Dokumen ini menyusun kerangka acuan akuntansi bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menurut empat lapis rujukan yang berlaku di Indonesia: PSAK Syariah (Dewan Standar Akuntansi Syariah - Ikatan Akuntan Indonesia) sebagai kerangka konseptual pengakuan dan pengukuran per akad; SAK ETAP sebagai basis pelaporan umum bagi entitas tanpa akuntabilitas publik; Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagi BPRS sebagai pedoman teknis penerapan yang paling operasional untuk penyusunan jurnal; serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kelembagaan, kualitas aset, tata kelola, dan pelaporan sebagai ketentuan format, periodisitas, dan kewajiban publikasi laporan.
Yth. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/SEOJK.03/2015 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4564), yang antara lain mengatur mengenai kewajiban Bank Perkreditan Rakyat Syariah untuk melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia yang berlaku bagi Perbankan Syariah maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penggunaan standar akuntansi keuangan dan ketentuan pelaksanaan mengenai pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan, BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPRS.
2. Standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPRS selama ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disebut PSAK yaitu PSAK No.31 tentang Akuntansi Perbankan dan PSAK Syariah. Dengan diberlakukannya PSAK No.50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No.55 (Revisi 2011) tentang ... --- OCR dari Gambar dalam Halaman Ini --- [Gambar #1] ee OTORITAS JASA KEUANGAN tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, dan PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan yang menggantikan PSAK No.31, maka PSAK No.31 menjadi tidak berlaku.
3. Penerapan PSAK No.50 (Revisi 2010), PSAK No.55 (Revisi 2011), dan PSAK No.60 bagi BPRS selain tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPRS juga memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh, sehingga diperlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai bagi BPRS.
4. Dewan Standar Akuntasi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut DSAK-IAI selain mengeluarkan PSAK No.50 (Revisi 2010), PSAK No.55 (Revisi 2011), dan PSAK No.60, juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang selanjutnya disebut SAK ETAP.
5. DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan termasuk BPRS, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka standar akuntansi keuangan bagi BPRS menggunakan SAK ETAP, PSAK Syariah, dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia BPRS yang selanjutnya disebut PAPSI BPRS merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari SAK ETAP, PSAK Syariah, dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPRS.
7. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam PAPSI BPRS untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan, BPRS tetap berpedoman kepada SAK ETAP beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. II. PENGAKUAN PENDAPATAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
1. Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 84/DSNMUI/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Al-Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah, pengakuan keuntungan Pembiayaan Murabahah untuk Bank Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan ... menggunakan metode anuitas atau metode proporsional.
2. Pengakuan pendapatan dengan menggunakan metode anuitas atau metode proporsional hanya dapat digunakan untuk pengakuan pendapatan pembiayaan atas dasar jual beli.
3. Dalam hal BPRS menggunakan metode anuitas, pencatatan transaksi Murabahah wajib menggunakan SAK ETAP. Sedangkan untuk BPRS yang menggunakan metode proporsional, pencatatan transaksi Murabahah wajib menggunakan PSAK No.102 (Revisi 2013) tentang Akuntansi Murabahah.
4. Metode pengakuan pendapatan yang dipilih oleh BPRS wajib diterapkan untuk seluruh jenis portofolio pembiayaan Murabahah dan diungkapkan dalam kebijakan akuntansi serta dilakukan secara konsisten. III. PENDAPATAN DAN BEBAN TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MURABAHAH
1. Dalam praktik penyaluran pembiayaan Murabahah, BPRS dapat: a. menerima pendapatan di luar marjin keuntungan seperti pendapatan administrasi; dan/atau b. mengeluarkan biaya yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah seperti biaya komisi, biaya survei, dan biaya lain.
2. Pengakuan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1, baik yang menggunakan metode anuitas maupun proporsional diakui secara proporsional selama masa akad.
3. Pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapatan pembiayaan Murabahah sehingga wajib dibagihasilkan kepada pemilik dana (shahibul maal). IV. LAIN-LAIN PAPSI BPRS diatur lebih lanjut dalam pedoman sebagaimana lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
V. PENUTUP Dengan berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, Surat Edaran Bank Indonesia No.5/26/BPS tanggal 27 Oktober 2003 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak ... tidak berlaku bagi BPRS. Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Maret 2015 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN, Ttd. NELSON TAMPUBOLON Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum I Departemen Hukum, Ttd.. Ttd.td. Sudarmaji BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 30 TANGGAL 14 APRIL 2015 LAMPIRAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/SEOJK.03/2015 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH --- OCR dari Gambar dalam Halaman Ini --- [Gambar #1] QJ K | OTORITAS JASA KEUANGAN DAFTAR ISI Halaman
A. Tujuan Laporan Keuangan entitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, untuk selanjutnya disebut Bank, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari aktivitas Bank yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta Laporan Keuangan untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, Laporan Keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
B. Suatu Laporan Keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa Laporan Keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Bank, karena secara umum Laporan Keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu. Namun dalam beberapa hal, Bank perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan masa depan.
1. Manajer investasi Bank dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah dan wadiah.
2. Agen investasi Bank dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad wakalah.
3. Investor Bank dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya dan dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan melakukan penempatan yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagihasilkan sesuai nisbah yang disepakati antara Bank dan nasabah.
4. Penyedia ...
LAMPIRAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/SEOJK.03/2015 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH --- OCR dari Gambar dalam Halaman Ini --- [Gambar #1] QJ K | OTORITAS JASA KEUANGAN DAFTAR ISI Halaman