pembagian dividen BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, dilengkapi dengan dokumen: 1) risalah RUPS pembagian dividen; dan   2) bukti pembukuan setoran modal   berupa jurnal pembagian dividen serta laporan posisi keuangan BPR atau BPR Syariah sebelum dan sesudah pembagian dividen;

2. Dalam hal dilakukan perubahan kepemilikan   atau pengalihan saham tanpa penambahan modal disetor: a. Bukti pengalihan saham (antara lain akta jual beli saham, akta hibah, dan/atau dokumen waris) dilengkapi: 1) bukti pembayaran atas pembelian   saham; 2) bukti transaksi jual beli, antara lain   salinan akta atau perjanjian jual beli; dan/atau 3) salinan akta hibah dan/atau   dokumen waris dalam hal pengalihan saham berasal dari hibah dan/atau waris. b. Penjelasan sumber dana yang digunakan   untuk melakukan perubahan kepemilikan saham yang menerangkan keseluruhan aliran dana mulai dari sumber aset awal PSP sampai dengan dana dimaksud dipergunakan.

3. Surat pernyataan bermeterai cukup dari PSP,   bahwa sumber dana yang digunakan: a. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas   pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau b. tidak berasal dari dan untuk pencucian   uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal.

4. Dokumen persyaratan calon PSP sesuai dengan   ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama bank.

5. Laporan keuangan PSP yang berbadan hukum   meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan posisi terakhir pada tanggal penambahan modal disetor atau pada akhir bulan sebelum permohonan penambahan modal disetor. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian G DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN MODAL DISETOR ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG TIDAK MENGAKIBATKAN PERUBAHAN PSP Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Dalam hal dilakukan penambahan modal   disetor: a. penjelasan sumber dana yang digunakan untuk setoran modal yang menerangkan keseluruhan aliran dana mulai dari sumber aset awal PSP atau pemegang saham sampai dengan dana dimaksud dicatatkan sebagai setoran modal; b. dokumen pendukung mengenai sumber   dana yang digunakan untuk setoran modal, antara lain: 1) bukti pembukuan setoran modal   berupa jurnal serta laporan posisi keuangan sebelum dan sesudah setoran modal; 2) mutasi rekening 6 (enam) bulan   terakhir dalam hal setoran modal berasal dari tabungan atau giro; 3) bukti pencairan bilyet deposito   dalam hal setoran modal berasal dari deposito, antara lain:

a) slip transfer atau mutasi   rekening yang menampung hasil pencairan; dan

b) fotokopi bilyet deposito yang   telah dicairkan; 4) bukti transaksi jual beli, antara lain   salinan akta atau perjanjian jual beli, fotokopi kuitansi, dalam hal setoran modal berasal dari hasil penjualan aset, bukti pembayaran pajak atas transaksi penjualan, dan bukti pembayaran dari pembeli aset (antara lain slip transfer atau mutasi rekening yang menampung hasil penjualan aset); dan/atau 5) salinan akta hibah dan/atau   dokumen waris, dalam hal setoran modal berasal dari hibah dan/atau waris. c. Khusus penambahan modal disetor   berasal dari hasil pembagian dividen BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, dilengkapi dengan dokumen: 1) risalah RUPS pembagian dividen;   dan 2) bukti pembukuan setoran modal   berupa jurnal pembagian dividen serta laporan posisi keuangan BPR atau BPR Syariah sebelum dan sesudah pembagian dividen; dan

2. Dalam hal dilakukan perubahan kepemilikan   atau pengalihan saham tanpa penambahan modal disetor: a. Bukti pengalihan saham (antara lain   berupa akta jual beli saham, akta hibah, dan/atau dokumen waris) dilengkapi dengan: 1) bukti pembayaran atas pembelian   saham; 2) bukti transaksi jual beli, antara lain   salinan akta atau perjanjian jual beli; dan/atau 3) salinan akta hibah dan/atau   dokumen waris dalam hal pengalihan saham berasal dari hibah dan/atau waris. b. Penjelasan sumber dana yang digunakan   untuk melakukan pembelian saham yang menerangkan keseluruhan aliran dana mulai dari sumber aset awal PSP atau pemegang saham sampai dengan dana dimaksud dipergunakan;

4. Data kepemilikan berupa daftar pemegang   saham dan/atau PSP berikut rincian kepemilikan saham bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum Koperasi.

5. Dalam hal terjadi penggantian dan/atau   penambahan pemegang saham, data kepemilikan disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. bagi calon pemegang saham atau calon   anggota non-PSP orang perseorangan: 1) daftar riwayat hidup, salinan Kartu   Tanda Penduduk, dan pas foto berwarna terkini. 2) surat pernyataan bermeterai cukup   yang menyatakan:

a) sumber dana yang digunakan   tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal;

b) komitmen untuk mematuhi   ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;

c) komitmen untuk   mengembangkan BPR atau BPR Syariah dan bersedia menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah;

d) tidak termasuk sebagai pihak   yang dilarang menjadi pihak utama. b. bagi calon pemegang saham atau calon   anggota non-PSP berbentuk badan hukum: 1) salinan akta pendirian badan   hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, kecuali bagi pemerintah daerah; 2) daftar riwayat hidup seluruh   anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau yang setara bagi badan hukum lain, beserta salinan Kartu Tanda Penduduk, pas foto berwarna terkini, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari badan hukum. Dalam hal calon pemegang saham adalah pemerintah daerah, dokumen yang menyatakan identitas merupakan dokumen kepala daerah atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah; 3) daftar pemegang saham berikut   rincian kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas, rekapitulasi simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi, atau daftar kekayaan bagi badan hukum lain, kecuali bagi pemerintah daerah; 4) laporan keuangan yang meliputi   laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, kecuali bagi pemerintah daerah; 5) surat pernyataan bermeterai cukup   dari badan hukum yang ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyatakan:

a) sumber dana yang digunakan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam hal calon pemegang saham adalah pemerintah daerah, surat pernyataan mengenai sumber dana digantikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa sumber dana setoran modal telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

b) komitmen untuk mematuhi   ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;

c) komitmen untuk   mengembangkan BPR atau BPR Syariah dan bersedia menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah; dan

d) tidak termasuk sebagai pihak   yang dilarang menjadi pihak utama.

6. Laporan keuangan pemegang saham yang   berbadan hukum meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan posisi terakhir pada tanggal penambahan modal disetor atau pada akhir bulan sebelum tanggal penambahan modal disetor.

7. Surat penerimaan pemberitahuan perubahan   data dan/atau persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, dilampiri dengan salinan akta perubahan kepemilikan saham dan/atau perubahan anggaran dasar. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian H DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR WILAYAH Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Dokumen mengenai cakupan wilayah kerja,   tugas, dan kewenangan Kantor Wilayah.

