AS
Akuntansi Syariah BPRS
Referensi Standar & Regulasi
← Kembali ke dashboard
Seri Akuntansi Syariah BPRS · 13

POJK 25/2024: Tata Kelola Syariah BPR Syariah

Prinsip dan Struktur Tata Kelola Syariah

Unduh DOCX

SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA SYARIAH BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank perekonomian rakyat syariah termasuk peningkatan kewenangan dan peran dewan pengawas syariah; b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); https://jdih.ojk.go.id/

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA SYARIAH BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.

4. Direksi adalah direksi bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.

5. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, serta pengawas bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.

6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

7. Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR Syariah untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha BPR Syariah sesuai dengan Prinsip Syariah.

8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR Syariah. https://jdih.ojk.go.id/

9. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR Syariah.

BAB II PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DAN TATA KELOLA SYARIAH PADA BPR SYARIAH Pasal 2

(1) BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Pasal 3

(1) Untuk memastikan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPR Syariah wajib menerapkan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah.

(2) Dalam menerapkan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib memiliki kerangka Tata Kelola Syariah diwujudkan paling sedikit melalui: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; b. penerapan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah; c. penerapan fungsi audit intern syariah; dan d. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap Tata Kelola Syariah.

(3) Direksi yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c bertanggung jawab atas efektivitas pelaksanaan fungsi tersebut dalam pemenuhan Prinsip Syariah.

(4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berkoordinasi dengan DPS dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 4

(1) BPR Syariah wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

(2) BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 6

(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 4, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 4, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB III DPS Bagian Kesatu Posisi, Jumlah, dan Kriteria DPS Pasal 7

(1) Anggota DPS ditetapkan sebagai pihak utama bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.

(2) Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam rangka memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota DPS harus memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

(4) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas DPS secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan https://jdih.ojk.go.id/ mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(5) Anggota DPS sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 8 Anggota DPS ditetapkan sebagai pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah. Pasal 9 BPR Syariah wajib memiliki anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. Pasal 10

(1) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.

(2) Dalam hal diperlukan, anggota DPS lain dapat diangkat sebagai wakil ketua DPS. Bagian Kedua Independensi DPS Pasal 11

(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota DPS pada lebih dari 1 (satu) BPR Syariah lain dan 2 (dua) lembaga jasa keuangan syariah; b. sebagai anggota Dewan Komisaris pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika jumlah rangkap jabatan pada huruf a telah terpenuhi; c. sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau d. pada organisasi, perusahaan, atau badan usaha lain dalam hal rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi efektivitas pengawasan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Terhadap calon anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang berpotensi merugikan BPR Syariah, mengurangi keuntungan BPR https://jdih.ojk.go.id/ Syariah, dan/atau menyebabkan BPR Syariah melanggar prinsip kehati-hatian dan/atau Prinsip Syariah, selama menjabat sebagai anggota DPS. Pasal 12 Mayoritas anggota DPS dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi. Bagian Ketiga Masa Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian DPS Pasal 13

(1) Masa jabatan anggota DPS wajib ditetapkan paling lama sama dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris.

(2) BPR Syariah menetapkan dalam anggaran dasar mengenai: a. periode masa jabatan anggota DPS yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota DPS oleh RUPS; dan b. kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota DPS.

(3) Anggota DPS menjabat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah mendapatkan persetujuan RUPS.

(4) Pengangkatan kembali anggota DPS oleh RUPS dilakukan paling lama pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPS. Pasal 14

(1) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota DPS kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(2) BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.

(3) BPR Syariah menetapkan dalam anggaran dasar mengenai: a. kriteria; b. mekanisme; dan c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS, termasuk kewenangan yang melekat kepada DPS. Pasal 15

(1) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR Syariah. https://jdih.ojk.go.id/

(2) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit: a. anggota DPS dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; b. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; c. pemberhentian atau penggantian anggota DPS telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; d. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR Syariah; dan e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota DPS mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota DPS.

