1. Ekuitas adalah hak residual atas aset Bank setelah dikurangi semua kewajiban.
2. Unsur ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam neraca menjadi pospos ekuitas, misalnya modal disetor, tambahan modal disetor, saldo laba, cadangan umum, dan cadangan tujuan yang disajikan dalam pos-pos terpisah. Klasifikasi semacam itu dapat menjadi relevan untuk pengambilan keputusan pemakai laporan keuangan apabila pos tersebut mengindikasikan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya terhadap kemampuan perseroan untuk membagikan atau menggunakan ekuitas.
3. Komponen ekuitas untuk Bank antara lain terdiri atas: a. modal; b. dana setoran modal – ekuitas; c. surplus revaluasi aset tetap; d. saldo laba.
1. Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan Anggaran Dasar.
2. Modal Disetor adalah modal yang telah efektif diterima bank sebesar nilai nominal saham.
3. Tambahan Modal Disetor (Agio Saham), yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
4. Modal Sumbangan, yaitu sumbangan yang berasal dari pemilik Bank dalam bentuk dana atau aset lainnya termasuk pengembalian saham pemilik.
1. SAK ETAP.
2. Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
1. Modal Disetor a. Modal Disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham. b. Saham yang dikeluarkan dapat berupa saham utama (preferen) dan saham biasa. c. Penambahan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: 1) Jumlah uang yang diterima. 2) Besarnya utang yang dikonversi menjadi modal. 3) Nilai wajar aset non-kas yang diterima.
2. Tambahan Modal Disetor a. Tambahan Modal Disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham. b. Pos Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba atau rugi.
3. Modal Sumbangan Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
1. Modal Disetor diakui pada saat penerimaan setoran modal baik berupa dana kas maupun aset non-kas.
2. Modal Disetor dicatat berdasarkan: a. Jumlah uang yang diterima. b. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. c. Besarnya utang yang dikonversi menjadi modal. d. Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu nilai wajar yang disepakati RUPS untuk saham. e. Nilai wajar aset non-kas yang diterima. Setoran saham dalam bentuk aset non-kas, menggunakan nilai wajar aset non-kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris, atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor aset non-kas. Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Apabila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar daripada nilai nominalnya, maka selisihnya dibukukan pada akun Agio Saham. Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
1. Tambahan modal disetor diakui pada saat penerimaan setoran modal dari pihak ketiga baik berupa dana kas maupun aset nonkas.
2. Penambahan pos Tambahan Modal Disetor diakui pada saat: a. dilakukan penambahan setoran kas oleh pemilik sebesar kas yang diterima. b. dilakukan penambahan setoran aset non-kas sebesar nilai wajar aset non-kas yang diterima. Modal Sumbangan
1. Modal Sumbangan diakui pada saat diterimanya sumbangan berupa kas atau aset non-kas dari pemilik.
2. Modal Sumbangan berupa kas dinilai sebesar kas yang diterima.
3. Sumbangan berupa aset non-kas dinilai sebesar nilai wajar aset nonkas yang diterima. D2. Penyajian ... D2. Penyajian
1. Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar Bank dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
2. Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
3. Tambahan Modal Disetor disajikan dalam kelompok pos ekuitas.
4. Modal sumbangan disajikan dalam kelompok pos ekuitas sesudah akun Tambahan Modal Disetor.
1. Pada saat penyetoran modal secara tunai pada nilai nominal: Db. Kas/Rekening…. Kr. Modal Disetor.
2. Pada saat penyetoran modal secara tunai di atas nilai nominal: Db. Kas/Rekening…. Kr. Modal Disetor. Kr. Agio Saham.
3. Pada saat penyetoran modal dalam bentuk barang (aset nonkas): Db. Aset yang diterima (nilai wajar). Kr. Modal Disetor.