2. Bukti kesiapan Kantor Wilayah antara lain   berupa: a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. struktur organisasi dan uraian tugas dan   jabatan; c. foto dan/atau video gedung kantor, tata   letak ruangan, dan sarana pengamanan gedung kantor yang memadai; d. bukti kepemilikan, penguasaan atau   perjanjian sewa gedung kantor: Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian I DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Dokumen studi kelayakan yang mencakup:   a. Analisis potensi, antara lain potensi   ekonomi, kondisi keuangan industri dan persaingan, serta kondisi demografis; b. Aspek kelayakan, antara lain strategi   bisnis, organisasi dan infrastruktur, serta keuangan yang mampu mendukung pengembangan usaha dan menyerap potensi kerugian.

2. Bukti kesiapan operasional antara lain   berupa: a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. struktur organisasi dan sumber daya   manusia; c. foto dan/atau video gedung kantor, tata   letak ruangan, dan sarana pengamanan gedung kantor yang memadai; d. dokumen yang menunjukkan kesiapan   teknologi sistem informasi; e. bukti kepemilikan, penguasaan atau   perjanjian sewa gedung kantor. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian J DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PEMBUKAAN SENTRA KEUANGAN KHUSUS Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Dokumen yang menjelaskan mengenai target   bisnis atau proyeksi keuangan paling singkat 12 (dua belas) bulan.

2. Bukti kesiapan operasional antara lain   berupa: a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. struktur organisasi dan sumber daya   manusia; c. foto dan/atau video gedung kantor, tata   letak ruangan, dan sarana pengamanan gedung kantor yang memadai; d. dokumen yang menunjukkan kesiapan   teknologi sistem informasi; e. bukti kepemilikan, penguasaan atau   perjanjian sewa gedung kantor. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian K DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH, DAN/ATAU KANTOR CABANG Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Alasan pemindahan alamat Kantor Pusat,   Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang.

2. Dokumen studi kelayakan pemindahan   alamat Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang jika pemindahan alamat Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang berdampak pada peningkatan risiko dan perubahan daya saing.

3. Bukti penyelesaian atau pengalihan tagihan   dan kewajiban Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang.

4. Bukti kesiapan operasional termasuk   sarananya yang mencakup: a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. foto dan/atau video gedung kantor, tata   letak ruangan, dan sarana pengamanan gedung kantor yang memadai; c. bukti kepemilikan, penguasaan, atau   perjanjian sewa gedung kantor. d. bukti pengumuman rencana   pemindahan alamat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Cabang. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian L DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PERUBAHAN STATUS KANTOR MENJADI KANTOR CABANG ATAU SENTRA KEUANGAN KHUSUS Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Alasan perubahan status kantor menjadi Kantor Cabang atau Sentra Keuangan Khusus;

2. Dokumen analisis pertimbangan perubahan   status kantor meliputi: a. proyeksi keuangan Kantor Cabang atau   Sentra Keuangan Khusus selama 12 (dua belas) bulan ke depan, termasuk rencana penghimpunan dan/atau penyaluran dana; dan b. produk dan layanan yang disediakan,   termasuk strategi promosi dan pendekatan terhadap target pasar.

3. Bukti kesiapan operasional Kantor Cabang   atau Sentra Keuangan Khusus, antara lain: a. daftar aset tetap dan inventaris;   b. struktur organisasi dan sumber daya   manusia; c. foto dan/atau video gedung kantor, tata   letak ruangan, dan sarana pengamanan gedung kantor yang memadai; d. dokumen yang menunjukkan kesiapan   teknologi sistem informasi; dan e. bukti kepemilikan, penguasaan, atau   perjanjian sewa gedung kantor. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian M DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PERUBAHAN STATUS KANTOR MENJADI KANTOR KAS Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Alasan perubahan status kantor menjadi   Kantor Kas;

2. Bukti penyelesaian atau pengalihan hak dan   kewajiban Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus kepada nasabah dan pihak lain;

3. Bukti penyesuaian kesiapan operasional   Kantor Kas. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian N DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENUTUPAN KANTOR WILAYAH, KANTOR CABANG, DAN/ATAU SENTRA KEUANGAN KHUSUS Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Alasan penutupan Kantor Wilayah, Kantor   Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus;

2. Bukti pengumuman rencana penutupan   Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus;

3. Bagi penutupan Kantor Wilayah: a. dokumen pengorganisasian jaringan   kantor yang berada di bawah organisasi Kantor Wilayah setelah dilakukan penutupan Kantor Wilayah; dan b. bukti penyelesaian seluruh kewajiban   Kantor Wilayah kepada pihak lain.

4. Bagi penutupan Kantor Cabang dan/atau   Sentra Keuangan Khusus: a. Bukti penyelesaian seluruh aset atau   kewajiban kepada nasabah serta pihak lain terkait dengan penutupan Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus paling sedikit berupa dokumen pelunasan kewajiban kepada nasabah atau pengalihan administrasi nasabah Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus kepada Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus lain atau bank lain dengan persetujuan nasabah; b. Proyeksi laporan posisi keuangan Kantor   Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus yang menunjukkan seluruh kewajiban Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus kepada nasabah dan pihak lain telah diselesaikan; dan

5. Surat pernyataan dari seluruh anggota   Direksi bahwa: a. BPR atau BPR Syariah telah   menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan/atau pihak lain yang terkait dengan penutupan Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan/atau Sentra Keuangan Khusus dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab BPR atau BPR Syariah; dan b. BPR atau BPR Syariah telah   menyelesaikan seluruh aset termasuk aset valuta asing, jika Kantor Cabang dan/atau Sentra Keuangan Khusus melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian O DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENEGASAN PENGGUNAAN IZIN USAHA BPR ATAU BPR SYARIAH DENGAN NAMA BARU Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Alasan perubahan nama;  

2. Salinan akta perubahan anggaran dasar;  

3. Bukti persetujuan atas perubahan anggaran   dasar dari instansi yang berwenang;

4. Dokumen formulir dan warkat yang digunakan BPR atau BPR Syariah dengan   nama yang baru;

5. Berita acara pemusnahan persediaan bilyet deposito, buku tabungan, formulir, dan   warkat BPR atau BPR Syariah dengan nama lama yang belum digunakan. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian P DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Notulen RUPS yang paling sedikit memuat   persetujuan: a. perubahan bentuk badan hukum baru   dan pembubaran badan hukum lama; b. pengalihan seluruh hak dan kewajiban   dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; c. daftar pemegang saham badan hukum   baru; dan d. susunan anggota Direksi dan/atau   anggota Dewan Komiaris pada badan hukum baru;

2. Alasan perubahan bentuk badan hukum BPR   atau BPR Syariah.

3. Rancangan akta pendirian badan hukum   baru yang memuat anggaran dasar.

4. Rencana pengalihan seluruh hak dan   kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru.

5. Data kepemilikan disertai dengan dokumen   pendukung, jika terjadi perubahan. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian Q DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGALIHAN IZIN USAHA BPR ATAU BPR SYARIAH DARI BADAN HUKUM LAMA KEPADA BADAN HUKUM BARU Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Salinan akta pendirian badan hukum baru   yang memuat anggaran dasar dan pengesahan dari instansi berwenang;