(4) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 16

(1) Anggota DPS dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR Syariah.

(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota DPS.

(3) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 17 Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis. Pasal 18

(1) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan, pengangkatan kembali, pengunduran diri, dan/atau pemberhentian anggota DPS secara https://jdih.ojk.go.id/ daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan anggota DPS dan anggota DPS meninggal dunia secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Penyampaian laporan pengangkatan dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan tanggal pengangkatan dan/atau pengangkatan kembali anggota DPS disertai risalah RUPS.

(4) Penyampaian laporan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan: a. tanggal pemberhentian dan/atau pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS; atau b. tanggal berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan.

(5) Penyampaian laporan perubahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal perubahan jabatan anggota DPS disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR Syariah.

(6) Penyampaian laporan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal anggota DPS meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. Bagian Keempat Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang DPS Pasal 19 DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik. Pasal 20

(1) DPS bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan BPR Syariah atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan BPR Syariah.

(2) DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk kepentingan BPR Syariah dengan itikad baik.

(3) Dalam melakukan pengawasan, DPS wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah termasuk penerapan manajemen risiko syariah, https://jdih.ojk.go.id/ kepatuhan syariah, dan audit intern syariah secara terintegrasi serta kebijakan strategis BPR Syariah yang terkait dengan penerapan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.

(4) DPS menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 21

(1) DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir.

(3) DPS dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila ditemukan pelanggaran Prinsip Syariah yang signifikan.

(4) Penyampaian laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil pengawasan DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 22

(1) Batas waktu penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku mulai periode laporan semester II tahun 2025.

(2) Sebelum berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. Pasal 23 DPS wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern BPR Syariah, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, https://jdih.ojk.go.id/ dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, terkait penerapan Prinsip Syariah. Pasal 24

(1) DPS wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota DPS.

(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; b. pengaturan rapat DPS; dan c. pola hubungan kerja DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 25 DPS wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja. Pasal 26 DPS wajib menjaga segala data dan informasi terkait BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 27

(1) Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), DPS dapat menjadi anggota setiap komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

(2) Dalam hal terdapat komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang tidak beranggotakan DPS, komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tersebut wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan yang terkait Prinsip Syariah.

(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak membentuk komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan terkait Prinsip Syariah. Pasal 28 BPR Syariah wajib memiliki fungsi pendukung DPS yang memadai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS. Bagian Kelima Dukungan Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Pelaksanaan Tugas DPS Pasal 29

(1) Direksi wajib mendukung pelaksanaan tugas DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22, paling sedikit: a. menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada DPS dalam rangka pelaksanaan tugas DPS; b. memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem https://jdih.ojk.go.id/ informasi manajemen yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS; dan c. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS.

(2) Direksi wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

(3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keenam Rapat DPS Pasal 30

(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS.

(3) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri fungsi terkait Tata Kelola Syariah. Pasal 31

(1) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.

(3) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

(4) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris. Pasal 32

(1) Pengambilan keputusan rapat DPS terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Seluruh keputusan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota DPS.

(4) DPS wajib menuangkan hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS beserta alasan perbedaan pendapat. https://jdih.ojk.go.id/ Bagian Ketujuh Aspek Transparansi DPS Pasal 33 Dalam rangka penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah, anggota DPS wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah paling sedikit: a. kepemilikan sahamnya pada BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham pengendali BPR Syariah; c. rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1); dan d. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 34

(1) Anggota DPS dilarang memanfaatkan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR Syariah.