4. Pada saat konversi kewajiban utang menjadi modal: Db. Kewajiban/Utang yang terkait. Kr. Modal Disetor. Modal Sumbangan
1. Pada saat menerima Modal Sumbangan dari pemilik dalam bentuk kas: Db. Kas (nilai nominal). Kr. Modal Sumbangan.
2. Pada saat menerima Modal Sumbangan dari pemilik dalam bentuk aset non-kas: Db. Aset yang diterima (nilai wajar). Kr. Modal Sumbangan.
1. Hak dan keistimewaan dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi, dalam hal terdapat lebih dari satu jenis saham.
2. Pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal.
3. Jumlah tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya.
4. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan.
5. Agio saham.
6. Rincian modal sumbangan.
7. Nama-nama penyumbang.
A. Definisi Dana Setoran Modal adalah dana yang telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai Modal Disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
B. Dasar Pengaturan Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku. (SAK ETAP paragraf 19.2)
1. Dana Setoran Modal adalah dana yang secara efektif telah disetor penuh oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dalam rangka penambahan modal, tetapi belum memenuhi aspek legalitas dan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai Modal Disetor.
2. Untuk dapat diperhitungkan sebagai Dana Setoran Modal maka dana tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) dan tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham. Penggunaan dana dalam escrow account tersebut harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Dalam hal Dana Setoran Modal berasal dari calon pemilik Bank maka jika berdasarkan penelitian Otoritas Jasa Keuangan, calon pemilik Bank atau dana tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham atau modal, dana tersebut tidak dapat dianggap sebagai komponen modal, dan dapat ditarik kembali oleh calon pemilik.
D. Perlakuan Akuntansi D1. Pengakuan dan Pengukuran Dana Setoran Modal diakui sebesar jumlah dana yang memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. D.2. Penyajian ... D2. Penyajian Dana Setoran Modal disajikan dalam pos tersendiri setelah pos Modal.
1. Pada saat Dana Setoran Modal diakui oleh otoritas: Db. Penempatan pada bank umum. Kr. Dana Setoran Modal.
2. Pada saat Dana Setoran Modal telah didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku: Db. Dana Setoran Modal. Kr. Modal disetor.
1. Rincian Dana Setoran Modal dan pemilik dana.
2. Proses yang telah dilakukan atas dana setoran modal sampai dengan tanggal pelaporan.
3. Dana Setoran Modal yang telah digunakan oleh Bank.
A. Definisi Surplus Revaluasi Aset Tetap adalah selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dan inventaris sebelum dilakukan revaluasi.
1. Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK ETAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam ekuitas dengan nama “ Surplus Revaluasi Aset Tetap”.(SAK ETAP paragraf 15.15)
2. Surplus Revaluasi Aset Tetap dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi pada saat penghentian atau pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Dalam halini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laporan laba rugi. (SAK ETAP paragraf 15.16)
1. Penyimpangan dan pengaruh dari penggunaan konsep selain biaya perolehan harus dijelaskan dalam laporan keuangan.
2. Surplus Revaluasi Aset Tetap diakui sebagai penambah aset atau pengurang akumulasi penyusutan yang telah dibentuk.
1. Dalam hal Bank melakukan penilaian kembali aset tetap dan inventarisnya, maka selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat sebelum dilakukan revaluasi dicatat pada pos Surplus Revaluasi Aset Tetap.
2. Surplus Revaluasi Aset Tetap akan direklasifikasi ke Saldo Laba pada saat penghentian-pengakuan.
3. Reklasifikasi Surplus Revaluasi Aset Tetap ke Saldo Laba melalui laporan perubahan ekuitas, bukan laporan laba rugi. D2. Penyajian Surplus Revaluasi Aset Tetap disajikan sebagai pos tersendiri dalam ekuitas.
1. Pada saat dilakukan revaluasi aset tetap dan inventaris: Db. Aset tetap dan inventaris/Akumulasi penyusutan Kr. Surplus Revaluasi Aset Tetap (ekuitas)
2. Pada saat reklasifikasi Surplus Revaluasi Aset Tetap ke saldo laba (saat penghentian-pengakuan) : Db. Kas/Rekening…. Db. Akumulasi penyusutan. Kr. Aset tetap dan inventaris. Dapat terjadi keuntungan atau kerugian Db. Surplus Revaluasi Aset Tetap. Kr. Saldo laba.
