AS
Akuntansi Syariah BPRS
Referensi Standar & Regulasi
← Kembali ke dashboard
Seri Akuntansi Syariah BPRS · 05

Akad Bagi Hasil: Musyarakah dan Syirkah Temporer

Akuntansi Kerja Sama Patungan Modal

Unduh DOCX

IV.2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

A. Definisi

1. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah.

2. Musyarakah permanen adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

3. Musyarakah menurun (Musyarakah Mutanaqisah) adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

4. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha Musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.

5. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha Musyarakah.

B. Dasar Pengaturan

1. SAK ETAP.

2. PSAK No.106 tentang Akuntansi Musyarakah.

C. Penjelasan

1. Musyarakah dapat berupa Musyarakah permanen dan Musyarakah menurun (Musyarakah Mutanaqisah).

2. Bank dapat bertindak sebagai mitra aktif dan mitra pasif. Untuk pembahasan ini Bank masih berperan sebagai mitra pasif.

3. Pada umumnya pembiayaan Musyarakah yang diberikan oleh Bank dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

4. Keuntungan atau pendapatan Musyarakah dibagi di antara mitra berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian Musyarakah dibagi diantara mitra secara proporsional dengan modal yang disetor.

5. Pengakuan penghasilan usaha Musyarakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasilan usaha dari mitra ... mitra aktif. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.

6. Dalam pembiayaan Musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lain, namun setiap mitra dapat meminta mitra lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

7. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh: a. tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad. b. tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad. c. hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.

8. Dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah, mitra dapat menyewa aset yang menjadi dasar (underlying) pembiayaan Musyarakah. Hasil sewa dari aset tersebut dibagihasilkan di antara mitra berdasarkan nisbah yang disepakati.

9. Bank membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk pembiayaan Musyarakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.

D. Perlakuan Akuntansi D1. Pengakuan dan Pengukuran

1. Pembiayaan Musyarakah dalam bentuk kas diakui pada saat pencairan sebesar jumlah uang yang diberikan Bank.

2. Pembiayaan Musyarakah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.

3. Keuntungan pembiayaan Musyarakah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil berdasarkan laporan hasil usaha yang disampaikan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati.

4. Keuntungan pembiayaan Musyarakah yang telah menjadi hak Bank dan belum dibayarkan oleh nasabah diakui sebagai piutang bagi hasil.

5. Apabila terjadi kerugian dalam Musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra Musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian. Kerugian Bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah) tetap diakui sebagai pembiayaan Musyarakah.

6. Pembiayaan Musyarakah yang sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh mitra aktif (nasabah) maka saldo pembiayaan Musyarakah tetap diakui ... diakui sebagai pembiayaan Musyarakah yang wajib diselesaikan oleh mitra aktif. D2. Penyajian

1. Pembiayaan Musyarakah disajikan sebesar saldo pembiayaan Musyarakah nasabah kepada Bank.

2. Piutang bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong lancar (performing). Sedangkan, apabila nasabah tergolong non lancar (non-performing) maka piutang bagi hasil disajikan pada rekening administratif.

3. Penyisihan Penghapusan Aset pembiayaan Musyarakah disajikan sebagai pos lawan (contra account) pembiayaan Musyarakah.

4. Pembiayaan Musyarakah yang diakhiri sebelum jatuh tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dari pembiayaan Musyarakah.

E. Ilustrasi Jurnal

1. Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah) Db. Pembiayaan Musyarakah. Kr. Kas/rekening …/kliring.

2. Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah Db. Piutang bagi hasil. Kr. Pendapatan Musyarakah.

3. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah Db. Kas/rekening …/kliring. Kr. Piutang bagi hasil.

4. Pada saat pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset pembiayaan Musyarakah Db. Beban penghapusan aset pembiayaan Musyarakah. Kr. Penyisihan Penghapusan Aset–pembiayaan Musyarakah.

5. Pada saat koreksi Penyisihan Penghapusan Aset untuk pembiayaan Mudharabah Db. Penyisihan Penghapusan Aset-pembiayaan Mudharabah. Kr. Beban penghapusan aset produktif pembiayaan. Mudharabah/Koreksi Penyisihan Penghapusan Aset-pembiayaan Mudharabah.

6. Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah Mutanaqisah/pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah) Db.Kas ... Db. Kas/rekening …/kliring. Kr. Pembiayaan Musyarakah.

F. Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

1. Rincian jumlah pembiayaan Musyarakah berdasarkan modal mitra, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekonomi, status bank dalam pembiayaan Musyarakah (mitra pasif), dan mitra aktif (jika mitra aktif bukan berasal dari salah satu mitra Musyarakah).

2. Klasifikasi pembiayaan Musyarakah menurut jangka waktu akad pembiayaan, kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil rata-rata.

3. Jumlah dan persentase pembiayaan Musyarakah yang diberikan kepada pihak-pihak berelasi.

4. Jumlah dan persentase pembiayaan Musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan Musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan.

5. Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Musyarakah.

6. Besarnya pembiayaan Musyarakah bermasalah dan Penyisihan Penghapusan Aset untuk setiap sektor ekonomi.

7. Kebijakan dan metode yang digunakan dalam penanganan Musyarakah bermasalah.

8. Ikhtisar pembiayaan Musyarakah yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan Musyarakah yang telah dihapus buku dan pembiayaan Musyarakah yang telah dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan Musyarakah yang dihapus buku. IV.3.DANA ...

IV.3 DANA SYIRKAH TEMPORER

A. Definisi Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lain dimana Bank mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.

B. Dasar Pengaturan

1. SAK ETAP.

2. PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.

3. PSAK No.106 tentang Akuntansi Musyarakah.

C. Penjelasan

1. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh Bank dimana Bank mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan Bank atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, maka Bank tidak berkewajiban atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.

2. Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah, Musyarakah, dan akun lain yang sejenis.

3. Hubungan antara Bank dan pemilik dana merupakan hubungan kemitraan berdasarkan akad Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah atau Musyarakah. Bank mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai tempat, cara, atau obyek investasi.

4. Pemilik dana memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer dapat dilakukan dengan: a. Konsep bagi laba (profit sharing), atau b. Konsep bagi hasil (gross profit margin atau dalam fatwa disebut net revenue sharing).

5. Untuk ...

5. Untuk Bank yang menggunakan metode bagi laba (profit sharing) dalam akad Mudharabah, jika usaha Bank atas pengelolaan dana nasabah (pemilik dana, shahibul maal) mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh nasabah (pemilik dana, shahibul maal), kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan Bank sebagai pengelola dana (mudharib).

6. Untuk Bank yang menggunakan metode bagi hasil (gross profit margin atau dalam fatwa disebut netrevenue sharing), maka nasabah (pemilik dana, shahibul maal) tidak akan kehilangan nilai awal investasinya, kecuali Bank dilikuidasi dengan kondisi realisasi aset lebih kecil dari liabilitas.

7. Kelalaian atau kesalahan Bank sebagai pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh: a. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; b. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau c. Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.

8. Dana syirkah temporer terdiri dari dana Mudharabah dalam hal Bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan Musyarakah dalam hal Bank sebagai mitra aktif.

9. Mudharabah dibedakan berdasarkan pembatasan penggunaan dana menjadi Mudharabah Mutlaqah danMudharabah Muqayyadah.

10. Jenis produk penghimpunan dana Mudharabah atau Musyarakah, antara lain: a. Tabungan Mudharabah adalah dana Mudharabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati. b. Deposito Mudharabah adalah dana Mudharabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah (pemilik dana, shahibul maal) dengan Bank yang bersangkutan. c. Pinjaman/Pembiayaan Diterima yang menggunakan akad Mudharabah dan akad Musyarakah yang berasal baik dari pihak ketiga maupun dari bank lain.

D. Perlakuan ...

D. Perlakuan Akuntansi D1. Pengakuan dan Pengukuran

1. Dana Mudharabah dari pemilik dana diakui pada saat diterima sebesar jumlah yang diterima.

2. Bagi hasil dana Mudharabah diberikan sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.

3. Dana Musyarakah dari nasabah (mitra pasif) diakui pada saat diterima sebesar jumlah yang diterima.

4. Bagi hasil dana Musyarakahdiberikan sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad. D2. Penyajian

1. Dana Mudharabah disajikan sebagai dana syirkah temporer dengan memisahkan antara: a. dana Mudharabah yang berasal dari Bank; b. dana Mudharabahyangberasal dari pihak ketiga bukan Bank.

2. Bagi hasil dana Mudharabah yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.

3. Bagi hasil dana Mudharabah yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

4. Dana Musyarakah disajikan sebagai dana syirkahtemporerdalam neraca dengan memisahkan antara: a. dana Musyarakah yang berasal dari Bank; b. dana Musyarakah yang berasal dari pihak ketiga bukan Bank.

5. Bagi hasil dana Musyarakah yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.

6. Bagi hasil dana Musyarakah yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

E. Ilustrasi Jurnal

1. Pada saat penerimaan setoran: Db. Kas/kliring. Kr. Dana syirkah temporer-tabungan/deposito Mudharabah.

2. Pada saat dilakukan perhitungan bagi hasil: Db. Bagian ... Db. Bagian pihak ketiga atas pendapatan. Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan.

3. Pada saat pembayaran bagi hasil: Db. Bagi hasil yang belum dibagikan. Kr. Kas/rekening…/kliring.

4. Pada saat penarikan tabungan/deposito Mudharabah jatuh tempo: Db. Dana syirkah temporer-tabungan/deposito Mudharabah. Kr. Kas/rekening…/kliring.

F. Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

1. Jumlah dan jenis simpanan berdasarkan akad.

2. Jumlah berdasarkan pemilik dana, termasuk dari pihak-pihak yang berelasi.

3. Jumlah dana syirkah temporer yang diblokir untuk tujuan tertentu.

Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Diterbitkan oleh BPRS Baktimaikmur Indah
← Akad Bagi Hasil: Mudharabah Akad Sewa: Ijarah →
© 2026 BPRS Baktimaikmur Indah · Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.