1. Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').
2. Istishna paralel adalah suatu bentuk akad Istishna antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan penjual (pembuat/shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
3. Pembiayaan Istishna adalah penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna.
1. Spesifikasi dan harga barang pesanan dalam Istishna disepakati oleh pembeli dan penjual pada awal akad. Pada dasarnya harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, macam, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
3. Jika nasabah dalam akad Istishna tidak mewajibkan Bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, Bank dapat mengadakan akad Istishna kedua dengan pihak ketiga (supplier). Akad Istishna kedua ini disebut Istishna paralel. Dalam konteks Bank, piutang Istishna timbul dari Istishna paralel.
4. Pada ...
4. Pada dasarnya akad Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi: a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; dan b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
5. Mekanisme pembayaran Istishna harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan cara: a. Pembayaran dimuka secara keseluruhan atau sebagian setelah akad namun sebelum pembuatan barang. b. Pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset Istishna. c. Pembayaran ditangguhkan setelah penyerahan barang. d. Kombinasi dari cara pembayaran di atas.
6. Metode pengakuan pendapatan Istishna dapat dilakukan dengan menggunakan metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Pada metode persentase penyelesaian, Bank dapat mengakui pendapatan Istishna sebesar proporsi penyelesaian barang pesanan. Sedangkan, pada metode akad selesai, Bank akan mengakui pendapatan Istishna pada saat barang telah diserahkan kepada nasabah.
7. Jika estimasi penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode Laporan Keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak ada pendapatan Istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; b. tidak ada harga pokok Istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; c. tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam Aset Istishna Dalam Penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan d. pengakuan pendapatan Istishna, harga pokok Istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada saat penyelesaian pekerjaan.
8. Pada pembiayaan Istishna, Bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah. Pendapatan yang diperoleh Bank lebih disebabkan karena aktivitas penyediaan fasilitas pendanaan kepada nasabah, bukan dari aktivitas pembuatan barang pesanan.
9. Nasabah ...
9. Nasabah dapat membayar uang muka barang pesanan kepada Bank sebelum barang diserahkan kepada nasabah dan Bank juga dapat membayar uang muka barang pesanan kepada supplier.
10. Bank dapat menagih kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada Bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.
11. Selama barang pesanan masih dibuat, Bank akan menggunakan rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian ketika melakukan pembayaran kepada supplier dan menggunakan rekening Termin Istishna ketika melakukan penagihan kepada nasabah.
12. Pengakuan pendapatan untuk transaksi Istishna menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah.
13. Dalam hal nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk piutang Istishna sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.
1. Uang muka pesanan nasabah yang diterima Bank diakui sebagai uang muka Istishna sebesar uang yang diterima.
2. Uang muka yang dibayarkan Bank kepada supplier diakui sebagai uang muka kepada supplier sebesar uang yang diberikan dan diakui sebagai Aset Istishna Dalam Penyelesaian pada saat barang diserahkan oleh supplier.
3. Tagihan Bank kepada nasabah atas sebagian barang pesanan yang telah diserahkan diakui sebagai piutang Istishna sebesar persentase harga jual yang telah diselesaikan dan diakui sebagai Termin Istishna sebesar persentase harga pokok yang telah diselesaikan.
4. Tagihan supplier kepada Bank atas sebagian barang pesanan yang telah diselesaikan diakui sebagai Aset Istishna Dalam Penyelesaian dan utang Istishna sebesar tagihan supplier.
5. Dalam hal Bank menggunakan metode persentase penyelesaian maka Bank dapat mengakui pendapatan Istishna atas pembayaran yang telah dilakukan nasabah sebesar persentase penyelesaian.
6. Pada saat barang pesanan telah diserahkan kepada nasabah, Bank melakukan jurnal balik atas rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian dan Termin Istishna.