1. Kebijakan akuntansi untuk revaluasi aset tetap dan inventaris.
2. Dasar yang digunakan untuk melakukan revaluasi aset tetap dan inventaris.
3. Tanggal efektif revaluasi aset tetap dan inventaris.
4. Pihak yang melakukan penilaian.
5. Dasar penentuan nilai Revaluasi Aset Tetap dan inventaris.
6. Jumlah tercatat setiap jenis aset tetap dan inventaris sebelum dilakukan revaluasi.
7. Jumlah ...
7. Jumlah Surplus Revaluasi Aset Tetap yang direklasifikasi ke saldo laba.
1. Saldo Laba (Laba Ditahan) adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen, koreksi laba rugi periode lalu, dan reklasifikasi surplus revaluasi aset tetap.
2. Saldo Laba dikelompokkan menjadi: a. Cadangan tujuan, yaitu cadangan yang dibentuk dari laba neto setelah pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan; b. Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari laba neto setelah pajak yang dimaksudkan untuk memperkuat modal; dan c. Saldo Laba yang belum ditentukan tujuannya, terdiri dari: 1) laba rugi periode lalu yang belum ditetapkan penggunaannya; dan 2) laba rugi periode berjalan.
1. SAK ETAP.
2. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
1. Pos Saldo Laba harus dinyatakan secara terpisah dari pos Modal. Seluruh Saldo Laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk tujuan tertentu, atau untuk memenuhi ketentuan regulasi atau ikatan tertentu.
2. Saldo Laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut dilaporkan dalam pos tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan yang dimaksud.
1. Saldo Laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laba rugi tahun berjalan.
2. Pembagian dividen diakui sebagai pengurang saldo laba ketika dividen dideklarasikan. a. Dividen ... a. Dividen dalam bentuk tunai diakui sebesar jumlah yang ditetapkan. b. Dividen dalam bentuk saham diakui sebesar nilai wajar saham saat dividen dideklarasikan.
3. Saldo Laba yang belum ditentukan tujuannya direklasifikasi ke cadangan tujuan atau cadangan umum ketika dilakukan pembentukan cadangan sebesar jumlah yang ditentukan. D2. Penyajian Saldo Laba disajikan tersendiri dalam bentuk cadangan tujuan, cadangan umum dan saldo laba yang belum ditentukan tujuannya.
1. Pada saat pemindahan laba tahun berjalan ke saldo laba: Db. Ikhtisar laba rugi. Kr.Saldo Laba.
2. Pada saat pemindahan rugi tahun berjalan ke saldo laba: Db. Saldo Laba. Kr. Ikhtisar laba rugi.
3. Pembagian dividen tunai a. Pada saat ditetapkan: Db. Saldo Laba. Kr. Kewajiban Segera – Utang dividen. b. Pada saat dibayar: Db. Kewajiban Segera – Utang dividen Kr. Kas/Rekening …
4. Pada saat pembagian dividen saham: Db. Saldo Laba. Kr. Modal Disetor.
5. Pada saat pembentukan cadangan: Db. Saldo Laba. Kr. Cadangan tujuan. Kr. Cadangan umum.
1. Penjatahan (apropriasi) dan pemisahan Saldo Laba, penjelasan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba ... laba, serta jumlahnya, termasuk perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan Saldo Laba.
2. Peraturan, perikatan, pembatasan dan jumlah pembatasan Saldo Laba.
3. Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak dengan menjelaskan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba neto dan nilai saham per lembar.
4. Jumlah dividen dan dividen per lembar saham, termasuk keterbatasan Saldo Laba tersedia bagi dividen.
5. Tunggakan dividen (utang dividen), baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham. Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.
1. Laporan Laba Rugi adalah laporan yang menyajikan seluruh pos penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode yang menunjukkan komponen laba rugi.