2. Data kepemilikan disertai dengan dokumen   pendukung, jika terdapat perubahan.

3. Salinan akta berita acara yang dinotariilkan   mengenai pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru;

4. Risalah atau notulen RUPS yang memuat   persetujuan: a. perubahan bentuk badan hukum baru   dan pembubaran badan hukum lama; b. pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru;

5. Contoh formulir atau warkat yang akan   digunakan oleh BPR atau BPR Syariah dengan bentuk badan hukum baru. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian R DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGGABUNGAN/PELEBURAN Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Rancangan Penggabungan atau Peleburan   yang paling sedikit memuat: a. Kelembagaan dan Jaringan Kantor   1) Berita acara RUPS yang paling   sedikit memuat persetujuan mengenai rencana Penggabungan atau Peleburan dan hal lain terkait dengan rencana Penggabungan atau Peleburan. 2) Nama, bentuk badan hukum, dan   tempat kedudukan BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan 3) Nama, bentuk badan hukum, dan   tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan. Nama BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan menggunakan nama salah satu BPR atau BPR Syariah yang menerima Penggabungan, sedangkan nama BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan menggunakan nama baru. 4) Alasan dan penjelasan masing-   masing Direksi yang melakukan Penggabungan atau Peleburan 5) Rencana status seluruh jaringan   kantor BPR, BPR Syariah, atau LKM sebelum Penggabungan atau Peleburan, memuat:

a) nama, jenis, dan lokasi   jaringan kantor yang tidak mengalami perubahan;

b) nama, jenis, dan lokasi   jaringan kantor yang akan ditutup, dipindahkan, atau diubah statusnya;

c) alasan penutupan,   pemindahan lokasi, atau perubahan status jaringan kantor;

d) rencana penyelesaian seluruh   kewajiban kepada nasabah serta pihak lain;

e) pengumuman penutupan,   pemindahan lokasi, atau perubahan status jaringan kantor yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan; dan

f) pelaksanaan penutupan,   pemindahan lokasi, atau perubahan status jaringan kantor dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; 6) Perkiraan jangka waktu   pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan, sejak proses awal sampai dengan izin Penggabungan atau Peleburan berlaku. b. Kegiatan Usaha   1) Kegiatan usaha setiap BPR, BPR   Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan, jika ada. 2) Rencana kelanjutan atau   pengakhiran kegiatan usaha BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan. 3) Rincian permasalahan yang timbul   selama tahun buku yang sedang berjalan yang memengaruhi kegiatan BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan. c. Struktur Organisasi dan Pemegang   Saham 1) Sumber daya manusia BPR atau   BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; 2) Komposisi dan nama calon   pemegang saham, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan; 3) Cara penyelesaian status, hak dan   kewajiban anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Cara penyelesaian hak pemegang   saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan atau Peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Gaji, honorarium, dan tunjangan   lain bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan 6) Pengungkapan benturan   kepentingan antara BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan dan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota DPS, jika ada, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah. 7) Analisis kemampuan keuangan   terkini calon PSP berbentuk badan hukum beserta proyeksi 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh konsultan independen, jika Penggabungan atau Peleburan atau disertai dengan penggantian atau perubahan PSP, yang dilengkapi dengan:

a) surat pernyataan tidak   memiliki utang jatuh tempo dan bermasalah; dan

b) struktur kepemilikan calon   PSP BPR atau BPR Syariah. d. Permasalahan dan Penyelesaian   Permasalahan 1) Cara penyelesaian hak dan   kewajiban BPR, BPR Syariah, atau LKM kepada debitur atau nasabah penerima fasilitas, kreditur, dan pihak lain. Penyelesaian hak dan kewajiban diselesaikan dalam RUPS dan menjadi kewajiban BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan serta dinyatakan dalam bentuk tertulis antara lain surat pernyataan atau akta notaris. 2) Penjelasan mengenai manfaat dan   risiko yang mungkin timbul akibat Penggabungan atau Peleburan beserta mitigasi atas risiko tersebut. e. Data Keuangan   1) Laporan keuangan dan informasi   kinerja keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir (dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember) dari setiap BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan. 2) Laporan mengenai keadaan,   perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan, dibuat dalam bentuk ringkasan yang antara lain mencakup penjelasan mengenai pencapaian target yang ditetapkan BPR, BPR Syariah, atau LKM sampai dengan posisi terakhir sebelum pengajuan Penggabungan atau Peleburan. f. Tata cara penilaian dan konversi saham   dari masing-masing BPR, BPR Syariah, atau LKM yang melakukan Penggabungan atau Peleburan terhadap Saham BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan. Dalam tata cara penilaian dan konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari BPR, BPR Syariah, atau LKM yang menggabungkan diri serta harga wajar saham dari BPR atau BPR Syariah yang menerima Penggabungan, atau harga wajar saham dari BPR atau BPR Syariah yang meleburkan diri, untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham. g. Perubahan Anggaran Dasar   1) Rancangan perubahan anggaran   dasar BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau rancangan akta Pendirian BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan, berupa:

a) konsep akta perubahan anggaran dasar, bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau

b) peraturan daerah, bagi BPR atau BPR Syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 2) Rencana penambahan modal   disetor, jika ada. Penambahan modal disetor bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah, disertai dengan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. h. Proyeksi BPR atau BPR Syariah hasil   Penggabungan atau Peleburan, meliputi: 1) laporan keuangan;   2) rasio kewajiban penyediaan modal   minimum selama 12 (dua belas) bulan; 3) modal inti minimum selama 12 (dua   belas) bulan; dan 4) tingkat kesehatan selama 12 (dua   belas) bulan dengan predikat paling rendah peringkat komposit 3. i. Rencana bisnis BPR atau BPR Syariah   hasil Penggabungan atau Peleburan dalam periode 1 (satu) tahun, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. j. Rencana tindak penyelesaian hak dan   kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lama 1 (satu) tahun untuk Penggabungan atau Peleburan BPR atau BPR Syariah. k. Kesiapan teknologi informasi BPR atau   BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah.

2. Konsep akta Penggabungan atau Peleburan   berdasarkan rancangan Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan ditandatangani oleh masingmasing Direksi BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM

3. Dokumen persyaratan administratif sesuai   dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama bank. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian S DOKUMEN PERMOHONAN PERIZINAN PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Berita acara RUPS.  

2. Akta Penggabungan atau Peleburan.  

3. Akta:   a. Perubahan anggaran dasar bagi BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan; atau b. Pendirian bagi BPR atau BPR Syariah hasil Peleburan.