(2) Anggota DPS dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Bagian Kedelapan Kebijakan Remunerasi DPS Pasal 35

(1) Kebijakan remunerasi anggota DPS wajib disusun oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(2) Kebijakan remunerasi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. risiko dan kompleksitas tugas DPS sesuai tugas dan tanggung jawab anggota DPS; dan b. proporsionalitas terhadap remunerasi Dewan Komisaris. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 36

(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 https://jdih.ojk.go.id/ ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB IV FUNGSI MANAJEMEN RISIKO SYARIAH, FUNGSI KEPATUHAN SYARIAH, DAN FUNGSI AUDIT INTERN SYARIAH Bagian Kesatu Fungsi Manajemen Risiko Syariah dan Fungsi Kepatuhan Syariah Pasal 37

(1) BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah.

(2) Satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan/atau fungsi kepatuhan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan/atau kepatuhan.

(3) BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi https://jdih.ojk.go.id/ manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah.

(4) Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan/atau fungsi kepatuhan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan.

(5) SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah.

(6) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Fungsi Audit Intern Syariah Pasal 38

(1) BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki fungsi audit intern syariah yang melekat pada satuan kerja audit intern.

(2) BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah.

(3) Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern.

(4) SDM yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah.

(5) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi audit intern syariah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi audit intern syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 39 Satuan kerja audit intern syariah dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib https://jdih.ojk.go.id/ menyampaikan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS. Bagian Ketiga Kaji Ulang Ekstern Terhadap Tata Kelola Syariah Pasal 40

(1) BPR Syariah yang melakukan penawaran umum wajib melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan Tata Kelola Syariah.

(2) Kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak penawaran umum pertama kali dilakukan.

(4) Penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam melakukan kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi komite audit.

(5) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode kaji ulang ekstern berakhir.

(6) BPR Syariah wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang ekstern terhadap penerapan Tata Kelola Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 41

(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) https://jdih.ojk.go.id/ dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB V LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA SYARIAH, LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA SYARIAH, DAN PENILAIAN PELAKSANAAN TATA KELOLA SYARIAH Bagian Kesatu Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola Syariah Pasal 42

(1) BPR Syariah wajib menyusun laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan transparansi pelaksanaan tata kelola yang disampaikan pada setiap akhir tahun buku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Syariah Pasal 43

(1) BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola secara semesteran sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(2) Ketentuan mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. https://jdih.ojk.go.id/ Bagian Ketiga Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Syariah Pasal 44

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh BPR Syariah atas pelaksanaan Tata Kelola Syariah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

(2) Ketentuan mengenai cakupan dan tata cara penilaian pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 45

(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan/atau Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan/atau Pasal 43 ayat (1), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB VI TINDAK LANJUT KETIDAKPATUHAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH Pasal 46

(1) BPR Syariah wajib menindaklanjuti dalam hal diketahui dan/atau ditemukan ketidakpatuhan Prinsip https://jdih.ojk.go.id/ Syariah pada kegiatan usaha dan/atau operasional BPR Syariah.

(2) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk BPR Syariah baru; b. penurunan tingkat kesehatan; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau d. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(4) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 47

(1) Mayoritas anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota DPS.

(2) Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: a. hubungan keuangan dengan anggota DPS; dan b. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota DPS, dalam laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(3) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(4) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; https://jdih.ojk.go.id/ b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.

(5) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48

(1) Permohonan calon anggota DPS yang diajukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

(2) Anggota DPS yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal 1 Januari 2026, tidak mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan sampai dengan masa jabatan berakhir. Pasal 49 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat tetap merangkap jabatan sampai dengan masa jabatan tersebut berakhir.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 51 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 32/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. https://jdih.ojk.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2024 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 35/OJK Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Pengembangan Hukum Departemen Hukum ttd Aat Windradi https://jdih.ojk.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA SYARIAH BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