2. Pendapatan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi pemegang saham.
3. Keuntungan adalah pos pendapatan lain yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas Bank.
4. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan aset atau kenaikan kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut distribusi kepada pemegang saham.
5. Kerugian adalah pos beban lain yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas Bank.
6. Pendapatan dan beban operasional adalah pendapatan dan beban dari kegiatan usaha Bank.
7. Pendapatan dan beban non-operasional adalah pendapatan dan beban di luar kegiatan usaha Bank.
8. Laporan Laba Rugi menyajikan pos-pos sebagai berikut: a. pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib: 1) pendapatan dari jual beli; 2) pendapatan dari sewa; 3) pendapatan dari bagi hasil; 4) pendapatan usaha utama lain. b. hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer. c. pendapatan usaha lain. d. beban usaha. e. laba usaha. f. pendapatan non usaha. g. beban non usaha. h. beban pajak penghasilan. i. laba neto. XII.2.f. pendapatanKOMPONEN... ...
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3. PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah.
4. PSAK No,103 tentang Akuntansi Salam.
5. PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna.
6. PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
7. PSAK No.106 tentang Akuntansi Musyarakah.
8. PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah.
1. Penyusunan Laporan Laba Rugi didasarkan pada pendapatan dan beban yang diakui dengan menggunakan dasar akrual, sedangkan perhitungan distribusi pendapatan/hasil usaha menggunakan dasar kas. Oleh karena itu, Bank harus mampu membedakan pendapatan akrual dan pendapatan kas yang sudah diterima.
2. Pendapatan usaha utama (pendapatan Bank sebagai mudharib) terdiri dari pendapatan dari: jual beli, sewa, bagi hasil, dan pendapatan utama lain. Hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga (misalnya nasabah penyimpan dalam tabungan dan deposito yang didasarkan pada akad Mudharabah dan Musyarakah) atas hasil pengelolaan dana syirkah temporer oleh Bank.
3. Pendapatan usaha lain antara lain terdiri atas: a. pendapatan penyelenggaraan jasa Perbankan Syariah berbasis imbalan, terdiri dari: 1) pendapatan fee wakalah; 2) pendapatan fee kafalah; 3) pendapatan fee hiwalah; 4) pendapatan fee dana investasi terikat; 5) pendapatan administrasi; 6) pendapatan lainnya. b. Pendapatan ... b. pendapatan bonus giro pada Bank Syariah lain. c. keuntungan transaksi valuta asing, jika ada.
4. Beban usaha antara lain terdiri atas: a. beban bonus simpanan masyarakat berdasarkan prinsip wadiah. b. beban penghapusan aset. c. beban penyusutan. d. beban amortisasi. e. beban/kerugian transaksi valuta asing, jika ada. f. beban premi dalam rangka penjaminan. g. beban sewa aset yang digunakan sendiri. h. beban promosi. i. beban personalia. j. beban administrasi dan umum.
5. Pendapatan non usaha antara lain terdiri atas: a. keuntungan pelepasan aset tetap. b. pendapatan hibah. c. pendapatan lain.
6. Beban non usaha antara lain terdiri atas: a. kerugian penurunan nilai aset tetap. b. kerugian pelepasan aset tetap. c. beban lain.
1. Pendapatan margin Murabahah a. Untuk transaksi yang dilakukan secara non-tunai, maka keuntungan diakui secara proporsional sesuai angsuran yang jatuh tempo selama masa akad. b. Biaya transaksi diakui selaras dengan pengakuan keuntungan Murabahah.
2. Pendapatan neto Salam paralel Pendapatan neto Salam paralel diakui pada saat penyerahan barang kepada nasabah sebesar selisih antara jumlah kas yang diserahkan kepada pemasok dan jumlah kas yang diterima dari nasabah.
3. Pendapatan neto Istishna paralel Selisih antara nilai akad dan nilai pemesanan barang yang diakui secara proporsional selama masa akad, termasuk biaya transaksinya.