4. Bukti pengumuman ringkasan rancangan   Penggabungan atau Peleburan. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian T DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Rancangan Pengambilalihan yang paling   sedikit memuat: a. Kelembagaan dan Jaringan Kantor   1) Nama dan tempat kedudukan BPR   atau BPR Syariah yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih, disertai dengan identitas pihak yang akan mengambil alih; 2) Alasan serta penjelasan pihak yang   mengambil alih dan Direksi BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih; 3) Perkiraan jangka waktu   pelaksanaan Pengambilalihan dimulai sejak proses awal sampai dengan izin Pengambilalihan berlaku. b. Struktur Organisasi dan Pemegang   Saham 1) Cara penyelesaian status, hak dan   kewajiban anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Cara penyelesaian hak pemegang   saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 3) Analisis kemampuan keuangan   calon PSP berbadan hukum terkini beserta proyeksi 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh konsultan independen, yang dilengkapi dengan:

a) surat pernyataan tidak   memiliki utang jatuh tempo dan bermasalah; dan

b) struktur kepemilikan calon   PSP BPR atau BPR Syariah. c. Cara penyelesaian hak dan kewajiban   BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih kepada kreditur dan pihak lain. d. Laporan keuangan dan informasi kinerja   keuangan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir dari pihak berbadan hukum yang akan mengambil alih. e. Saham dan Persiapan Pendanaan   1) Tata cara penilaian dan konversi   saham dari BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya jika pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan saham. Dalam tata cara penilaian dan konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih serta harga wajar saham penukarnya untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham. 2) Jumlah dan nilai saham BPR atau   BPR Syariah yang akan diambil alih beserta komposisi pemegang saham setelah dilakukan Pengambilalihan 3) Kesiapan pendanaan dari pihak   yang akan mengambil alih 4) Dokumen terkait sumber dana   Pengambilalihan, antara lain saldo rekening dan dokumen yang mendasari saldo rekening tersebut. 5) Surat pernyataan bermeterai cukup   dari pihak yang akan mengambil alih yang menyatakan:

a) komitmen untuk   melaksanakan Pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) komitmen untuk tidak   melakukan pengalihan saham BPR atau BPR Syariah yang dimiliki, dalam jangka waktu tertentu minimal 5 (lima) tahun, kecuali berdasarkan keputusan OJK; f. Rancangan perubahan anggaran dasar   BPR atau BPR Syariah yang akan diambil alih.

2. Konsep akta Pengambilalihan yang telah   disetujui oleh Dewan Komisaris dan ditandatangani oleh Direksi BPR atau BPR Syariah.

3. Dokumen persyaratan administratif sesuai   dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama bank. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian U DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERIZINAN PENGAMBILALIHAN Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Bukti pengumuman ringkasan rancangan   Pengambilalihan kepada pihak yang berkepentingan, pegawai BPR atau BPR Syariah yang diambil alih, dan pegawai dari badan hukum yang mengambil alih.

2. Berita acara RUPS persetujuan   Pengambilalihan dari BPR atau BPR Syariah yang diambil alih dan pihak berbentuk badan hukum yang mengambil alih, termasuk keterangan mengenai ada atau tidaknya keberatan yang diajukan oleh kreditur dan penyelesaiannya, jika terdapat keberatan.

3. Surat pernyataan bermeterai dari pihak yang   mengambil alih tentang sumber dana yang digunakan untuk mengambil alih BPR atau BPR Syariah dan komitmen untuk melaksanakan Pengambilalihan. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian V DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PERSIAPAN PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Berita acara RUPS yang paling sedikit   memuat: a. rencana pencabutan izin usaha,   termasuk keputusan yang menyetujui pembubaran badan hukum BPR atau BPR Syariah; b. perintah kepada Direksi untuk   menyelesaikan seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah; dan c. komitmen penempatan dana escrow   untuk menyelesaikan kewajiban BPR atau BPR Syariah, paling sedikit sebesar selisih antara jumlah aset dengan jumlah kewajiban, dengan memperhitungkan proyeksi arus kas dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan.

2. Alasan permohonan pencabutan izin usaha   atas permintaan pemegang saham.

3. Rencana penyelesaian seluruh kewajiban   BPR atau BPR Syariah kepada nasabah, kreditur, karyawan, dan pihak lain antara lain pihak yang memiliki perjanjian kerja sama dan tagihan kepada BPR atau BPR Syariah, disertai dengan: a. proyeksi arus kas BPR atau BPR Syariah   dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan ke depan; dan b. bukti penempatan dana escrow dalam   bentuk deposito pada bank umum di Indonesia atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. nama pemegang saham dan/atau PSP BPR atau BPR Syariah” dengan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.

4. Laporan keuangan terakhir, disertai dengan   proyeksi laporan keuangan BPR atau BPR Syariah terhitung sejak periode terakhir laporan pada saat pengajuan permohonan sampai dengan proyeksi laporan posisi keuangan tanggal penutupan.

5. Bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lain   kepada negara, antara lain pungutan OJK, premi Lembaga Penjamin Simpanan, ataupun kewajiban lain seperti sanksi administratif berupa denda kepada otoritas. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Bagian W DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENCABUTAN IZIN USAHA BPR ATAU BPR SYARIAH Kelengkapan No. Uraian Ya Tidak Keterangan

1. Laporan dan bukti pelaksanaan penghentian   kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah.

2. Bukti pengumuman mengenai rencana   pembubaran badan hukum dan rencana penyelesaian kewajiban BPR atau BPR Syariah.

3. Laporan dan bukti pelaksanaan penyelesaian   kewajiban BPR atau BPR Syariah, seperti penyelesaian kewajiban kepada nasabah, kreditur, karyawan dan pihak lain, penyelesaian pajak dan kewajiban lain kepada negara.

4. Laporan hasil audit kantor akuntan publik   atas laporan posisi keuangan akhir BPR atau BPR Syariah.

5. Laporan posisi keuangan akhir BPR atau   BPR Syariah termasuk laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban BPR atau BPR Syariah.

6. Surat pernyataan bermeterai dari pemegang   saham BPR atau BPR Syariah yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa daftar periksa telah diisi dan disusun secara lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah dilengkapi dengan dokumen yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tempat), (tanggal-bulan-tahun) (Tanda tangan) (Nama lengkap Direksi) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

