1. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar beban perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan beban perolehan barang tersebut kepada pembeli.
2. Pembiayaan Murabahah adalah penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.
3. Aset Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad Murabahah.
4. Diskon harga beli adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pihak pembeli (nasabah) dari pemasok.
5. Harga perolehan adalah harga beli barang oleh Bank sebelum dikurangi uang muka dari nasabah.
6. Potongan piutang Murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli (nasabah) yang diberikan oleh pihak penjual (Bank).
7. Uang muka (urbun) adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual.
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah.
1. Aset yang akan dijual Bank dalam transaksi Murabahah pada prinsipnya harus dimiliki Bank sebelum akad Murabahah disepakati. Cara memperoleh aset Murabahah dapat dilakukan secara langsung oleh Bank atau diwakilkan kepada pihak lain termasuk nasabah.
2. Dalam hal Bank diwakilkan kepada pihak lain (akad Wakalah), pihak yang mewakili hanya sebatas pada pencarian informasi barang sesuai spesifikasi ... spesifikasi yang diinginkan nasabah. Sedangkan penentuan atas pembelian aset dari pemasok menjadi kewenangan Bank. Akad Wakalah dilakukan sebelum akad Murabahah.
3. Harga perolehan aset Murabahah harus diberitahukan Bank kepada nasabah.
4. Harga jual Murabahah adalah harga perolehan aset Murabahah sebelum dikurangi uang muka ditambah dengan marjin yang disepakati.
5. Murabahah yang dilakukan oleh Bank harus berdasarkan pesanan nasabah yang bersifat mengikat.
6. Pendapatan yang diterima Bank selain marjin keuntungan seperti pendapatan administrasi dan beban lain yang terkait langsung dengan pembiayaan Murabahah seperti beban komisi, beban survei, dan beban lain kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Bank yang tidak dapat diukur secara andal perolehannya diakui sepanjang masa pembiayaan Murabahah. Sedangkan pendapatan administrasi yang dapat diukur secara andal perolehannya dapat diakui pada saat penyaluran pembiayaan.
7. Pengakuan pendapatan Murabahah secara non tunai dapat menggunakan metode anuitas (efektif) atau metode proporsional (flat). a. Metode anuitas (efektif) Penggunaan metode anuitas (efektif) didasarkan pada asumsi bahwa substansi pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan (financing) sehingga pencatatan akuntansi Murabahah mengacu pada SAK ETAP. Dalam metode anuitas (efektif), pendapatan pembiayaan Murabahah dialokasikan sepanjang masa akad berdasarkan saldo pokok pembiayaan Murabahah. b. Metode proporsional (flat) Penggunaan metode proporsional (flat) didasarkan pada asumsi bahwa substansi pembiayaan Murabahah merupakan jual beli sehingga pencatatan akuntansi Murabahah mengacu pada PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah. Dalam metode proporsional (flat), pendapatan pembiayaan Murabahah dialokasikan sepanjang masa akad berdasarkan proporsi antara saldo pokok dan marjin pembiayaan Murabahah.