4. Penghasilan ...
4. Penghasilan dari sewa a. Pendapatan sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada nasabah. b. Keuntungan atau kerugian dari pelepasan aset Ijarah diakui pada saat pelepasan sebesar selisih harga jual dan nilai tercatat aset ijarah. c. Beban yang terkait dengan pengelolaan aset Ijarah, antara lain beban penyusutan dan amortisasi, beban pemeliharaan, dan beban sewa Ijarah (transaksi Ijarah-lanjut), diakui sebagai pengurang penghasilan dari sewa.
5. Pendapatan dari bagi hasil Pendapatan bagi hasil diakui pada saat Bank menerima laporan periodik atas usaha yang telah dilakukan oleh nasabah, baik keuntungan maupun kerugian.
6. Pendapatan usaha utama lain a. Pendapatan dari pinjaman Qardh diakui pada saat diterima dari nasabah. b. Pendapatan lain.
7. Hak pihak ketiga atas bagi hasil Hak pihak ketiga atas bagi hasil diakui sebagai pengurang pendapatan yang merupakan porsi Bank sebagai mudharib.
E. Ilustrasi Jurnal Ilustrasi jurnal mengacu pada ilustrasi jurnal di setiap pos pendapatan dan beban yang terkait.
F. Pengungkapan Pengungkapan mengacu pada pengungkapan di masing-masing pos pendapatan dan beban yang terkait.
A. DEFINISI Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas Bank yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan.
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
1. Perubahan ekuitas menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
2. Laporan Perubahan Ekuitas, kecuali perubahan yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham seperti setoran modal dan pembayaran dividen, menggambarkan jumlah keuntungan dan kerugian yang berasal dari kegiatan Bank selama periode pelaporan.
3. Laporan Perubahan Ekuitas Bank antara lain meliputi: a. Modal saham, misalnya penambahan modal saham; b. Dana Setoran Modal; c. Surplus Revaluasi Aset Tetap; d. Saldo Laba (Laba Ditahan).
1. Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas Bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
2. Aktivitas operasi (operating) adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Bank (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.
3. Aktivitas investasi (investing) adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
4. Aktivitas pendanaan (financing) adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman Bank.
5. Kas adalah saldo kas dan rekening giro di Bank Umum.
6. Setara kas adalah penempatan dana dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan sangat likuid yang dimiliki Bank untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek.
1. SAK ETAP.
2. SAK lain yang relevan.
1. Kas terdiri atas: a. Kas dan kas dalam valuta asing; b. Giro pada bank lain; c. Tabungan pada bank lain.
2. Setara kas, antara lain deposito dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Informasi tentang arus kas berguna bagi para pengguna Laporan Keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan Bank dalam menghasilkan kas dan setara kas serta menilai kebutuhan penggunaan arus kas tersebut.
4. Dalam mengambil keputusan ekonomi, para pengguna Laporan Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan Bank dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Evaluasi tersebut untuk mengetahui bagaimana Bank menghasilkan dan ... dan menggunakan kas dan setara kas, serta kebutuhan kas dan setara kas untuk melaksanakan usaha, melunasi kewajiban, dan membagikan bagi hasil kepada pemilik dana/deposan dan membagikan dividen kepada pemegang saham.
5. Laporan Arus Kas memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan selama suatu periode akuntansi.
6. Bank menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode tidak langsung.
7. Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang diklasifikasikan ke dalam lebih dari satu aktivitas, sebagai contoh: a. Pelunasan atas pembiayaan yang diterima oleh Bank meliputi pokok pembiayaan dan bagi hasil. Bagi hasil merupakan unsur yang dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan pokok pembiayaan merupakan unsur yang diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan. b. Pinjaman Qardh yang diterima oleh Bank meliputi pokok pinjaman dan imbalan yang diberikan (jika ada dan tidak diperjanjikan di muka). Imbalan merupakan unsur yang dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan pokok pinjaman merupakan unsur yang diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
8. Arus kas dari aktivitas operasi a. Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. b. Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi laba atau rugi. c. Beberapa contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah: 1) penerimaan angsuran/pelunasan pembiayaan dari nasabah. 2) pencairan pembiayaan kepada nasabah. 3) penerimaan kas dari penabung/deposan. 4) pembayaran kas kepada penabung/deposan. 5) pembayaran kas kepada dan untuk kepentingan karyawan. 6) pembayaran kas kepada dan penerimaan kas dari pemasok. 7) pembayaran ... 7) pembayaran kas atau restitusi pajak penghasilan, kecuali jika dapat diidentifikasikan secara spesifik sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi.