7. Utang ...
7. Utang Istishna yang berasal dari transaksi Istishna yang pembayarannya bersamaan dengan proses pembuatan aset Istishna: a. diakui pada saat diterima tagihan dari supplier kepada Bank sebesar nilai tagihan. b. dihentikan pengakuannya dari Laporan Keuangan pada saat dilakukan pembayaran sebesar jumlah yang dibayar.
8. Uang muka Istishna yang berasal dari transaksi Istishna yang pembayarannya dilakukan di muka secara penuh: a. diakui pada saat pembayaran harga barang diterima dari nasabah sebesar jumlah yang diterima. b. dihentikan pengakuannya dari Laporan Keuangan pada saat dilakukan penyerahan barang kepada nasabah sebesar nilai kontrak.
9. Jika nasabah membayar uang muka kepada Bank dalam proses pembuatan aset Istishna, penerimaan uang muka tersebut diperlakukan sebagai pembayaran termin sebesar jumlah uang muka yang dibayarkan. D2. Penyajian
1. Uang muka Istishna disajikan sebagai kewajiban lainnya.
2. Uang muka kepada supplier disajikan sebagai aset lainnya.
3. Utang Istishna disajikan sebesar tagihan dari supplier yang belum dilunasi.
4. Aset Istishna Dalam Penyelesaian disajikan sebesar dana yang dibayarkan Bank kepada supplier.
5. Termin Istishna disajikan sebesar jumlah tagihan termin Bank kepada nasabah.
6. Piutang Istishna disajikan sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
7. Marjin Istishna Ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang Istishna.
8. Pendapatan marjin Istishna yang akan diterima disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing, pendapatan marjin Istishna yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
9. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif piutang Istishna disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang Istishna.
1. Penerimaan uang muka pesanan dari nasabah: Db. Kas/rekening … Kr. Kewajiban lainnya – Uang muka Istishna.
2. Penerimaan barang dari supplier: a. Mekanisme uang muka 1) Pemberian uang muka Db. Aset lainnya – Uang muka kepada supplier Kr. Kas/rekening … 2) Penerimaan sebagian barang pesanan dari supplier Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian. Kr. Aset lainnya – Uang Muka kepada supplier. b. Mekanisme tagihan dari supplier 1) Menerima tagihan dari supplier Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian. Kr. Kewajiban lainnya – Utang Istishna. 2) Pembayaran kepada supplier Db. Kewajiban lainnya – Utang Istishna. Kr. Kas/rekening …
3. Penagihan termin kepada nasabah: Db. Piutang Istishna. Kr. Marjin Istishna ditangguhkan. Kr. Termin Istishna.
4. Pembayaran oleh nasabah: Db. Kas. Kr. Piutang Istishna. Db. Marjin Istishna ditangguhkan. Kr. Pendapatan Istishna.
5. Penyerahan barang kepada nasabah: Db. Termin Istishna. Kr. Aset Istishna Dalam Penyelesaian.
6. Pada saat pengakuan pendapatan diakhir periode pelaporan (akru): Db.Pendapatan marjin Istishna yang akan diterima. Kr. Pendapatan marjin Istishna.
7. Pada saat pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif atas piutang Istishna: Db. Beban ... Db. Beban kerugian penghapusan aset produktif – piutang Istishna. Kr. Penyisihan Penghapusan Aset – piutang Istishna.
8. Pada saat dilakukan koreksi Penyisihan Penghapusan Aset atas piutang Istishna: Db. Penyisihan Penghapusan Aset – piutang Istishna. Kr. Beban kerugian penghapusan aset produktif–piutang Istishna/Koreksi Penyisihan Penghapusan Aset Produktif –Piutang Istishna.
1. Rincian piutang Istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan Penyisihan Penghapusan Aset piutang Istishna.
2. Jumlah piutang Istishna yang diberikan kepada pihak yang berelasi.
3. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan Penyisihan Penghapusan Aset, penghapusan dan penanganan piutang Istishna yang bermasalah.
4. Besarnya piutang Istishna baik yang dibiayai sendiri oleh Bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan Bank, jika ada.
5. Jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan.
6. Jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat kontrak.
7. Nilai kontrak Istishna paralel yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaannya.
8. Nilai kontrak Istishna yang telah ditandatangani Bank selama periode berjalan tetapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya.
9. Rincian utang Istishna berdasarkan jumlah, tujuan (supplier atau nasabah), jangka waktu, dan jenis mata uang.
10. Utang Istishna kepada nasabah yang merupakan pihak berelasi.
11. Jenis dan kuantitas barang pesanan. III.3.SALAM ...
A. Definisi Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
1. SAK ETAP.
2. PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam.
1. Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan/atau penjual dalam suatu transaksi Salam. Jika Bank bertindak sebagai pembeli, maka Bank melakukan transaksi Salam. Jika Bank bertindak sebagai penjual, maka Bank akan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dalam Salam paralel.
2. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat: a. Akad kedua antara Bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara Bank dan pembeli akhir; dan b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
3. Dalam hal Bank bertindak sebagai pembeli, Bank dapat meminta jaminan kepada pemasok untuk menghindari risiko yang merugikan Bank.
4. Piutang Salam merupakan tagihan Bank kepada pemasok yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Piutang Salam timbul dari penyerahan uang kepada pemasok senilai barang yang dipesan.
5. Utang Salam merupakan kewajiban Bank yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang bukan pembayaran dalam bentuk uang tunai kepada nasabah.
6. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad oleh nasabah dan Bank pada akad pertama atau Bank dengan pemasok pada akad kedua. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
7. Barang ...
7. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya.
8. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara nasabah dan Bank atau Bank dan pemasok. Jika barang pesanan yang dikirim salah atau cacat maka Bank atau pemasok harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
9. Jika Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka: a. Tanggal jatuh tempo pengiriman dapat diperpanjang; b. Akad Salam dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya; atau c. Jaminan atas barang pesanan dapat dieksekusi.
10. Bank dapat mengenakan denda kepada pemasok. Denda hanya boleh dikenakan kepada pemasok yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi pemasok yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika pemasok lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
11. Pendapatan Salam diperoleh dari selisih harga jual kepada nasabah dan harga beli dari pemasok.
1. Piutang Salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar jumlah yang dibayarkan.
2. Utang Salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah yang diterima.
3. Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai tercatat piutang Salam dicatat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
4. Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad Salam, maka piutang Salam berubah menjadi piutang Qardh kepada pemasok sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
5. Dalam hal dilakukan eksekusi jaminan, selisih antara nilai tercatat piutang Salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut ... tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang Salam, selisihnya menjadi hak pemasok.
6. Pendapatan Salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok. D2. Penyajian
1. Piutang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
2. Piutang Salam yang tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok menyatakan tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang Qardh.
3. Utang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
1. Pada saat Bank menyerahkan uang kepada pemasok: Db. Piutang Salam. Kr. Kas/Rekening pemasok.
2. Pada saat Bank menerima barang dari pemasok: Db. Persediaan/aset Salam. Kr. Piutang Salam.
3. Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya: Db. Piutang Qardh (pemasok). Kr. Piutang Salam.
4. Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad Salam: a. Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang Salam Db. Kas/kliring. Db. Piutang Qardh (pemasok). Kr. Piutang Salam. b. Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang Salam Db. Kas/kliring. Kr. Rekening pemasok. Kr. Piutang Salam.
5. Pada saat pengenaan denda kepada pemasok: Db. Kas/Rekening ... Kr. Rekening Dana Kebajikan. c. Bank ... E2. Bank Sebagai Penjual
1. Pada saat Bank menerima uang dari nasabah Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Utang Salam.
2. Pada saat Bank menyerahkan barang kepada nasabah Db. Utang Salam. Kr. Persediaan/aset Salam. Kr. Pendapatan Salam.
1. Rincian piutang Salam dan utang Salam berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, jenis dan kuantitas barang pesanan.
2. Piutang Salam dari pemasok dan utang Salam kepada nasabah yang merupakan pihak berelasi.