8. Ilustrasi pengakuan pendapatan Murabahah: Bank melakukan transaksi Murabahah dengan nasabah atas aset Murabahah seharga Rp1.000 (seribu rupiah) dan marjin keuntungan yang ... yang disepakati sebesar Rp200 (dua ratus rupiah). Pendapatan administrasi yang nilai perolehannya tidak dapat diukur secara andal sebesar Rp12 (dua belas rupiah). a. Metode anuitas: 1) Pendapatan administrasi yang nilai perolehannya tidak dapat diukur secara andal diamortisasi selama jangka waktu pembiayaan dengan menggunakan metode garis lurus. 2) Pendapatan marjin Murabahah yang telah disepakati dialokasikan berdasarkan saldo pokok pembiayaan Murabahah selama jangka waktu pembiayaan dan jumlah marjin pendapatan yang diakui tidak boleh melebihi marjin Murabahah yang disepakati. Porsi Saldo Amortisasi Periode Angsuran Pokok Margin Pokok Margin Pendapatan Awal 1000 200 1 100 71 29 929 171 1 2 100 73 27 856 144 1 3 100 75 25 781 119 1 4 100 77 23 704 96 1 5 100 79 21 625 75 1 6 100 82 18 543 57 1 7 100 84 16 459 41 1 8 100 87 13 372 28 1 9 100 89 11 283 17 1 10 100 92 8 191 9 1 11 100 94 6 97 3 1 12 100 97 3 0 0 1 b. Metode proporsional: 1) Pendapatan administrasi yang nilai perolehannya tidak dapat diukur secara andal diamortisasi selama jangka waktu pembiayaan dengan menggunakan metode garis lurus. 2) Pendapatan marjin Murabahah yang telah disepakati dialokasikan berdasarkan proporsi antara pokok dan marjin pembiayaan Murabahah selama jangka waktu pembiayaan dan jumlah marjin pendapatan yang diakui tidak boleh melebihi marjin Murabahah yang disepakati. Periode ... Porsi Saldo Amortisasi Periode Angsuran Pokok Margin Pokok Margin Pendapatan Awal 1000 200 1 100 83 17 917 183 1 2 100 83 17 833 167 1 3 100 83 17 750 150 1 4 100 83 17 667 133 1 5 100 83 17 583 117 1 6 100 83 17 500 100 1 7 100 83 17 417 83 1 8 100 83 17 333 67 1 9 100 83 17 250 50 1 10 100 83 17 167 33 1 11 100 83 17 83 17 1 12 100 83 17 0 0 1
9. Akad Murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad Murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Sedangkan besarnya angsuran dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Bank dengan nasabah.
10. Dalam hal pembayaran angsuran oleh nasabah lebih kecil dari besarnya angsuran yang tercantum pada jadwal angsuran yang telah ditetapkan, maka pembayaran angsuran berikutnya dialokasikan terlebih dahulu untuk pemenuhan jadwal angsuran yang belum terpenuhi pembayarannya. Diskon harga beli
11. Apabila setelah akad Murabahah pemasok memberikan diskon harga atas barang yang dibeli, maka diskon harga tersebut dibagi berdasarkan perjanjian atau persetujuan yang dimuat dalam akad. Oleh karena itu, klausul pembagian diskon harga tersebut harus diperjanjikan dalam akad. Apabila tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak Bank dan diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
12. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain: a. diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang; b. diskon beban asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; c. komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang. Uang ... Uang muka
13. Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah sebagai bukti komitmen pembelian aset Murabahah sebelum akad disepakati dengan ketentuan: a. apabila akad Murabahah disepakati, maka uang muka menjadi bagian pelunasan piutang Murabahah; b. apabila akad Murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh Bank; c. apabila uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka Bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
14. Keuntungan Murabahah yang diterima Bank dihitung berdasarkan harga perolehan aset Murabahah setelah memperhitungkan uang muka yang diserahkan oleh nasabah. Potongan piutang Murabahah
15. Bank dapat memberikan potongan pada saat pelunasan piutang Murabahah, apabila: a. nasabah melakukan pelunasan pembayaran secara tepat waktu; atau b. nasabah melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, dengan syarat potongan tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan Bank.
16. Pemberian potongan pelunasan piutang Murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut: a. diberikan pada saat pelunasan, yaitu Bank mengurangi piutang Murabahah dan keuntungan Murabahah, sehingga nasabah hanya membayar sebesar selisih antara piutang dengan potongan pelunasan; atau b. diberikan setelah pelunasan, yaitu Bank menerima pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.
17. Bank dapat memberikan potongan dari total piutang Murabahah yang belum dilunasi apabila: a. nasabah melakukan pembayaran angsuran tepat waktu; dan/atau b. nasabah ... b. nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran dengan syarat potongan tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan Bank.
18. Bank harus memiliki kebijakan dan kriteria mengenai nasabah yang membayar angsuran tepat waktu.
19. Pemberian potongan pembayaran angsuran harus dapat dibuktikan dengan adanya penurunan kemampuan membayar dari nasabah.
20. Kriteria penurunan kemampuan membayar nasabah antara lain adalah menurunnya kondisi keuangan nasabah untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran, baik yang disebabkan karena faktor mikro, misalnya persaingan industri nasabah maupun faktor makro, misalnya krisis keuangan.
21. Dalam hal nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk pembiayaan Murabahah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset. Denda
22. Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain: a. adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan pembayaran piutang Murabahah; dan b. adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.
23. Denda tidak dapat dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur, jika dapat dibuktikan.
24. Denda kepada nasabah didasarkan pada pendekatan ta’zir, yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya.
25. Denda yang dikenakan atas nasabah yang lalai merupakan sumber dana kebajikan.
1. Uang muka a. Uang muka yang diterima Bank dari nasabah diakui sebagai uang muka Murabahah dari pembeli sebesar jumlah yang diterima Bank. b. Jika ... b. Jika transaksi Murabahah dilaksanakan, maka uang muka tersebut diakui sebagai bagian dari pembayaran piutang Murabahah (merupakan bagian pokok). c. Jika transaksi Murabahah tidak dilaksanakan, maka : 1) uang muka dikembalikan kepada nasabah sebesar selisih antara uang muka dengan beban riil dan kerugian atas pembatalan barang tersebut, apabila uang muka nasabah lebih besar dari beban-beban riil yang telah dikeluarkan Bank dan kerugian atas pembatalan, jika ada; atau 2) Bank mengakui tagihan kepada nasabah sebesar selisih antara beban riil dengan uang muka dan kerugian atas pembatalan barang tersebut, apabila uang muka nasabah lebih kecil dari beban-beban riil yang telah dikeluarkan Bank dan kerugian atas pembatalan, jika ada.
2. Diskon harga beli dari pemasok dan pihak lain a. Sebelum akad Murabahah ditandatangani maka diskon harga beli tersebut diakui sebagai pengurang harga perolehan aset Murabahah; b. Setelah akad Murabahah ditandatangani dan diskon harga beli: 1) diperjanjikan dalam akad, maka bagian diskon harga beli yang menjadi hak nasabah diakui sebagai kewajiban kepada nasabah dan bagian diskon yang menjadi hak Bank diakui sebagai tambahan keuntungan Murabahah. 2) tidak diperjanjikan dalam akad, maka diakui sebagai pendapatan operasi lain.
3. Piutang Murabahah diakui pada saat akad transaksi Murabahah, sebesar harga perolehan ditambah keuntungan (marjin) yang disepakati. Dalam hal Bank menggunakan metode anuitas, piutang Murabahah yang diakui termasuk pendapatan dan beban yang belum diamortisasi.
4. Pendapatan dan beban yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah baik dengan menggunakan metode anuitas dan metode proporsional diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus sepanjang masa akad.
5. Dalam hal transaksi Murabahah dilakukan secara tunai, pendapatan Murabahah diakui pada saat penyerahan aset Murabahah kepada nasabah.
6. Potongan piutang Murabahah a. Potongan ... a. Potongan pelunasan piutang Murabahah diakui sebagai pengurang pendapatan Murabahah pada saat pelunasan sebesar jumlah yang diberikan. b. Jika potongan pembayaran angsuran piutang Murabahah diberikan kepada nasabah karena: 1) membayar angsuran tepat waktu, maka potongan pembayaran diakui sebagai pengurang pendapatan Murabahah; dan/atau 2) adanya penurunan kemampuan pembayaran oleh nasabah, maka potongan pembayaran diakui sebagai beban Bank.
7. Denda (ta’zir) atas nasabah yang lalai diakui sebagai sumber dana kebajikan sebesar dana yang diterima Bank. D.2. Penyajian
1. Uang muka Murabahah dari pembeli disajikan sebagai kewajiban lainnya.
2. Tagihan kepada nasabah atas pembatalan transaksi Murabahah dimana uang muka nasabah lebih kecil dari beban riil yang dikeluarkan nasabah disajikan sebagai piutang Qardh.
3. Piutang Murabahah disajikan sebesar saldo pembiayaan Murabahah nasabah kepada Bank.
4. Marjin Murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang Murabahah.
5. Beban potongan pelunasan/angsuran Murabahah sebagai pos lawan (contra account) pendapatan marjin Murabahah.
6. Pendapatan dan beban yang terkait langsung yang belum diamortisasi disajikan sebagai bagian dari pembiayaan Murabahah.
7. Pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
8. Penyisihan Penghapusan Aset untuk Pembiayaan Murabahah disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang Murabahah.
9. Denda (ta’zir) disajikan sebagai komponen dari sumber dana kebajikan.
1. Penerimaan uang muka dari nasabah: Db. Kas/rekening … Kr. Kewajiban ... Kr. Kewajiban lainnya - uang muka Murabahah dari pembeli.
2. Pada saat timbul beban lain yang dikeluarkan oleh Bank: Db. Beban lain yang terkait. Kr. Kas/rekening …
3. Pada saat perolehan Aset Murabahah: Db. Persediaan/Aset Murabahah. Kr. Kas/rekening pemasok/kliring.
4. Pada saat penyaluran pembiayaan Murabahah kepada nasabah (pembayaran secara non-tunai): a. Metode Anuitas 1) Transaksi penjualan Db. Piutang Murabahah. Kr. Marjin Murabahah ditangguhkan. Kr. Persediaan/Aset Murabahah. 2) Pengakuan pendapatan yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Kas. Kr. Piutang Murabahah - pendapatan yang terkait langsung. 3) Pengakuan beban yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Piutang Murabahah - beban yang terkait langsung. Kr. Kas. 4) Uang muka nasabah diakui sebagai pembayaran piutang Db. Liabilitas lainnya - uang muka Murabahah dari pembeli. Kr. Piutang Murabahah – porsi pokok. b. Metode Proporsional 1) Transaksi penjualan Db. Piutang Murabahah. Kr. Marjin Murabahah ditangguhkan. Kr. Persediaan/Aset Murabahah. 2) Pengakuan pendapatan yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Kas. Kr. Liabilitas lainnya – Pendapatan yang ditangguhkan. 3) Pengakuan beban yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Aset lainnya – Beban yang ditangguhkan. Kr. Kas ... Kr. Kas. 4) Uang muka nasabah diakui sebagai pembayaran piutang Db. Liabilitas lainnya - uang muka Murabahah dari pembeli. Kr. Piutang Murabahah – porsi pokok.
5. Apabila pesanan nasabah dibatalkan: a. Uang muka lebih besar daripada kerugian dan beban lain yang dikeluarkan oleh Bank Db. Liabilitas lainnya - uang muka Murabahah dari pembeli. Kr. Kerugian penjualan barang pesanan. Kr. Beban lain yang terkait. Kr. Kas/Rekening … b. Uang muka sama dengan kerugian dan beban lain yang dikeluarkan oleh Bank Db. Liabilitas lainnya - uang muka Murabahah dari pembeli. Kr. Kerugian penjualan barang pesanan. Kr. Beban lain yang terkait. c. Apabila uang muka lebih kecil daripada kerugian dan beban lain yang dikeluarkan oleh Bank Db. Tagihan kepada nasabah. Db. Liabilitas lainnya – uang muka Murabahah dari pembeli. Kr. Kerugian penjualan barang pesanan. Kr. Beban lain yang terkait.
6. Pada saat pengakuan pendapatan di akhir periode pelaporan (akru): a. Metode Anuitas Db. Pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima. Db/Kr. Piutang Murabahah. Kr. Pendapatan marjin Murabahah. b. Metode Proporsional 1) Pengakuan pendapatan marjin Murabahah Db. Pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima. Kr. Pendapatan marjin Murabahah. 2) Pengakuan pendapatan yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Liabilitas lainnya - Pendapatan yang ditangguhkan. Kr. Pendapatan. 3) Pengakuan beban yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah Db. Beban ... Db. Beban. Kr. Aset lainnya - Beban yang ditangguhkan.
7. Pada saat penerimaan angsuran dari nasabah (pokok dan marjin): a. Metode Anuitas Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan. Db/Kr. Piutang Murabahah. Kr. Pendapatan marjin Murabahah. b. Metode Proporsional Db. Kas/rekening nasabah Kr. Piutang Murabahah Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan Kr. Pendapatan marjin Murabahah
8. Pemberian potongan angsuran piutang Murabahah: a. Angsuran tepat waktu 1) Pada saat penerimaan angsuran Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah ditangguhkan. (jika masih ada) Kr. Pendapatan marjin Murabahah. 2) Pada saat pemberian potongan angsuran Db. Beban potongan angsuran Murabahah. Kr. Kas/rekening nasabah. b. Penurunan kemampuan pembayaran 1) Pada saat penerimaan angsuran Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah ditangguhkan(jika masih ada). Kr. Pendapatan marjin Murabahah. 2) Pada saat pemberian potongan angsuran Db. Beban operasional. Kr. Kas/rekening nasabah.
9. Pemberian potongan pelunasan dini: a. Jika pada saat penyelesaian Bank ... Bank mengurangi piutang Murabahah dan keuntungan Murabahah: 1) Pada saat pemberian potongan pelunasan: Db. Beban potongan angsuran Murabahah. Kr. Piutang Murabahah. 2) Pada saat penerimaan pelunasan: Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah ditangguhkan (jika masih ada). Kr. Pendapatan marjin Murabahah. b. Jika setelah penyelesaian Bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang Murabahah dari nasabah, kemudian Bank membayar potongan pelunasan dini Murabahah kepada nasabah dengan mengurangi pendapatan Murabahah: 1) Pada saat penerimaan pelunasan: Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah ditangguhkan. Kr. Pendapatan marjin Murabahah. 2) Pada saat memberi potongan pelunasan Db. Beban potongan pelunasan. Kr. Kas/rekening nasabah.
10. Pada saat penyelesaian piutang Murabahah melalui eksekusi agunan a. Pada saat eksekusi agunan Db. Aset Yang Diambil Alih. Kr. Piutang Murabahah. Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan. Kr. Pendapatan yang ditangguhkan. b. Pada saat penjualan agunan 1) Apabila hasil penjualan agunan lebih besar dari kewajiban nasabah Db. Kas/rekening … Kr. Aset Yang Diambil Alih. Kr. Rekening ... Kr. Rekening nasabah. Db. Pendapatan yang ditangguhkan. Kr. Pendapatan Murabahah. 2) Apabila hasil penjualan agunan lebih kecil dari kewajiban nasabah Db. Kas/rekening … Db. Tagihan kepada nasabah. Kr. Aset Yang Diambil Alih. Db. Pendapatan yang ditangguhkan. Kr. Pendapatan Murabahah.
11. Penerimaan denda dari nasabah: Db. Kas/rekening … Kr. Rekening Dana Kebajikan.
1. rincian piutang Murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang, jenis penggunaan, sektor ekonomi, dan Penyisihan Penghapusan Aset;
2. jumlah piutang Murabahah yang diberikan kepada pihak yang berelasi;
3. kebijakan dan metode akuntansi untuk pengakuan pendapatan, Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, penghapusan dan penanganan piutang Murabahah yang bermasalah;
4. besarnya piutang Murabahah baik yang dibebani sendiri oleh Bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan Bank.