9. Arus kas aktivitas investasi a. Aktivitas investasi adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. b. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan pengeluaran kas yang telah terjadi untuk sumber daya yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. c. Beberapa contoh arus kas dari aktivitas investasi adalah: 1) Pembayaran kas untuk membeli aset tetap, aset tak berwujud, dan aset tidak lancar lain. 2) Penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset tak berwujud, dan aset tidak lancar lain.
10. Arus kas aktivitas pendanaan a. Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah komposisi kontribusi modal dan pinjaman. b. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah: 1) penerimaan kas dari penerbitan saham. 2) pembayaran kas kepada pemilik untuk menarik atau menebus saham. 3) penerimaan kas dari penerbitan, pinjaman, dan utang lain. 4) pembayaran kas untuk melunasi, pinjaman, dan utang lain. c. Dividen yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud untuk membantu para pengguna laporan arus kas dalam menilai kemampuan Bank membayar dividen dari arus kas operasi.
11. Pajak penghasilan a. Pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. b. Pajak penghasilan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi. c. Apabila ... c. Apabila arus kas pajak dialokasikan pada lebih satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan.
12. Transaksi non kas a. Bank mengeluarkan transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas dari Laporan Arus Kas. Bank mengungkapkan transaksi tersebut dalam Laporan Keuangan sehingga memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut. b. Banyak aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempunyai dampak langsung terhadap arus kas saat ini meskipun mempengaruhi struktur aset dan modal Bank. Tidak dimasukkannya transaksi non kas dalam Laporan Arus Kas adalah konsisten dengan tujuan Laporan Arus Kas sebab transaksi tersebut tidak mempengaruhi arus kas dalam periode berjalan. c. Contoh transaksi non kas adalah: 1) perolehan aset secara utang atau melalui sewa pembiayaan. 2) akuisisi suatu entitas melalui emisi saham. 3) konversi utang menjadi modal.
1. Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan Bank. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum Bank, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, dan informasi penting lainnya.
2. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.
3. Pedoman ini mengatur hal-hal yang harus diungkapkan namun tidak terbatas pada unsur-unsur yang diuraikan dalam bagian ini.
4. Secara umum, catatan atas laporan keuangan mengungkapkan: a. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting; b. Informasi yang diwajibkan dalam SAK ETAP tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, misalnya subklasifikasi pos-pos tertentu; c. Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar; d. Untuk pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus harus dirinci dan dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan tanpa mempertimbangkan materialitasnya; e. Untuk ... e. Untuk pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa pos sejenis dirinci dan dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam catatan atas laporan keuangan.
5. Catatan atas laporan keuangan yang terkait dengan pembiayaan, simpanan, pendapatan, dan beban harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan direksi, pegawai, komisaris, pemegang saham, dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Bank.
6. Dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan Bank lain, catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut: a. pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. b. informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan. c. pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lain serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
1. SAK ETAP dimaksudkan agar laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja, arus kas dan kegiatan keuangan yang dilakukan oleh Bank sehingga tujuan laporan keuangan tersebut dapat tercapai. SAK ETAP mungkin tidak mengatur pengungkapan informasi tertentu padahal pengungkapan informasi tersebut diperlukan guna menyajikan laporan keuangan secara wajar. Dalam hal tersebut maka Bank harus memberikan tambahan pengungkapan informasi yang relevan sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara wajar.
2. Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan pada laporan keuangan periode sebelumnya masih relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya, rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi ... dihadapi, yang hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada tanggal neraca sebelumnya dan langkah-langkah yang telah dilakukan pada periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.
3. Terdapat suatu keadaan ketika reklasifikasi guna menjaga daya banding informasi komparatif dengan informasi pada periode berjalan tidak praktis dilakukan, misalnya pada periode sebelumnya data dikumpulkan sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan reklasifikasi serta tidak praktis untuk menciptakan kembali informasi tersebut. Dalam keadaan demikian maka sifat penyesuaian terhadap informasi komparatif yang seharusnya dilakukan harus diungkapkan.
4. Dalam keadaan sangat luar biasa, Bank mungkin terpaksa atau memutuskan untuk mengubah tanggal neracanya. Dalam kasus seperti ini, pengguna laporan keuangan perlu mengetahui bahwa jumlah yang disajikan pada periode berjalan dan jumlah komparatif tidak dapat dibandingkan dan alasan perubahan tanggal neraca diungkapkan.
5. Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi, di neraca atau di catatan atas laporan keuangan, bergantung pada persyaratan dari SAK ETAP dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan. Pertimbangan apakah pos-pos tambahan disajikan secara terpisah didasarkan atas penilaian dari: a. sifat, likuiditas dan materialitas aset; b. fungsi pos-pos tersebut; c. jumlah, sifat dan jangka waktu kewajiban.
6. Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, serta informasi tambahan seperti kewajiban komitmen. Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi yang diharuskan dan informasi lainnya yang perlu untuk diungkapkan dalam SAK serta pengungkapanpengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
7. Dalam ...
7. Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan Bank lain, catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut: a. pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan; b. informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan; c. pengungkapan lain termasuk komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non keuangan. Sistematika struktur dalam catatan atas laporan keuangan agar tetap dipertahankan sepanjang hal tersebut praktis untuk dilaksanakan.
8. Pengguna laporan perlu mengetahui dasar pengukuran yang digunakan (nilai historis, nilai pasar, nilai realisasi, nilai wajar, atau nilai sekarang) sebagai dasar dalam penyiapan laporan keuangan. Apabila lebih dari satu dasar pengukuran digunakan dalam laporan keuangan, maka informasi yang disajikan cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan dasar pengukuran tersebut. Selanjutnya, dalam menentukan apakah kebijakan akuntansi tertentu harus diungkapkan, manajemen mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut akan membantu pengguna laporan untuk memahami bagaimana transaksi dan peristiwa tercermin di laporan laba rugi dan neraca. Kebijakan akuntansi meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pengakuan pendapatan dari penyaluran pembiayaan dan distribusi bagi hasil; b. pengakuan agunan yang diambil alih; c. pengakuan beban termasuk metode penyusutan atau amortisasi aset berwujud dan aset tidak berwujud; d. sewa; e. pajak; f. penyisihan; g. imbalan kerja; h. definisi kas dan setara kas.
1. Gambaran Umum Bank Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain: a. pendirian; b. riwayat ringkas; c. nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan; d. bidang usaha utama sesuai anggaran dasar dan kegiatan utama pada periode pelaporan; e. tempat kedudukan dan lokasi utama kegiatan usaha; f. tanggal mulai beroperasi, apabila Bank melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya ekspansi atau penciutan usaha dan kapasitas usaha; g. kepemilikan, berupa nama pemilik, besaran, dan komposisi kepemilikan; h. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan karyawan: 1) Nama anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah. 2) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut: a. pernyataan bahwa Bank menggunakan SAK ETAP; b. dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan, antara lain: 1) dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis, biaya kini, nilai realisasi, nilai sekarang dan nilai wajar; 2) dasar penyusunan laporan keuangan yaitu dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi bagi hasil; 3) kebijakan akuntansi tertentu.