I. UMUM Sebagai lembaga intermediasi, bank berperan untuk berkontribusi dalam perekonomian melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut perbankan harus dapat beroperasi dengan menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam setiap kegiatan usahanya. Pada bank syariah, penerapan tata kelola yang baik tidak terbatas pada prinsip tata kelola secara umum, tetapi juga dalam penerapan Prinsip Syariah. Tujuan utama Tata Kelola Syariah adalah untuk menjaga kepatuhan terhadap Prinsip Syariah yang merupakan raison d’etre bagi institusi keuangan syariah. Kehadiran sistem Tata Kelola Syariah yang andal sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan bank tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah yang pada akhirnya akan dapat berdampak pada kinerja perbankan syariah. Penerapan Tata Kelola Syariah ini juga sejalan dengan ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah meningkatkan peran DPS sebagai pihak di dalam BPR Syariah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syariah. Selanjutnya mengingat kewajiban penerapan Prinsip Syariah bagi bank syariah dalam tatanan regulasi Otoritas Jasa Keuangan telah diatur dalam berbagai peraturan mengenai perbankan syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga menjadi payung bagi peraturan terkait penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah. Dengan demikian, penerapan Tata Kelola Syariah dapat dilakukan dalam seluruh aktivitas usaha dan lines of defense BPR Syariah, sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan identitas dan daya saing BPR Syariah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung penguatan aturan terkait dengan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah, https://jdih.ojk.go.id/ diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Kewajiban penerapan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha BPR Syariah merupakan bagian dari tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan pengelolaan BPR Syariah dan tanggung jawab Dewan Komisaris atas pengawasan pelaksanaan tugas Direksi secara keseluruhan serta tanggung jawab DPS atas pengawasan pelaksanaan Prinsip Syariah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Koordinasi antara fungsi terkait Tata Kelola Syariah dan DPS dilakukan antara lain melalui konsultasi atau permintaan pendapat. Pasal 4 Ayat (1) Prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah dapat menjadi bagian dari prosedur internal mengenai penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Prosedur internal BPR Syariah antara lain berupa surat keputusan, manual, kebijakan atau pedoman BPR Syariah (standard operating procedure), piagam perusahaan, dokumen operasional BPR Syariah lain, yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan proses bisnis dan mekanisme persetujuan pada BPR Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 7 Ayat (1) Anggota DPS merupakan pihak utama bank sebagai pihak utama pengurus sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “DPS lain” adalah DPS selain ketua yang merangkap sebagai anggota dalam satu BPR Syariah. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lain” adalah lembaga jasa keuangan selain BPR Syariah. Contoh 1: Anggota DPS di BPR Syariah A menjabat sebagai anggota DPS di BPR Syariah B dan sebagai anggota DPS di Perusahaan Asuransi Syariah C. Dengan demikian, anggota DPS tersebut masih dapat menjabat sebagai anggota DPS di 1 (satu) lembaga jasa keuangan syariah lain atau sebagai anggota Dewan Komisaris di lembaga jasa keuangan lain. Contoh 2: Anggota DPS di BPR Syariah A menjabat sebagai anggota DPS di BPR Syariah B, anggota DPS di Perusahaan Asuransi Syariah C, dan anggota DPS di Perusahaan Asuransi Syariah D. Dengan demikian, anggota DPS tersebut sudah tidak dapat lagi menjabat sebagai anggota DPS maupun anggota Dewan Komisaris di BPR Syariah lain dan di lembaga jasa keuangan lain. Huruf c Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lain” lihat penjelasan huruf b. https://jdih.ojk.go.id/ Huruf d Yang dimaksud dengan “benturan kepentingan” adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis BPR Syariah dan kepentingan ekonomis pribadi anggota DPS. Tugas dalam jabatan lain yang tidak menimbulkan benturan kepentingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai anggota DPS. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Yang dimaksud dengan “mayoritas” adalah lebih dari 50% (lima puluh persen). Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sampai derajat kedua” adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal, meliputi: a. orang tua kandung/tiri/angkat; b. saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya; c. anak kandung/tiri/angkat; d. kakek/nenek kandung/tiri/angkat; e. cucu kandung/tiri/angkat; f. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya; g. suami/istri; h. mertua; i. besan; j. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat; k. kakek/nenek dari suami/istri; l. suami/istri dari cucu kandung/tiri/angkat; atau m. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri beserta suami atau istrinya. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kondisi lain antara lain pada saat anggota DPS yang telah habis masa jabatan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan pengganti yang bersangkutan oleh RUPS. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengangkatan kembali antara lain pengangkatan terhadap anggota DPS yang mengalami perpanjangan jabatan. Pasal 14 Cukup jelas. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 15 Ayat (1) Pemberhentian anggota DPS termasuk pemberhentian sementara anggota DPS. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR Syariah antara lain terkait aspek kinerja, integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait antara lain komunikasi antara BPR Syariah dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ayat (3) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan tindakan korektif, antara lain pada kondisi:

1. anggota DPS diberhentikan sebelum periode jabatan berakhir secara tidak objektif; dan

2. pemberhentian anggota DPS menyebabkan jumlah anggota DPS tidak sesuai dengan jumlah minimum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau dimaksudkan untuk melepaskan tanggung jawab sebagai anggota DPS dalam penanganan permasalahan BPR Syariah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan jabatan antara lain perubahan jabatan anggota DPS menjadi ketua DPS. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. https://jdih.ojk.go.id/ Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 19 Prinsip tata kelola yang baik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “semesteran” adalah periode 6 (enam) bulanan yang berakhir pada bulan Juni dan Desember. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir” adalah penyampaian laporan posisi bulan Juni paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan untuk laporan posisi bulan Desember paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Ayat (3) Pelanggaran Prinsip Syariah yang signifikan antara lain pelanggaran Prinsip Syariah yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan dan/atau reputasi BPR Syariah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Otoritas dan lembaga lain termasuk otoritas pengawasan sistem pembayaran, otoritas penjamin simpanan dan resolusi, serta otoritas dan lembaga lain yang berwenang melakukan audit terhadap BPR Syariah. Pasal 24 Ayat (1) Pedoman dan tata tertib kerja DPS dikenal juga dengan piagam DPS. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menghindari potensi insider information. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 27 Ayat (1) Komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Ayat (2) Contoh: Komite pemantau risiko pada BPR Syariah A tidak beranggotakan DPS sehingga dalam evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko syariah dan pelaksanaan kebijakannya, antara lain kebijakan perhitungan imbal hasil, komite pemantau risiko BPR Syariah A meminta pendapat DPS. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 28 Yang dimaksud dengan “fungsi pendukung DPS yang memadai” adalah terdapat jumlah SDM yang cukup dengan kompetensi yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS. Fungsi pendukung DPS dapat dirangkap pada fungsi lain sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip tata kelola yang baik. Fungsi pendukung DPS antara lain fungsi kesekretariatan dan fungsi pengembangan produk. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu diperlukan dalam kaitan tugas dan tanggung jawab DPS untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan BPR Syariah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Fungsi terkait Tata Kelola Syariah antara lain fungsi manajemen risiko syariah, fungsi kepatuhan syariah, dan fungsi audit intern syariah. Kehadiran fungsi terkait Tata Kelola Syariah dalam Rapat DPS dilakukan dengan persetujuan DPS. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 31 Ayat (1) Rapat DPS bersama Direksi merupakan rapat DPS bersama dengan Direksi antara lain dalam rangka DPS melakukan pengawasan atau memberikan petunjuk dan/atau arahan kepada Direksi terkait pelaksanaan Prinsip Syariah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Rapat DPS bersama Dewan Komisaris merupakan rapat DPS bersama dengan Dewan Komisaris antara lain dalam rangka koordinasi pengawasan terkait pelaksanaan Prinsip Syariah, termasuk jika ditemukan pelanggaran Prinsip Syariah yang menyebabkan keadaan atau berpotensi menyebabkan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR Syariah. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 12. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Huruf a Yang dimaksud dengan “perusahaan lain” adalah lembaga jasa keuangan atau non lembaga jasa keuangan di dalam maupun di luar negeri, termasuk pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir BPR Syariah. Huruf b Yang dimaksud dengan “hubungan keuangan” adalah seseorang yang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau pinjaman dari:

1. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;

2. perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS; dan/atau

3. pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir BPR Syariah. Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sampai derajat kedua” lihat penjelasan Pasal 12. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Keuntungan pribadi antara lain pendapatan sewa aset yang tidak wajar dan komisi atau imbalan dalam rangka penghimpunan dan/atau penyaluran dana. Tidak termasuk sebagai keuntungan pribadi antara lain jika anggota DPS sebagai nasabah BPR Syariah menerima imbal hasil secara wajar. https://jdih.ojk.go.id/ Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Proporsionalitas terhadap remunerasi Dewan Komisaris memperhatikan perbandingan risiko dan kompleksitas tugas antara DPS dan Dewan Komisaris. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Tujuan fungsi manajemen risiko syariah memastikan pemenuhan Prinsip Syariah dalam penerapan manajemen risiko BPR Syariah pada operasional, bisnis, dan seluruh aktivitas BPR Syariah. Tujuan fungsi kepatuhan syariah memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR Syariah telah sesuai dengan Prinsip Syariah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan/atau kepatuhan” adalah satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan” adalah Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Ayat (5) Mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah antara lain pernah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan, memiliki sertifikasi kelulusan, dan/atau memiliki pengalaman terkait operasional perbankan syariah. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “satuan kerja audit intern” adalah satuan kerja audit intern sesuai dengan Peraturan Otoritas https://jdih.ojk.go.id/ Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Tujuan fungsi audit intern syariah memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif terkait penerapan Prinsip Syariah dalam pelaksanaan pengelolaan BPR Syariah, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BPR Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern” adalah Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 37 ayat (5). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 39 Hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif audit intern. Pasal 40 Ayat (1) Kaji ulang ekstern terhadap penerapan Tata Kelola Syariah dilakukan terhadap efektivitas fungsi DPS dan fungsi pendukung DPS, fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah. Ayat (2) Akuntan publik atau kantor akuntan publik yang melaksanakan kaji ulang terhadap penerapan Tata Kelola Syariah dapat merupakan akuntan publik atau kantor akuntan publik yang melaksanakan audit laporan keuangan BPR Syariah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penawaran umum pertama kali” adalah penawaran umum perdana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Periode kaji ulang ekstern terdiri dari: a. periode bulan Juli s.d bulan Juni tahun ketiga berikutnya; atau b. periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun ketiga berikutnya. Contoh: BPR Syariah yang melakukan penawaran umum pertama kali pada bulan Februari 2025, kaji ulang ekstern pertama kali dilakukan untuk periode Juli 2025 s.d Juni 2028. https://jdih.ojk.go.id/ BPR Syariah yang melakukan penawaran umum pertama kali pada bulan Agustus 2025, kaji ulang ekstern pertama kali dilakukan untuk periode Januari 2026 s.d Desember 2028. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cakupan laporan pelaksanaan Tata Kelola Syariah yang akan diatur antara lain mengenai penilaian sendiri atas pelaksanaan Tata Kelola Syariah. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Tindak lanjut atas ketidakpatuhan Prinsip Syariah pada kegiatan usaha dan/atau operasional BPR Syariah dilakukan sesuai kebijakan BPR Syariah. Contoh:

1. perbaikan akad pembiayaan; atau

2. pengalihan penghasilan yang didapat dari kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah ke penerimaan nonhalal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 12. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 33 huruf b. https://jdih.ojk.go.id/ Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/OJK https://jdih.ojk.go.id/

Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Diterbitkan oleh BPRS Baktimaikmur Indah
← POJK 24/2024: Kualitas Aset BPR Syariah
© 2026 BPRS Baktimaikmur Indah · Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.