I. UMUM Sebagai salah satu jenis bank, BPR dan BPR Syariah memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Peran penting tersebut menjadikan posisi BPR dan BPR Syariah begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPR Syariah serta harmonisasi bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah, undang-undang juga menyempurnakan pihak yang dapat mendirikan BPR atau BPR Syariah sekaligus membuka kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal. Selain melalui penawaran umum, penguatan permodalan juga perlu dilakukan melalui aksi korporasi berupa Penggabungan dan Peleburan serta Pengambilalihan yang dilakukan oleh PSP. Bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, aksi konsolidasi melalui pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR dan BPR Syariah yang lebih kuat. Tidak hanya berkaitan dengan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah, semangat efisiensi lembaga jasa keuangan juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperkenankan LKM untuk melakukan aksi Penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah. Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor juga dilakukan dengan harapan dapat mampu mengakomodasi arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pembaruan ketentuan kelembagaan serta Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan bagi industri BPR dan BPR Syariah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d BPR dapat melakukan perubahan izin usaha menjadi BPR Syariah. Perubahan izin usaha BPR menjadi izin usaha BPR Syariah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Huruf e Perubahan izin usaha LKM menjadi izin usaha BPR atau BPR Syariah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai transformasi LKM menjadi BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Badan hukum Indonesia antara lain pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, perseroan terbatas, dan badan hukum lain yang dimiliki oleh swasta yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pertimbangan tertentu antara lain didasarkan pada faktor ekonomi dan sosial wilayah tertentu serta kelangsungan bisnis BPR atau BPR Syariah. Pasal 4 Huruf a Termasuk perseroan terbatas yaitu perusahaan perseroan daerah. Huruf b Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Perubahan PSP termasuk penggantian PSP dan/atau penambahan PSP. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Modal disetor bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan UndangUndang mengenai perkoperasian. Ayat (2) Modal disetor bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum Koperasi yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan Undang-Undang mengenai perkoperasian. Ayat (3) Penetapan jumlah modal disetor yang lebih tinggi didasarkan pada pertimbangan, antara lain: a. perkembangan perekonomian daerah yang berbeda dalam kelompok zona yang sama; b. perubahan jumlah dan kinerja lembaga jasa keuangan; c. kelangsungan pengembangan kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah ke depan yang berdampak pada perubahan kebutuhan biaya operasional; dan/atau d. penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “modal kerja” adalah seluruh aset lancar antara lain kas, kredit atau pembiayaan yang diberikan, penempatan dana antarbank, dan surat berharga, namun tidak termasuk biaya pendirian dan praoperasional BPR atau BPR Syariah. Pemenuhan persentase penggunaan modal kerja sebesar 50% (lima puluh persen) ditujukan pada awal pendirian BPR atau BPR Syariah. Ayat (5) Zona 1 merupakan zona dengan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan yang paling tinggi, sedangkan zona 3 menunjukkan zona dengan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan yang paling rendah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Bilyet deposito yang tidak dapat memuat keterangan mengenai tujuan pembukaan deposito dan persetujuan pencairan deposito, dilengkapi dengan surat terpisah yang memuat keterangan mengenai tujuan pembukaan deposito dan tujuan pencairan deposito yang ditandatangani oleh pejabat bank umum, BPR, atau BPR Syariah lain yang berwenang di bank tempat deposito tersebut disetorkan. Ayat (2) Sebagai contoh, calon PSP yang akan mendirikan: a. BPR pada zona 3 dengan persyaratan modal disetor Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) harus menempatkan modal disetor dalam bentuk deposito paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR; atau b. BPR Syariah pada zona 3 dengan persyaratan modal disetor Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) harus menempatkan modal disetor dalam bentuk deposito paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR Syariah. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Permohonan persetujuan prinsip ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan u.p. Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan dengan tembusan kepada Kantor OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah akan didirikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “pihak utama” adalah PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Angka 3 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Permohonan persetujuan izin usaha ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan u.p. Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan dengan tembusan kepada Kantor OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah akan didirikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Lihat penjelasan Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 2. Angka 2 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha” adalah kegiatan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan berupa penghimpunan dan/atau penyaluran dana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan ditujukan kepada Kantor OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah yang didirikan dengan tembusan kepada Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Tidak aktif melakukan kegiatan usaha antara lain menghentikan kegiatan penghimpunan dan/atau penyaluran dana dan/atau tidak memberikan layanan perbankan pada hari dan jam kerja operasional. Penyelesaian kewajiban antara lain penyelesaian kewajiban BPR atau BPR Syariah kepada nasabah, kreditur, karyawan, dan pihak lain, pembayaran gaji terutang, pembayaran biaya kantor, pajak terutang, dan biaya lain yang relevan, serta penyelesaian pajak dan kewajiban lain kepada negara. Yang dimaksud dengan “perintah tertulis” adalah perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Pasal 13 Ayat (1) Kata “Bank” di depan nama BPR, bentuk badan hukum, dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat” atau disingkat “BPR” dicantumkan secara jelas, antara lain pada papan nama, kop surat, sarana publikasi yang digunakan, buku tabungan, bilyet deposito, dan warkat pembukuan. Sebagai contoh: a. Bank Maju Terus PT Bank Perekonomian Rakyat Maju Terus b. Bank Maju Koperasi BPR Maju Terus Ayat (2) Kata “Bank” di depan nama BPR Syariah, bentuk badan hukum, dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” dicantumkan secara jelas, antara lain pada papan nama, kop surat, sarana publikasi yang digunakan, buku tabungan, bilyet deposito, dan warkat pembukuan. Sebagai contoh: a. Bank Syariah Maju Terus PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Maju Terus b. Bank Maju Syariah Koperasi BPR Syariah Maju Terus Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “bersamaan” adalah pencabutan izin usaha BUK atau BUS dilakukan pada tanggal yang sama dengan pemberian izin usaha BPR atau BPR Syariah. Perubahan izin usaha BUK menjadi BPR Syariah dilakukan dalam satu kesatuan proses dengan perubahan kegiatan usaha secara konvensional menjadi berdasarkan Prinsip Syariah. Ayat (4) Sebagai contoh, BUK atau BUS yang memperoleh izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah pada tanggal 2 Januari 2025 wajib menyesuaikan seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah paling lambat tanggal 1 Januari 2026. Selama masa transisi, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha mencantumkan nama BUK atau BUS sebelum perubahan izin usaha setelah penulisan nama BPR atau BPR Syariah. Sebagai contoh, PT Bank Perekonomian Rakyat XYZ (d.h. PT Bank XYZ). Ayat (5) Pertimbangan tertentu antara lain didasarkan pada tingkat kompleksitas dari proses penghentian kegiatan usaha BUK atau BUS yang tidak diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah dan/atau penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor, serta laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan kepada OJK. Pasal 15 Ayat (1) Permohonan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan u.p. Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan dengan tembusan kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank atau Kepala Kantor OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BUK atau BUS. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pencabutan izin usaha BUK atau BUS serta pemberian izin usaha kepada BPR atau BPR Syariah yang dilakukan oleh OJK dilakukan dalam bentuk keputusan yang salinannya ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan, antara lain: a. Bank Indonesia; dan b. Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 16 Ayat (1) Rencana tindak merupakan bagian dari dokumen persyaratan pengajuan persetujuan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah berdasarkan inisiatif BUK atau BUS. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Instansi yang berwenang adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Termasuk simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi, antara lain:

1. transaksi giro;

2. rekening giro bank umum atau unit usaha syariah di Bank Indonesia; dan/atau

3. aktivitas lain yang diatur oleh otoritas sistem pembayaran. Huruf b Termasuk kegiatan usaha dalam valuta asing antara lain:

1. penghimpunan dana;

2. penyaluran dana termasuk penempatan pada bank lain;

3. trade finance seperti letter of credit dan bank garansi dalam valuta asing; dan/atau