3. Kebijakan akuntansi meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berikut: a. konsep dasar pengukuran; b. pembiayaan yang diberikan; c. penyisihan ... c. penyisihan kerugian pembiayaan; d. agunan yang diambil alih; e. kas dan setara kas; f. aset tetap dan inventaris serta penyusutan; g. pengakuan pendapatan penyaluran pembiayaan; h. pengakuan distribusi bagi hasil; i. Pajak penghasilan; j. Imbalan kerja.
4. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan disusun dengan memperhatikan urutan penyajian neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan serta informasi tambahan sesuai dengan ketentuan pengungkapan pada setiap pos pada bagian yang terkait, ditambah dengan pengungkapan: a. Transaksi hubungan istimewa 1) Rincian jumlah masing-masing pos aset, kewajiban, dan syirkah temporer, penghasilan, dan beban kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya terhadap total aset, kewajiban, dana syirkah temporer, penghasilan, dan beban. 2) Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan jumlah utang/piutang sehubungan dengan transaksi tersebut. 3) Sifat hubungan, jenis, dan unsur transaksi hubungan istimewa. Kebijakan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakan syarat tersebut sama dengan kebijakan syarat untuk transaksi dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa. 4) Alasan dan dasar dilakukannya pembentukan penyisihan kerugian piutang yang terkait dengan hubungan istimewa. b. Perubahan akuntansi dan koreksi kesalahan 1) Perubahan estimasi akuntansi
a) Hakikat dan alasan perubahan estimasi akuntansi.
b) Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan.
c) Pengaruh ...
c) Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Apabila penghitungan pengaruh terhadap periode mendatang tidak praktis, kenyataan tersebut harus diungkapkan. 2) Perubahan kebijakan akuntansi
a) Hakikat, alasan, dan tujuan dilakukannya perubahan.
b) Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan periode sebelumnya yang disajikan kembali.
c) Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif.
d) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis. 3) Kesalahan
a) Hakikat kesalahan.
b) Jumlah koreksi untuk periode berjalan dan periodeperiode sebelumnya.
c) Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif.
d) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa informasi komparatif tidak praktis untuk dinyatakan kembali. c. Komitmen dan kontinjensi
1. Pengungkapan komitmen
a) Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, misalnya perjanjian pemberian pembiayaan dan pinjaman: 1) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian. 2) periode berlakunya komitmen. 3) nilai keseluruhan dan bagian yang telah direalisasi. 4) sanksi-sanksi.
b) Uraian mengenai sifat, jenis, jumlah, dan batasanbatasan.
2. Pengungkapan kontinjensi
a) untuk ...
a) Untuk perkara/sengketa hukum: 1) pihak-pihak yang terkait. 2) jumlah yang diperkarakan. 3) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum. 4) probabilitas risiko dari peristiwa kontinjensi diungkapkan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen risiko.
b) Untuk peraturan pemerintah yang mengikat, seperti masalah ketenagakerjaan, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya.
c) Kemungkinan kewajiban pajak tambahan 1) Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda/bunganya. 2) Sikap Bank terhadap ketetapan/tagihan pajak, misalnya keberatan, banding dan sebagainya.
d) Informasi penting lainnya Informasi penting lainnya antara lain sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja Bank, seperti peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kelangsungan hidupnya.
e) Peristiwa setelah tanggal neraca 1) Uraian peristiwa, misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa. 2) Jumlah moneter yang mempengaruhi akun-akun laporan keuangan.
f) Perkembangan terakhir SAK ETAP dan peraturan lainnya 1) Penjelasan mengenai SAK ETAP dan peraturan baru yang akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas Bank. 2) Estimasi dampak penerapan SAK ETAP dan peraturan baru tersebut.
g) Reklasifikasi Harus diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi untuk setiap pos dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam rangka laporan keuangan komparatif. Salinan sesuai dengalinya Ditetapkan di Jakarta Direktur Hukum 1, Pada tanggal 26 Maret 2015 Ttd. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN, Sudarmaji Ttd. Salinan sesuai dengan aslinya NELSON TAMPUBOLON Direktur Hukum I Departemen Hukum, Ttd.. Ttd.Ttd. Sudarmaji TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR