AS
Akuntansi Syariah BPRS
Referensi Standar & Regulasi
← Kembali ke dashboard
Seri Akuntansi Syariah BPRS · 07

Kas dan Kas dalam Valuta Asing

Pengakuan dan Pengukuran Pos Kas BPRS

Unduh DOCX

BAGIAN VII KAS

VII.1. KAS

A. Definisi Kas adalah mata uang kertas dan logam baik Rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

B. Dasar Pengaturan SAK ETAP.

C. Penjelasan

1. Dalam pengertian kas termasuk kas besar, kas kecil, kas dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri dan kas dalam perjalanan.

2. Mata uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku. Mata uang dimaksud tidak termasuk dalam pengertian kas dan disajikan dalam aset lain-lain.

3. Tidak termasuk dalam pengertian kas adalah emas batangan, uang logam yang diterbitkan untuk memperingati peristiwa nasional (commemorative coins/notes) dan mata uang emas.

D. Perlakuan Akuntansi D1. Pengakuan dan Pengukuran Transaksi kas diakui sebesar nilai nominal. D2. Penyajian Kas disajikan pada urutan pertama dalam aset.

E. Ilustrasi Jurnal

1. Pada saat penerimaan setoran: Db. Kas. Kr. Rekening yang dituju.

2. Pada saat penarikan setoran: Db. Rekening yang ditarik. Kr. Kas.

3. Pada saat mata uang rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran: Db. Aset ... Db. Aset lain-lain. Kr. Kas.

F. Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

1. Rincian jumlah kas.

2. Jumlah kas pada mesin ATM.

VII.2. KAS...

VII.2. KAS DALAM VALUTA ASING

A. Definisi Kas dalam Valuta Asing adalah mata uang kertas asing, uang logam asing dan travellers cheque yang masih berlaku yang dimiliki Bank dalam kegiatan penukaran sebagai pedagang valuta asing.

B. Dasar Pengaturan SAK ETAP.

C. Penjelasan

1. Kas dalam valuta asing yang dapat dimiliki oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Bank dapat memiliki kas dalam valuta asing hanya dalam rangka melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing yang telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

3. Saldo mata uang kertas dan logam asing yang sudah tidak dapat digunakan sebagai alat tukar namun masih dapat ditukarkan ke bank sentral negara penerbit disajikan dalam pos Aset Lain-lain sebesar nilai nominal dikurangi dengan taksiran biaya repatriasi.

D. Perlakuan Akuntansi D1. Pengakuan dan Pengukuran

1. Mata uang asing diakui sebesar kurs transaksi yang berlaku pada tanggal perolehan.

2. Pada setiap tanggal pelaporan mata uang asing harus dilaporkan sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal pelaporan. Kurs tengah adalah kurs transaksi jual ditambah kurs transaksi beli mata uang asing Bank Indonesia dibagi dua. Dalam hal kurs mata uang asing tidak tersedia di Bank Indonesia, digunakan kurs tengah di Bank yang bersangkutan pada tanggal pelaporan.

3. Selisih antara nilai tercatat mata uang asing berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan dengan nilai tercatat sebelumnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian (nonoperasional) dalam Laporan Laba Rugi periode berjalan. D2. Penyajian Kas dalam Valuta Asing disajikan dalam pos tersendiri.

E. Ilustrasi ...

E. Ilustrasi Jurnal

1. Pada saat perolehan: Db. Kas dalam Valuta Asing. Kr. Kas (rupiah).

2. Pada saat penjualan kas dalam valuta asing: Db. Kas (rupiah). Kr. Kas dalam Valuta Asing. Db/Kr. Pendapatan/beban operasional – Keuntungan/kerugian transaksi valuta asing.

3. Pada saat penilaian akhir periode pelaporan: Db. Kas dalam Valuta Asing. Kr. Pendapatan non-operasional – Keuntungan selisih kurs valuta asing. atau Db. Beban non-operasional – Kerugian selisih kurs valuta asing. Kr. Kas dalam Valuta Asing.

4. Pada saat Kas dalam valuta asing dicabut dan ditarik dari peredaran: Db. Aset lain-lain. Kr. Kas dalam Valuta Asing.

F. Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

1. Rincian mata uang asing.

2. Jumlah nominal masing-masing mata uang asing.

3. Jumlah selisih kurs pada akhir periode yang diakui dalam Laporan Laba Rugi.

Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Diterbitkan oleh BPRS Baktimaikmur Indah
← Akad Sewa: Ijarah Aset Tetap, AYDA, dan Aset Lain-Lain →
© 2026 BPRS Baktimaikmur Indah · Disusun oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.