4. treasury. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kegiatan usaha lain yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah antara lain penerbitan surat kredit berdokumen dalam negeri, bank garansi, dan kegiatan usaha yang diatur oleh otoritas lain. Ayat (2) Penyelesaian portofolio BUK atau BUS yang tersisa dilakukan dengan: a. tidak melakukan transaksi baru atau memberikan produk BUK atau BUS; b. tidak melakukan kegiatan usaha sebagai BUK atau BUS; dan c. menyelesaikan dan/atau mengalihkan hak dan kewajiban BUK atau BUS. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Keputusan perubahan izin usaha yang ditetapkan oleh OJK salinannya ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan, antara lain: a. Bank Indonesia; dan b. Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif dan penetapan kewajiban untuk menjadi BPR atau BPR Syariah dilakukan antara lain sesuai dengan Peraturan OJK mengenai konsolidasi bank umum. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pihak utama” adalah PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “modal sendiri bersih” bagi: a. badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, atau perusahaan perseroan daerah adalah penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian; dan b. badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah dikurangi penyertaan dan kerugian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Permintaan dimaksud dilakukan antara lain dalam rangka memastikan pemenuhan ketentuan mengenai kepemilikan BPR atau BPR Syariah atau dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemilik” adalah pemegang saham, PSP, dan pengendali terakhir dari PSP berbentuk badan hukum. Huruf a Memiliki akhlak dan moral yang baik antara lain ditunjukkan dengan:

1. sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana;

2. tidak dikenai sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap; dan

3. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama sesuai Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Huruf b Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” termasuk komitmen untuk mengembangkan BPR atau BPR Syariah dan bersedia menangani permasalahan keuangan BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Informasi terkait pemilik didapatkan oleh OJK dari berbagai sumber, antara lain: a. penelitian atau pemeriksaan; b. putusan pengadilan; dan/atau c. sumber lain yang dapat diverifikasi kebenarannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pencantuman dalam rencana bisnis dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penilaian tata kelola yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir. Huruf d Penilaian profil risiko yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir. Huruf e Penilaian tingkat kesehatan yang digunakan merupakan hasil penilaian OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah terakhir. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal” antara lain: a. Undang-Undang mengenai pasar modal; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:

1. penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal;

2. pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;

3. direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik;

4. komite nominasi dan remunerasi emiten atau perusahaan publik;

5. sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan publik;

6. laporan tahunan emiten atau perusahaan publik;

7. keterbukaan informasi dan tata kelola emiten atau perusahaan publik;

8. transaksi material dan perubahan kegiatan usaha;

9. transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan;

10. penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka; dan

11. pengambilalihan perusahaan terbuka. Pasal 36 Pengadministrasian dokumen dalam daftar pemegang saham bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum perseroan terbatas. Pengadministrasian dokumen dalam buku daftar anggota bagi BPR atau BPR Syariah yang berbadan hukum koperasi. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Deposito yang ditempatkan untuk penambahan modal disetor pada BPR atau BPR Syariah tidak dipergunakan dalam kegiatan operasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan pada BPR atau BPR Syariah dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “menjabat” adalah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, antara lain mewakili BPR atau BPR Syariah dalam membuat keputusan yang secara hukum mengikat BPR atau BPR Syariah dan/atau mengambil keputusan penting yang memengaruhi kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Sebelum memperoleh persetujuan OJK, calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjalankan tugas yang bersifat administratif antara lain mengoordinasikan penyusunan dan evaluasi rencana bisnis. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menjabat” lihat penjelasan Pasal 49 ayat (3). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat terjadi sebelum atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Larangan menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris antara lain disebabkan oleh: a. pelanggaran ketentuan antara lain mengenai rangkap jabatan, hubungan keluarga atau semenda, dan persyaratan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; atau b. penetapan predikat tidak lulus sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Terminal Perbankan Elektronik merupakan alat atau mesin elektronik antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Electronic Data Capture (EDC). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pembukaan kantor” adalah pembukaan kantor baru termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor. Pemenuhan modal inti minimum dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari dan jam kerja operasional” adalah hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh BPR atau BPR Syariah untuk melakukan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah hari libur nasional, cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, dan/atau hari libur lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Huruf b Penutupan sementara dilakukan untuk kondisi yang menyebabkan BPR atau BPR Syariah tidak dapat beroperasi. Ayat (3) Laporan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan/atau pada hari libur nasional memuat informasi antara lain periode tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. Ayat (4) Laporan rencana penutupan sementara kantor memuat informasi antara lain periode tanggal penutupan sampai dengan pembukaan kembali. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah keadaan bencana yang tidak dapat dihindari terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana nonalam; dan/atau c. bencana sosial, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat dan/atau dapat diverifikasi kebenarannya oleh OJK. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan Pasal 35 ayat (3) huruf a. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pelanggaran ketentuan” adalah BPR atau BPR Syariah tidak sedang dikenai sanksi berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha termasuk jaringan kantor dan penghentian sementara sebagian kegiatan operasional. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan ditujukan kepada Kantor OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah. Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan Pasal 35 ayat (3) huruf a. Huruf b Kondisi keuangan dan tingkat kesehatan antara lain tercermin pada rasio atau indikator keuangan utama yang terkait dengan permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan “teknologi informasi” adalah teknologi informasi sesuai dengan Peraturan OJK mengenai standar penyelenggaraan teknologi informasi yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. Huruf d Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf d. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Sentra Keuangan Khusus yang melayani penghimpunan dana berbentuk konter fisik yang berlokasi secara permanen. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Sentra Keuangan Khusus yang melayani penghimpunan dana dapat dibantu dengan kas keliling seperti kas mobil atau kas terapung. Huruf b Sentra Keuangan Khusus yang melayani penyaluran dana berbentuk konter fisik yang berlokasi secara tetap atau permanen. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menjaga rentang kendali dilakukan antara lain melalui penetapan kewenangan dan limit tertentu dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan atau penyaluran dana pada Sentra Keuangan Khusus dan melakukan pemisahan fungsi bisnis dan operasional. Ayat (4) Kantor induk bagi Sentra Keuangan Khusus yaitu Kantor Cabang dan/atau Kantor Pusat. Sebagai contoh, PT BPR A memiliki Kantor Cabang yang berlokasi di Kabupaten X. PT BPR A dapat membuka kantor Sentra Keuangan Khusus di kecamatan pada Kabupaten X. Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf d. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Pemindahan sementara disebabkan keadaan kahar atau kondisi lain yang mengharuskan pemindahan sementara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 35 ayat (3) huruf a. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 64 ayat (4). Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain UndangUndang mengenai perseroan terbatas dan Undang-Undang mengenai perkoperasian. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Pelaksanaan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dibuktikan dengan akta notaris. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 88 ayat (1). Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “perintah OJK” dilaksanakan dalam bentuk tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 99 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) LKM yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional hanya dapat melakukan penggabungan dengan BPR sedangkan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan penggabungan dengan BPR Syariah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pertimbangan tertentu antara lain keadaan kahar atau pertimbangan lain seperti sisa hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional yang masih harus diselesaikan tidak signifikan. Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pulau atau kepulauan utama” adalah daratan atau gugusan pulau yang teritorialnya mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi. Ayat (4) Pertimbangan tertentu antara lain hasil analisis terhadap kesiapan BPR dan BPR Syariah mencakup aspek manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ayat (5) Sebagai contoh, Kantor Pusat PT BPR Syariah A hasil Penggabungan berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan telah memiliki kantor di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. PT BPR Syariah A dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang atau Kantor Kas baru di Provinsi Jawa Tengah dan/atau Provinsi Jawa Timur. Pasal 101 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penilaian kinerja keuangan LKM dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan bagi BPR atau BPR Syariah, antara lain Peraturan OJK mengenai kualitas aset yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 2. Huruf b Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Pemenuhan modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah. Huruf b Penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah. Ayat (2) Penetapan persyaratan yang berbeda didasarkan pada pertimbangan antara lain upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan/atau mengakselerasi konsolidasi BPR atau BPR Syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pasal 103 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “masing-masing” adalah Direksi BPR, BPR Syariah, atau LKM yang akan melakukan Penggabungan dan Direksi BPR atau BPR Syariah menerima Penggabungan. Ayat (2) Persetujuan Dewan Komisaris dapat ditandatangani oleh: a. komisaris utama; atau b. 1 (satu) atau lebih anggota Dewan Komisaris yang mewakili BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Penyampaian permohonan kepada OJK ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan u.p. Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan dengan tembusan kepada Kepala OJK sesuai dengan lokasi tempat kedudukan BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Lihat penjelasan Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 2. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pihak yang berkepentingan antara lain kreditur, masyarakat, dan mitra usaha lain dari BPR, BPR Syariah, dan/atau LKM agar mengetahui rencana Penggabungan atau Peleburan dan mengajukan keberatan jika terdapat kepentingan yang dirugikan. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Harga yang wajar antara lain didasarkan pada penilaian dari penilai independen. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menghambat proses pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan antara lain pemegang saham atau PSP menolak harga yang wajar hasil penilaian dari penilai independen. Pasal 109 Ayat (1) Persetujuan RUPS termasuk: a. pengangkatan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS yang berlaku efektif setelah persetujuan OJK sebagaimana hasil penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; dan b. efektivitas penambahan modal disetor, jika terdapat penambahan setoran modal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “laporan posisi keuangan penutupan” adalah posisi laporan posisi keuangan pada hari yang sama dengan berlakunya izin Penggabungan atau Peleburan. Huruf b Yang dimaksud dengan “laporan posisi keuangan pembukaan” adalah posisi laporan posisi keuangan 1 (satu) hari setelah posisi laporan posisi keuangan penutupan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak” adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menjaga kelangsungan usaha BPR atau BPR Syariah” antara lain dengan menjaga tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah yang tidak boleh lebih rendah daripada tingkat kesehatan sebelum BPR atau BPR Syariah diambil alih dan tidak melakukan pengalihan saham dalam jangka waktu tertentu. Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Sebagai contoh, PT BPR W memiliki pemegang saham: Tuan A: 30% Tuan B: 50% Tuan C: 20% Tuan C membeli sebagian saham Tuan B sebesar 30% sehingga menjadi 50%. Pembelian saham tersebut termasuk Pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian karena jumlah saham yang dimiliki Tuan C melebihi jumlah kepemilikan saham terbesar lain yang telah ada, yaitu Tuan A (30%) sehingga komposisi akhir saham di PT BPR W menjadi sebagai berikut: Tuan A: 30% Tuan B: 20% Tuan C: 50% Huruf b Sebagai contoh, PT BPR Syariah X memiliki pemegang saham: Tuan A: 60% Tuan B: 20% Tuan C: 20% Tuan B membeli saham Tuan A sebesar 10% sehingga menjadi 30% dan Tuan A tetap menjadi pemegang saham terbesar. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa:

1. terdapat perjanjian antara Tuan A selaku pemegang saham mayoritas dengan Tuan B, atau dalam bentuk dokumen lain yang menunjukkan bahwa Tuan A memberikan hak suaranya kepada Tuan B; dan/atau

2. pengawas memiliki keyakinan yang didukung dengan bukti tertulis, sehingga Tuan B memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis termasuk terkait kegiatan operasional PT BPR Syariah X. Pembelian saham tersebut termasuk Pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian walaupun Tuan B tidak menjadi pemegang saham terbesar karena terbukti bahwa Tuan B menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan PT BPR Syariah X. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 115 ayat (1). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 117 Ayat (1) Penyusunan rancangan Pengambilalihan oleh pihak yang akan mengambil alih disusun oleh orang perseorangan atau pengurus dari badan hukum yang akan melakukan Pengambilalihan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Konsep akta Pengambilalihan dituangkan dalam format akta notaris. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 119 Lihat penjelasan Pasal 115 ayat (1). Pasal 120 Lihat penjelasan Pasal 115 ayat (1). Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perkiraan jangka waktu pelaksanaan dimulai sejak proses awal sampai dengan izin Pengambilalihan berlaku. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” antara lain kreditur dan mitra usaha lainnya dari BPR atau BPR Syariah dan badan hukum yang akan melakukan Pengambilalihan agar mengetahui rencana Pengambilalihan dan mengajukan keberatan dalam hal terdapat kepentingan yang dirugikan. Pasal 121 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 115 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 122 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 108 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menghambat proses pelaksanaan Pengambilalihan antara lain pemegang saham atau PSP menolak harga yang wajar hasil penilaian dari penilai independen. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Perintah tertulis berlaku baik untuk BPR atau BPR Syariah yang melakukan Penggabungan atau Peleburan, pihak lain yang melakukan Pengambilalihan, maupun BPR atau BPR Syariah yang menerima Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Pemenuhan modal inti minimum dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penetapan sebagai BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 108 ayat (1). Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 108 ayat (1). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Menghambat proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan antara lain: a. pemegang saham atau PSP menolak harga yang wajar hasil penilaian dari penilai independen; b. anggota Direksi tidak segera menyelenggarakan RUPS; atau c. anggota Dewan Komisaris tidak segera menyetujui rancangan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 130 Ayat (1) Penilaian kriteria kepemilikan dan/atau pengendalian PSP dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama bank. Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk BPR atau BPR Syariah, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: Tuan X merupakan PSP dengan komposisi kepemilikan saham pada: a. PT BPR A di Provinsi Jawa Barat: 20% namun berdasarkan penilaian OJK melakukan pengendalian terhadap PT BPR A; b. PT BPR B di Provinsi Jawa Tengah: 65%; dan c. PT BPR C di Provinsi Jawa Timur: 40%. Selain itu, Tuan X merupakan pengendali pada PT BPR D melalui PT X yang memiliki 75% (tujuh puluh lima persen) saham pada PT BPR D yang berlokasi di Provinsi Banten. Tuan Y merupakan PSP dengan komposisi kepemilikan saham pada: a. PT BPR C di Provinsi Jawa Timur: 60%; dan b. PT BPR F di Provinsi Bali: 30%. PT BPR A, PT BPR B, PT BPR C, dan PT BPR D melakukan Penggabungan dengan lokasi wilayah BPR hasil Penggabungan di Pulau Jawa. Ayat (2) Terhadap BPR dengan BPR Syariah dimaksud tidak diwajibkan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan menjadi BPR Syariah, namun diperkenankan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan berdasarkan inisiatif BPR atau BPR Syariah dengan hasil menjadi BPR Syariah. Ayat (3) Kewenangan OJK dalam menetapkan jumlah dan wilayah yang berbeda tersebut dilakukan berdasarkan penelitian atas kesiapan dan kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah baik sebelum maupun proyeksi setelah hasil Penggabungan atau Peleburan. Contoh: a. PT X merupakan PSP pada 10 (sepuluh) BPR yang berlokasi di beberapa provinsi di wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali. Berdasarkan penilaian BPR dan OJK, seluruh BPR milik PT X memiliki kesiapan teknologi informasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Seluruh BPR di tiga wilayah zona pulau atau kepulauan milik PT X terkena kewajiban penggabungan atau peleburan meskipun menjadi lintas pulau atau kepulauan. b. Tuan Y merupakan PSP pada 5 (lima) BPR Syariah yang seluruhnya berlokasi di setiap provinsi Pulau Jawa. Sesuai dengan ketentuan seluruh BPR Syariah milik Tuan Y wajib melakukan penggabungan atau peleburan. Namun demikian, salah satu BPR Syariah Tuan Y yaitu PT BPR Syariah C yang berlokasi di Provinsi Banten berada dalam penyehatan dan memiliki permasalahan keuangan signifikan. Berdasarkan penilaian OJK, PT BPR Syariah C dapat tidak diikutsertakan dalam proses konsolidasi BPR Syariah milik Tuan Y. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Rencana waktu dan tahapan persiapan, serta penyelesaian Penggabungan atau Peleburan disusun sampai dengan diperolehnya izin Penggabungan atau Peleburan secara efektif. Langkah atau tindakan dalam rangka persiapan dan penyelesaian Penggabungan atau Peleburan mencakup antara lain struktur jaringan kantor, kegiatan usaha dan model bisnis, kesiapan sumber daya manusia, dan strategi penyelesaian hak pemegang saham. Huruf b Yang dimaksud dengan “periodik” adalah triwulanan atau lebih cepat sesuai permintaan OJK. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan perkembangan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan antara lain memuat penyelesaian terhadap aspek yang telah dicantumkan dalam rencana tindak termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan. Ayat (4) OJK dapat meminta BPR atau BPR Syariah untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan secara bulanan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Tindakan atau langkah yang diperlukan antara lain melaksanakan audit kesiapan teknologi informasi dan sistem pengendalian internal oleh pihak independen dan/atau audit internal secara umum atau tematik. Pasal 133 Contoh: PT BPR A, PT BPR B, dan PT BPR C yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Selatan milik Tuan X diwajibkan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan jangka waktu paling lambat 1 April 2026. Setelah proses Penggabungan atau Peleburan ketiga BPR dimaksud memperoleh surat hasil penelaahan atas permohonan persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan dari OJK pada bulan September 2024, Tuan X melakukan Pengambilalihan terhadap PT BPR D pada bulan Agustus 2025 yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. PT BPR D diwajibkan untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan BPR hasil Penggabungan atau Peleburan dari PT BPR A, PT BPR B, dan PT BPR C dengan jangka waktu paling lambat 1 April 2027. Pasal 134 Ayat (1) Contoh: PT X merupakan PSP yang telah menyelesaikan Peleburan 3 (tiga) BPR Syariah miliknya pada bulan September 2025 yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dengan hasil Peleburan PT BPR Syariah A di Provinsi Sumatera Utara. Pada bulan Februari 2030, PT X melakukan Pengambilalihan PT BPR Syariah C di Sumatera Barat. Tuan X menyelesaikan Penggabungan PT BPR Syariah C ke dalam PT BPR Syariah A paling lambat bulan Februari 2031. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Sertifikat kompetensi kerja tingkat yang lebih tinggi dan pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 2. Huruf d Jenis biaya yang dapat ditangguhkan antara lain biaya konsultan, biaya audit, biaya notaris, dan biaya pengumuman yang timbul sehubungan dengan persiapan rencana Penggabungan atau Peleburan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pemenuhan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Amortisasi dilakukan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam standar akuntansi. Pasal 137 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Sinergi perbankan antara lain pemanfaatan infrastruktur berupa jaringan kantor, Terminal Perbankan Elektronik, pengarsipan dan sebagainya, pemanfaatan teknologi yaitu pusat data (data center), pusat pemulihan bencana (disaster recovery center), keamanan informasi, ketahanan siber, aplikasi dan sebagainya, layanan perbankan bagi nasabah termasuk pusat layanan nasabah (call center), dukungan terkait sumber daya manusia, atau kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kerja sama kedua belah pihak tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan nilai tambah secara konsolidasi. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Jangka waktu perjanjian kerja sama mencantumkan dimulai dan berakhir periode kerja sama. Setiap pihak dapat memperpanjang jangka waktu kerja sama dengan melakukan penginian perjanjian kerja sama. Huruf d Angka 1 Kerahasiaan dan keamanan informasi (non-disclosure agreement), termasuk kerahasiaan dan keamanan informasi untuk keperluan pelindungan data nasabah yaitu tindakan yang memberikan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi kedua belah pihak yang melaksanakan sinergi, serta hanya menggunakan informasi tersebut sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh nasabah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah antara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rahasia bank dalam Undang-Undang mengenai perbankan, Undang-Undang mengenai perbankan syariah, dan Peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Mitigasi risiko diperlukan sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan operasional dalam hal terjadi penghentian perjanjian kerja sama yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi antara lain peningkatan eksposur risiko karena perubahan status pengawasan atau diambil alih, yang melibatkan sedikitnya salah satu pihak. Angka 4 Penanganan pengaduan nasabah sesuai dengan Peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Termasuk dokumentasi antara lain bukti transaksi, termasuk untuk tujuan dan kepentingan audit. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Sinergi perbankan yang berkaitan dengan produk dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah. Pasal 139 Ayat (1) Opini DPS bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sinergi perbankan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perubahan perjanjian kerja sama termasuk perubahan yang menyebabkan perluasan dari jenis cakupan sebagaimana perjanjian kerja sama awal. Contoh: perubahan dukungan kerja sama dari pusat layanan nasabah menjadi layanan pemasaran melalui elektronik (telemarketing). Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3). Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Penetapan jumlah dana escrow yang lebih tinggi dilakukan berdasarkan hasil analisis OJK atas proyeksi arus kas masuk aset BPR atau BPR Syariah dengan total kewajiban, untuk memastikan penyelesaian kewajiban oleh BPR atau BPR Syariah. Ayat (6) Perhitungan seluruh kewajiban, pajak, dan kewajiban lain milik BPR atau BPR Syariah dilakukan sampai dengan berakhirnya proses cabut izin usaha. Pasal 143 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban BPR atau BPR Syariah antara lain penyelesaian kewajiban kepada nasabah kreditur, pembayaran gaji terutang, pembayaran biaya kantor, pajak terutang, dan biaya lain yang relevan. Huruf d Kantor akuntan publik yang ditunjuk merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/OJK

Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Diterbitkan oleh BPRS Baktimaikmur Indah
← Ekuitas dan Laporan Keuangan Pelengkap POJK 23/2024: Pelaporan dan Transparansi →
© 2026 BPRS Baktimaikmur Indah · Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.